Home / Tangerang Raya

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:13 WIB

Tiang Udara PT IFORTE Masih Tegak Berdiri, Ketegasan Satpol PP Kota Tangerang Dipertanyakan

Kota Tangerang — Suararepublik news. Com Pemasangan tiang udara atau tiang penyangga kabel optik milik PT IFORTE Solusi Infotek masih berdiri kokoh di sejumlah titik Jalan MH Thamrin, Gang Masjid Assaadah RT 001/RW 002, Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, meski kuat diduga tidak mengantongi izin resmi. Ironisnya, tiang-tiang tersebut kini justru telah dilengkapi box WiFi, menandakan aktivitas pemanfaatan sudah berjalan. Namun hingga kini, Satpol PP Kota Tangerang belum menunjukkan langkah penindakan tegas.
(Selasa, 23/12/2025).

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya pada 17 Desember 2025, pemasangan tiang udara tersebut hanya berbekal izin dari Ketua RT 001, yang seolah-olah bertindak sebagai pemberi izin resmi penanaman tiang kabel udara. Padahal, Ketua RW 002 maupun pihak Kelurahan Cikokol menegaskan tidak pernah memberikan izin atau rekomendasi atas pemasangan tiang udara di wilayah tersebut.

Sebelumnya, Ferdy, yang mengaku mewakili PT IFORTE Solusi Infotek, menyampaikan bahwa pemasangan tiang udara dilakukan bersamaan dengan program Corporate Social Responsibility (CSR) berupa penyediaan WiFi gratis bagi 47 warga terdampak. Ia juga menyatakan bahwa tiang yang berada di dalam gang lingkungan tidak memerlukan izin dinas terkait, sementara untuk tiang di pinggir jalan diklaim sudah berizin.

Namun, pernyataan tersebut dibantah langsung oleh dinas teknis terkait. Pemerintah Kota Tangerang menegaskan bahwa rekomendasi Kabel Udara (KU) sudah tidak lagi dikeluarkan sesuai ketentuan peraturan daerah yang berlaku.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Tangerang, AA Chaerul Syamsudin, SH, M.Si., menegaskan bahwa seluruh pemasangan tiang udara, baik di gang maupun di jalan umum, wajib mengantongi rekomendasi dari PUPR sebagai dasar perizinan di DPMPTSP.

Betul, rekomendasi dari kami di PUPR menjadi dasar izin. Untuk pemasangan tiang, baik di dalam gang maupun di jalan yang menjadi kewenangan Kota Tangerang, harus ada rekom dari PUPR. Sementara kami tidak pernah mengeluarkan rekom KU (kabel udara). Jadi dasar izin adalah rekom dari PUPR,” tegasnya.
(Senin, 22/12/2025)

Baca Juga  BHP2HI Pertanyakan Ketegasan Pemkot Tangerang dalam Menjaga Aset Daerah Terkait PSU Embung Bugel

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi, setiap infrastruktur telekomunikasi wajib memenuhi ketentuan perizinan, tata ruang, keselamatan, dan lingkungan. Perda tersebut juga secara tegas mengatur penertiban terhadap bangunan atau menara yang tidak berizin atau tidak sesuai aturan.

Saat dikonfirmasi, Kasatpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, mengaku telah memerintahkan jajarannya untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Sudah, ke Kabid Gakumda ya,” ujarnya singkat kepada FaktaHukumnews.
(Senin, 22/12/2025)

Namun demikian, hingga berita ini ditayangkan, Hendra, selaku Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, belum memberikan jawaban pasti terkait langkah penindakan. Beberapa kali upaya konfirmasi melalui pesan singkat oleh FaktaHukumnews tidak mendapat respons.
(Rabu, 24/12/2025)

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: apakah aturan hanya berlaku di atas kertas, atau akan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu? Publik kini menunggu ketegasan Satpol PP Kota Tangerang dalam menindak dugaan pelanggaran perizinan yang terjadi secara terang-terangan di wilayahnya sendiri.

Rosita

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

SMPN 3 Rajeg  Ajang Bisnis Penjualan  Seragam Batik Olahraga Sebesar Rp.600 Ribu.

Tangerang Raya

KLARIFIKASI Bappeda Kota Tangerang: Perkuat Transformasi Birokrasi dan Pastikan Tata Kelola BUMD Sesuai Aturan

Tangerang Raya

Duit Rakyat Dibuang ke Tanah Merah: Menelusuri Jejak Bobrok Proyek DSDABMBK Tangsel TA 2025″

Tangerang Raya

Dugaan Skandal Limbah B3 di Pasar Kemis,Bak Lingkaran Obat Nyamuk. Sindikat Pejabat Publik.

Tangerang Raya

Purnawiyata Siswa-Siswi UPTD SDN Pondok Jagung 02 ; Momen Penuh Syukur dan Kebersamaan

Tangerang Raya

WARNING!! Abaikan Jalan Rusak, Pemkot Tangerang Terancam Pidana Pasal 273 UU LLAJ

Tangerang Raya

Desa Panongan Gelar Jalan Sehat Semarak HUT RI ke-80

Tangerang Raya

Puskesmas Ketapang dan Yayasan Kobong Assyifa Perkuat Sinergi Promotif-Preventif dalam Rehabilitasi NAPZA

Contact Us