Home / Tangerang Raya

Senin, 15 September 2025 - 15:04 WIB

Kapolsek Mauk Jadi Pembina Upacara di SMK Permata Kemiri, Sampaikan Pesan Kamtibmas pada Pelajar

Mauk, SRN – Kapolsek Mauk, AKP Subarjo, bertindak sebagai pembina upacara bendera di SMK Permata Kemiri, Kecamatan Mauk, Senin (15/09/2025). Kegiatan tersebut diikuti oleh kepala sekolah, dewan guru, serta seluruh siswa-siswi.

Dalam amanatnya, Kapolsek Mauk menyampaikan pentingnya kedisiplinan, semangat belajar, serta menjauhi perilaku menyimpang seperti tawuran, pergaulan bebas, dan penyalahgunaan narkoba. Ia juga menekankan agar para pelajar bijak dalam menggunakan media sosial, tidak terprovokasi informasi hoaks, serta selalu menjaga nama baik sekolah.

“Pelajar adalah generasi penerus bangsa. Tugas utama kalian adalah belajar dengan sungguh-sungguh dan patuh pada guru serta orang tua. Jauhi narkoba, hindari kenakalan remaja, dan gunakan media sosial secara positif,” pesan AKP Subarjo.

Kapolsek juga mengingatkan agar para siswa ikut berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Dengan disiplin dan kepedulian sejak dini, diharapkan para pelajar dapat menjadi contoh di masyarakat.

Kegiatan upacara berlangsung khidmat dan tertib. Pihak sekolah menyampaikan apresiasi atas kehadiran Kapolsek Mauk, karena memberikan motivasi serta wawasan yang bermanfaat bagi siswa-siswi SMK Permata Kemiri.( Neni )

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Bupati Tangerang Tinjau Perbaikan Jalan Bojong Renged Teluknaga

Tangerang Raya

Gantung Permohonan Lansia, PN Tangerang Tabrak Asas Peradilan Cepat

Tangerang Raya

Purnawiyata Siswa-Siswi UPTD SDN Pondok Jagung 02 ; Momen Penuh Syukur dan Kebersamaan

Tangerang Raya

Dugaan Bau Amis Korupsi Proyek Penataan Lingkungan Asrama Haji Tangerang Rp21,5 Miliar, Pekerjaan Disorot Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

Tangerang Raya

Kolaborasi BEM Fakultas Hukum UNIS Tangerang bersama GLC Law Office and Mediator

Tangerang Raya

Aliansi Jurnalis dan LSM Tangerang Raya Laporkan Satpol PP ke Ombudsman: Diduga Lalai dan Tidak Produktif Jalankan Tugas Penegakan Perda

Tangerang Raya

Berawal Dari Urusan Nilai, Seorang Guru di Kota Tangerang Hadapi Tuduhan Keji

Tangerang Raya

WARNING!! Abaikan Jalan Rusak, Pemkot Tangerang Terancam Pidana Pasal 273 UU LLAJ

Contact Us