Home / TNI/Polri

Sabtu, 13 September 2025 - 10:59 WIB

Kasum TNI: Penertiban Hutan Bukan Serampangan, Semua Tahapan Terukur dan Terkoordinasi

Jakarta, SRN – (Puspen TNI). Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon bersama Kepala Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Kajampidsus) Febrie Adriansyah melaksanakan kunjungan kerja ke lokasi Penertiban Kawasan Hutan di Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara, Kamis (11/09/2025).

Dalam kunjungan tersebut, rombongan meninjau langsung lokasi penertiban kawasan hutan sekaligus melakukan penyegelan serta pemasangan plang di dua perusahaan, yakni PT Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah, Maluku Utara dan PT Tonia Mitra Sejahtera di Bombana, Sulawesi Tenggara.


Dihadapan awak media, Kasum TNI menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan tidak dilakukan secara serampangan, melainkan melalui sejumlah tahapan. Mulai dari pemanggilan untuk klasifikasi, identifikasi, hingga komunikasi lintas lembaga. “Semua langkah ini kami koordinasikan dengan berbagai pihak, termasuk Dewan Kehutanan Berkelanjutan (DKB), pakar biologi, hingga instansi terkait lainnya. Tujuannya agar setiap proses berjalan sesuai aturan, khususnya terkait perizinan perusahaan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kasum TNI menyampaikan bahwa kepastian hukum menjadi prinsip utama. Apabila perusahaan memiliki perizinan yang lengkap, proses penertiban akan berjalan sesuai koridor hukum. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, maka sanksi tegas akan diberlakukan. “Kami berharap dengan adanya penguasaan lapangan hari ini, terjalin kerja sama yang baik antara Satgas dengan pihak perusahaan, sehingga solusi yang tepat dapat ditemukan,” tambah Kasum TNI.

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan dua perusahaan melakukan pembukaan lahan tambang di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

PT Weda Bay Nickel terbukti membuka lahan seluas 148,25 hektare tanpa izin. Satgas PKH menetapkan areal tersebut sebagai objek yang dikuasai negara dan menjatuhkan sanksi denda administratif. Pada 11 September 2025, Satgas PKH resmi mengambil alih lahan tersebut untuk dipulihkan fungsi hutannya.

Baca Juga  Satgas PKH Bongkar Tambang Timah Ilegal, Panglima TNI Turun ke Lokasi

PT Tonia Mitra Sejahtera juga melakukan pelanggaran serupa dengan luas lahan 172,82 hektare. Lahan tersebut kini ditetapkan sebagai objek yang dikuasai negara, sementara perusahaan dikenakan sanksi denda sesuai aturan yang berlaku.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dan TNI dalam penegakan hukum, pemulihan kawasan hutan, serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam berjalan sesuai peraturan demi keadilan, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan rakyat Indonesia.

#tniprima
#tnipatriotnkri
#nkrihargamati
#tnikuatrakyatbermartabat

Autentikasi : Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi

 

Share :

Baca Juga

TNI/Polri

Nyatakan Perang Terhadap Sampah, TNI Bergerak Serentak Bersihkan Lingkungan

TNI/Polri

TNI Percepat Konektivitas Aceh: Proyek Jembatan Bailey Dikebut di Titik-Titik Kritis

Maluku

Kapolda Maluku Hadiri Rakor Lintas Sektoral Nataru 2025–2026, Kapolri Tekankan Sinergi Nasional dan Kesiapan Maksimal

TNI/Polri

Polri dan Kementerian PPPA kunjungi anak korban tanpa asal usul di RS Polri, pastikan pemulihan medis dan psikologis berjalan optimal

TNI/Polri

Panglima TNI Hadiri APKASI Otonomi Expo 2025; Produk Lokal Mengglobal

Nasional

Hadiri Gala Dinner ASEAN TUC 2026, Kapolri Tekankan Hubungan Industrial Harmonis

TNI/Polri

Panglima TNI Resmikan Gedung Jenderal Soedirman Paspampres

TNI/Polri

Tim Patroli Gabungan Koops TNI Papua Evakuasi 21 Pengungsi di Aifat Timur Jauh Maybrat

Contact Us