Home / Tangerang Raya

Selasa, 14 Oktober 2025 - 07:22 WIB

CV Smart Metalindo di Tangerang Diduga Beroperasi Tanpa Izin dan Izin Lingkungan Hidup yang Sah

Tangerang, 13 Oktober 2025 Suara republik news. Com— Sebuah perusahaan industri logam bernama CV Smart Metalindo yang berlokasi di wilayah Tangerang, gelam rt 004/ rw 11, kec kosambi salembaran, diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi dan tanpa memiliki izin lingkungan hidup yang sah dari instansi terkait. Dugaan ini mencuat setelah awak media menemukan sejumlah kejanggalan di lapangan.

Saat tim media melakukan penelusuran ke lokasi kegiatan perusahaan, tidak ditemukan papan nama atau tanda identitas resmi perusahaan sebagaimana mestinya. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa kegiatan operasional CV Smart Metalindo tidak memiliki dasar legalitas yang jelas.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, perusahaan tersebut belum memenuhi persyaratan izin usaha dari dinas terkait, termasuk izin lingkungan yang menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Saat dikonfirmasi, pemilik perusahaan yang berinisial T belum dapat memberikan penjelasan memadai terkait legalitas usahanya.

Selain melanggar aturan perizinan, kurangnya kesadaran untuk mendaftarkan kegiatan usaha juga dinilai merugikan pendapatan daerah, karena tidak berkontribusi terhadap pajak maupun retribusi pemerintah.

Pihak Berwenang Diminta Bertindak Tegas

Masyarakat sekitar serta para aktivis lingkungan hidup mendesak agar pihak berwenang segera turun tangan menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut. “Perusahaan yang beroperasi tanpa izin lingkungan hidup yang sah bisa menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan serius. Hal ini juga membahayakan kesehatan masyarakat di sekitar lokasi,”

Dasar Hukum

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang *Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap pelaku usaha atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan wajib memiliki  izin lingkungan hidup. Izin tersebut menjadi jaminan bahwa aktivitas usaha dilakukan sesuai standar dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.

Sanksi bagi Pelanggar

Baca Juga  Rehabilitasi Gedung SMPN 2 Mauk Terkesan Asal Jadi, Aktivis Nilai Buang-Buang Anggaran

Apabila dugaan tersebut terbukti benar, CV Smart Metalindo dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana.

Sanksi administratif dapat berupa pencabutan izin usaha, penghentian sementara kegiatan, atau denda administratif.

Sedangkan sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara dan denda sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009.

 

Pemeriksaan Lanjutan Diharapkan Segera Dilakukan

Masyarakat dan pemerhati lingkungan berharap instansi terkait, termasuk DLH dan Satpol PP Kabupaten Tangerang, segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas CV Smart Metalindo.

Selain itu, warga diminta berperan aktif mengawasi dan melaporkan jika ditemukan adanya kegiatan industri yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Langkah tegas dari pemerintah diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku usaha lainnya agar tidak mengabaikan perizinan dan tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan.

 

Rosita/ team

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Jelang Akhir Tahun, Polresta Tangerang dan Forkopimda Gelar Istighosah dan Tablig Ustaz Adi Hidayat

Tangerang Raya

Rehabilitasi SDN Sarakan 1 Besi Bekas, Keramik Tempel, dan Buruh Tanpa APD,Pejabat Tutup Mata

Tangerang Raya

Pembangunan Padel di Palem Semi Belum Ajukan Permohonan Buka Segel ke Satpol PP Kota Tangerang

Tangerang Raya

Renovasi Liar Cikokol: Bantahan Saeful Milah DPRD Terkesan Janggal, Diduga Kuat ‘Cuci Tangan’

Tangerang Raya

Tangerang Bersholawat Gabungan Majlis Ta’lim Ratib Wal Maulid Kecamatan Rajeg, resmikan Majlis Ta’lim Nurul Habib Kecamatan Rajeg

Tangerang Raya

Karyawan PT BSM Demo Tuntut Hak, Tolak PHK Sepihak

Tangerang Raya

Badai Skandal Korupsi Transportasi Kota Tangerang: Subsidi ‘TAYO’ Si Benteng Rp 36 M/Tahun Diduga Menguap

Banten

Pengusaha Limbah B 3 Yang sudah Lama Beroprasi,Kebal hukum Ironis pejabat Tutup Mata

Contact Us