Home / Banten

Kamis, 4 Desember 2025 - 18:45 WIB

Polres Lebak Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Tanpa Izin Edar, Satu Orang Ditangkap

Lebak, Suararepubliknews – Dalam sebuah operasi yang sukses, Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin edar di daerah hukum Polres Lebak.

Seorang pria berinisial H.L. (25), warga Kalanganyar, diamankan pada Selasa (3/12/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah di Kampung Rancagawe, Desa Cikatapis, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Lebak dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayahnya.

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana, S.H. mengatakan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari hasil penyelidikan anggota Unit 2 Satresnarkoba Polres Lebak dan informasi dari masyarakat.

“Saat dilakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 51 butir obat jenis tramadol HCl, 95 butir obat jenis heximer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp152.000, satu buah tas selempang warna hitam, serta satu unit handphone merek Vivo warna biru dongker,” ujar AKP Epi, Kamis (4/12/2025).

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka H.L. mengakui memperoleh obat-obatan tersebut dari wilayah Angke, Jakarta, untuk kemudian diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Lebak.

“Pelaku dan barang buktinya telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lebak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dikenakan dengan Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,” tambah Epi.

AKP Epi juga menegaskan komitmen Polres Lebak untuk terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan tanpa izin edar di daerah hukum Polres Lebak.

Baca Juga  Sekolah Dasar di Kecamatan Padarincang Gelar Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk Tingkatkan Prestasi Siswa

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran obat-obatan terlarang ini. Laporkan segera jika Anda menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat Lebak,” tutupnya. (Iwan H)

Share :

Baca Juga

Banten

Wakil Gubernur Banten A Dimyati Natakusumah: Gebrag Ngadu Bedug Momentum Lestarikan Budaya Keislaman

Banten

Kontroversi Pencairan Bantuan Sosial di Pandeglang: Dinas Sosial Tolak Keras, Fakta Lapangan Berbicara Lain

Banten

Ketua Pemuda Pancasila PAC Mancak, Meriahkan Milad ke 5,Sekaligus Berulang Tahun

Banten

Tersangka Dugaan Korupsi Pengangkutan Sampah di Dinas LHK Tangerang Selatan Bertambah Menjadi Tiga Orang

Banten

Bupati Serang Pastikan Korban Dugaan Pelecehan Seksual di Waringinkurung dapat Perlindungan Hukum

Banten

HMP Soroti Alokasi Anggaran Setda Kabupaten Serang yang Dinilai Tidak Pro-Rakyat

Banten

Pemkab Serang Pastikan Wisatawan Aman dan Nyaman Isi Liburan Lebaran 2026 di Pantai Anyer-Cinangka.

Banten

Tanah Sekolah SMP Negeri SATAP 8 Banjarsari Diklaim Warga, Pohon Pisang dan Kelapa Sawit Tumbuh di Halaman Sekolah

Contact Us