Tangsel, Suara republik news. Com, Jumat 25 Juli 2025 – Dugaan keterlibatan oknum karyawan SPBU dengan mafia BBM subsidi jenis Pertalite terus menuai perhatian. Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya pada Sabtu (19/7/2025), tim media melakukan konfirmasi lanjutan ke SPBU 34.15320, yang berlokasi di wilayah Tangerang Selatan.
Dalam pertemuan yang berlangsung pada Senin (21/7/2025), awak media diterima oleh Manajer SPBU berinisial H.P, Koordinator Keamanan, serta disaksikan oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Sayangnya, upaya untuk menghadirkan langsung pengawas dan operator yang bertugas pada malam kejadian tidak dapat dilakukan dengan alasan “cuti kerja”.

H.P mengakui bahwa dirinya telah meminta klarifikasi kepada karyawan terkait dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi. “Mereka mengakui menerima uang Rp 5.000 setiap kali pengisian mobil minibus Daihatsu Grandmax hitam bernopol B 1083 BDN,” ujarnya.
Namun, Koordinator Keamanan SPBU justru merespons dengan pernyataan yang kontroversial. “Siapa sih yang dikasih duit nggak mau?” katanya ringan, seolah membenarkan praktik suap tersebut.
Lebih disayangkan lagi, Manajer SPBU H.P mengungkapkan keberatan atas pemberitaan sebelumnya. Ia menyatakan ketidaksenangannya dengan peliputan media dan sempat mengeluarkan ancaman, “Kalau kalian naikkan berita ini berlebihan, kami bisa tuntut kalian.” Pernyataan tersebut dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap jurnalis dan bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang menjamin kemerdekaan pers dan melarang segala bentuk pembredelan atau penghalangan tugas jurnalistik.
Organisasi Pers Kecam Tindakan SPBU
Menanggapi sikap manajemen SPBU tersebut, Ketua DPW Pro Garda Indonesia Bersatu (PROGIB) Provinsi Banten, Drs. Bonar TSH, mengecam keras upaya pembungkaman terhadap media dan dugaan pembiaran pelanggaran hukum oleh SPBU.
“Sudah berulang kali kasus penyalahgunaan BBM subsidi ini terjadi, tapi aparat penegak hukum belum menuntaskan satu pun dengan tuntas. Pengakuan dari operator dan pengawas itu jelas-jelas mengindikasikan pelanggaran. Tapi tidak ada sanksi ataupun pelaporan ke pihak kepolisian. Ini pembiaran!” tegas Bonar.
Ia juga membeberkan pengakuan dari pelaku mafia Pertalite yang berhasil dihimpun oleh awak media. Disebutkan bahwa pelaku bebas melakukan pengisian dari sore hingga subuh, dan sanggup membayar uang “tambahan” hingga Rp 3 juta per bulan kepada karyawan SPBU agar diloloskan.
“Ini sudah jelas indikasi kerjasama antara mafia BBM dan oknum di SPBU. Negara dirugikan, rakyat kecil tidak kebagian jatah subsidi,” tambahnya geram.
Potensi Jerat Hukum,
Lebih lanjut, Bonar menyatakan bahwa kasus ini seharusnya bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55 yang berbunyi: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Catatan Redaksi
Tindakan intimidasi atau pembatasan terhadap kerja jurnalistik adalah pelanggaran serius terhadap prinsip demokrasi dan kebebasan pers. Kami berdiri teguh dalam menjalankan fungsi kontrol sosial untuk kepentingan publik.
( Rosita / Team ).










