Kota Tangerang , Suara republik news. Com – DPRD Kota Tangerang melalui Komisi I menindaklanjuti laporan Badan Himpunan Pelayanan Publik dan Hukum Independen (BHP2HI) terkait dugaan penyalahgunaan aset Pemerintah Daerah berupa Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU). Laporan tersebut disampaikan BHP2HI melalui surat Nomor: 010/LPM/KLAR/BHP2HI/XII/2025 tertanggal 5 Desember 2025.
Aset yang dipermasalahkan berupa embung yang berlokasi di Perumahan Bugel Indah, Kelurahan Bugel, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Embung tersebut diduga telah dialihfungsikan secara tidak semestinya, bahkan terdapat bangunan berupa rumah dan gudang kaca di atas lahan PSU milik Pemkot Tangerang.

Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, H. Junaidi, menegaskan agar seluruh pihak terkait segera menyelesaikan persoalan tersebut. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada 18 Desember 2025 di Ruang Banmus Lantai 2 Gedung DPRD Kota Tangerang.
Pihak pengadu meminta kejelasan kedudukan hukum atas pemanfaatan lahan tersebut. Berdasarkan data aset tahun 2018, PSU di Perumahan Bugel Indah merupakan aset Pemerintah Kota Tangerang yang peruntukannya sebagai embung dan berada di bawah kewenangan Dinas PUPR,” tegas H. Junaidi.
Ia menambahkan, penggunaan lahan PSU untuk kepentingan lain tanpa dasar hukum yang sah merupakan pelanggaran. Oleh karena itu, langkah penertiban harus segera dilakukan.
RDP tersebut dihadiri oleh Ketua dan anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang, jajaran BHP2HI, perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, BPKD Kota Tangerang Bidang Aset, Dinas Perkimtan, Dinas PUPR, Satpol PP, Bagian Hukum Setda, serta Camat Karawaci. Rapat berlangsung tertib dan menghasilkan kesepakatan bersama.
Dalam rapat, Satpol PP dan Bagian Hukum Setda menyampaikan bahwa penguasaan fisik aset dapat dilakukan melalui mekanisme peringatan administratif berupa SP I, SP II, dan SP III sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah. Dinas PUPR sebagai pengelola teknis aset menyatakan siap berkoordinasi dengan pimpinan dan Satpol PP untuk melakukan penertiban dalam waktu dekat.
Pelaksanaan penertiban akan segera dilakukan. Bisa dalam minggu-minggu ini. Rapat sudah selesai, tinggal menunggu eksekusi dari Dinas PUPR. Jika ada bangunan liar di atas aset tersebut, maka akan ditertibkan. Ini jelas aset pemerintah daerah,” ujar H. Junaidi.
Terkait kemungkinan adanya oknum yang terlibat, H. Junaidi mengaku belum menerima informasi lebih lanjut.
Sementara itu, Makasanudin, S.H. (Ichsan) selaku Sekretaris Jenderal BHP2HI menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Tangerang, khususnya Komisi I, atas respons cepat dan komitmen menghadirkan seluruh pihak terkait dalam RDP tersebut.
RDP hari ini menghasilkan keputusan bersama terkait dugaan penyalahgunaan sebagian lahan PSU Kota Tangerang berupa embung di Perumahan Bugel Indah. Disepakati untuk segera diterbitkan SP I, SP II, dan SP III, serta dilakukan tindakan tegas berupa pembongkaran bangunan di atas aset Pemda dengan melibatkan Satpol PP sebagai penegak Perda,” tegas Makasanudin.
Dengan hasil RDP tersebut, BHP2HI berharap Pemerintah Kota Tangerang segera menindaklanjuti secara konkret guna mengembalikan fungsi aset daerah sesuai peruntukannya dan mencegah terulangnya penyalahgunaan aset publik di kemudian hari.
Rosita











