Home / Maluku

Selasa, 2 September 2025 - 22:31 WIB

Update Penanganan Kasus Pembakaran dan Pengrusakan di Desa Hunuth Durian Patah

MALUKU – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku terus melakukan proses penyelidikan terkait kasus pembakaran dan pengrusakan yang terjadi pada tanggal 19 Agustus 2025 di Desa Hunuth Durian Patah.

Hingga saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Maluku telah melakukan pemeriksaan sebanyak 34 orang saksi  untuk mencari dan menemukan bukti yang cukup dalam mengungkap pelaku pengrusakan dan pembakaran rumah-rumah warga Desa Hunut Durian Patah.

Menurut Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., bahwa, pada tanggal 31 Agustus 2025, Ditreskrimum Polda Maluku telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi dengan inisial A.P. alias U dan  berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, tim penyidik telah melakukan gelar perkara, dimana  hasil gelar perkara tersebut,  A.P. alias U. Telah ditetapkan  sebagai tersangka.

Ditambahkan pula oleh Kombes Rositah,  terhadap perbuatannya, A.P. alias U,   disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHPidana dan/atau Pasal 406 KUHPidana dan tersangka A.P. alias U telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Maluku sejak tanggal 1 September 2025 kemarin.

“Jadi dengan demikian sampai saat ini, Ditreskrimum Polda Maluku  telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, untuk 1 orang tersangka yang telah ditetapkan pada tanggal 30 Agustus 2025 berinisial IS tidak dilakukan penahanan karena tersangka masih bersatus anak dibawah umur. Kata Kombes Rosiitah

Ditambahkan pula, bahwa seiring dengan perkembangan penyidikan, pada tanggal 31 Agustus 2025 lalu, berdasarkan hasil pengembangan kasus tersebut, Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku telah  melakukan pemanggilan pertama terhadap 7  orang saksi baru, yang diidentifikasi melalui hasil pengembangan kasus. Dan pemanggilan kedua terhadap 7 orang saksi yang telah dijadwalkan untuk pemeriksaan pertama namun ketujuh orang tersebut tidak datang untuk memenuhi panggilan pertama yang telah diberikan penyidik.

Baca Juga  Kunjungi Lanud Pattimura, Kapolda Maluku Perkuat Kerjasama Jaga Kamtibmas

hingga hari ini tidak ada seorangpun saksi yang datang memenuhi panggilan tersebut di atas, baik pemanggilan pertama untuk 7 orang saksi maupun pemanggilan kedua untuk 7 orang saksi yang lainnya.

Menyikapi hal tersebut, Kabidhumas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah, sangat menyayangkan sikap para saksi yang tidak kooperatif untuk memenuhi panggilan tersebut. Pihaknya menyampaikan bahwa,  “Kami akan terus berupaya menjalankan proses hukum secara profesional dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Kami mengimbau kepada  warga masyarakat yang telah menerima panggilan untuk kooperatif hadir dalam pemeriksaan agar proses hukum ini dapat berjalan dengan lancar.

Kami juga meminta masyarakat untuk bersabar dan memberikan kesempatan kepada penyidik untuk melakukan tugasnya serta bersama-sama menjaga ketertiban dan mendukung penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta tetap mengikuti dan mendukung proses penegakan hukum ini dengan baik.

Sebagai masyarakat yang taat dan patuh hukum, marilah kita bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” pinta Rositah.( dhet ).

Share :

Baca Juga

Maluku

Wapres Gibran Disambut Khidmat di Ambon, Kapolda Maluku Pastikan Pengamanan Maksimal

Maluku

Gelar Jumat keliling, Kapolda Maluku Bersama Forkopimda Sholat Jumat Berjamaah di Masjid Raya Hitu

Maluku

Polairud Polda Maluku Sosialisasi Keselamatan Pelayaran Kepada Masyarakat di Namlea

Maluku

Kapolda Terima Kunjungan Tim Supervisi Korsabhara Baharkam Polri, Perkuat Sinergi Pembinaan Sabhara di Maluku

Maluku

Police Women Run ke-3: Polwan Polda Maluku Tunjukkan Semangat Juang di Bukittinggi

Maluku

Kapolres SBT Jenguk Mahasiswa yang Luka Bakar Saat Demo di DPRD SBT

Maluku

Satgas Ops Pekat Salawaku Polda Maluku Gelar Penertiban Parkiran Liar, Tiga Pelaku Pungli Diamankan

Maluku

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria di Buru Ditangkap dan Ditahan Polisi

Contact Us