Home / TNI/Polri

Selasa, 30 September 2025 - 18:31 WIB

Polda Jatim Kembalikan Buku :  Tidak Terkait Tindak Pidana

Jakarta,SRN — Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam menjunjung tinggi prinsip hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Hal ini disampaikan oleh Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, terkait langkah Polda Jawa Timur yang telah mengembalikan 39 buku milik para tersangka kasus kerusuhan.

“Polri memastikan setiap langkah penyidikan dilakukan secara objektif, profesional, dan proporsional. Setelah dilakukan evaluasi mendalam oleh penyidik, disimpulkan bahwa buku-buku tersebut tidak memiliki kaitan langsung dengan tindak pidana yang disidik,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo, Senin (29/9/2025).

Brigjen Pol Trunoyudo menjelaskan, pengembalian buku ini merupakan implementasi dari Pasal 46 ayat (1) huruf a KUHAP, yang mengatur bahwa barang sitaan yang tidak berkaitan dengan tindak pidana wajib dikembalikan kepada pemiliknya.

“Keputusan ini menjadi wujud profesionalisme penyidik dalam menjamin hak-hak para pihak selama proses hukum berlangsung. Ketika barang bukti tidak relevan dengan perkara, maka harus dikembalikan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak pemilik,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa hasil proses penyelidikan  awal dilakukan semata-mata untuk kepentingan penyidik, sesuai ketentuan Pasal 184 KUHP dan Pasal 39 ayat (1) huruf d KUHP, guna memastikan seluruh barang yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana dapat diperiksa secara menyeluruh.

“Penyitaan merupakan bagian dari proses hukum. Namun setelah dilakukan analisis lebih lanjut, penyidik memastikan bahwa buku-buku tersebut tidak relevan dengan tindak pidana. Karena itu, seluruhnya telah dikembalikan kepada para pemilik atau keluarga masing-masing per 29 September 2025,” jelasnya.

Karo Penmas menegaskan, langkah ini mencerminkan komitmen Polri dalam menjalankan proses hukum secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan perundang-undangan.

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa setiap tindakan penyidik memiliki dasar hukum. Polri tidak akan menahan atau menyita barang yang tidak berhubungan dengan tindak pidana,” tambahnya.

Baca Juga  Panglima TNI Hadiri Taklimat Awal Tahun 2026 Presiden RI di Hambalang

 

Ia juga menekankan bahwa proses penyidikan terhadap unsur-unsur yang terbukti memiliki keterkaitan dengan tindak pidana tetap berlanjut, dan Polri berkomitmen menjaga kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.

“Polri terus bekerja dengan menjunjung asas kepastian hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta transparansi kepada publik. Ini bagian dari akuntabilitas kami sebagai institusi penegak hukum,” tutup Brigjen Pol Trunoyudo.( Dhet ).

Share :

Baca Juga

TNI/Polri

Panglima TNI Hadiri Rakornas 2026, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah Menuju Indonesia Emas

Jakarta

Patroli Skala Besar TNI-Polri untuk Jamin Rasa Aman dan Tertibkan Situasi

TNI/Polri

Kasum TNI Tegaskan Peran Berkelanjutan TNI dalam Penanganan Bencana Sumatra

Maluku

Polri dan Kepolisian Hong Kong Tingkatkan Kerja Sama Perlindungan Perempuan dan Anak

TNI/Polri

Panglima TNI Dampingi Menhan RI Tinjau Latihan Puncak Super Garuda Shield di Baturaja

TNI/Polri

Jembatan Garuda Mulai Dibangun, Menghubungkan Harapan Dua Desa dan Dua Kecamatan

TNI/Polri

Kasum TNI Buka Rakor Komlek TNI 2026: Perkuat Sinergi dan Modernisasi Sistem Komunikasi Militer

TNI/Polri

Panglima TNI Hadiri Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional oleh Presiden RI

Contact Us