TANGERANG, SRN – Masifnya titik kerusakan jalan di Kota Tangerang akibat cuaca ekstrem di awal tahun 2026 kini menjadi sorotan tajam. Bukan sekadar masalah kenyamanan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang diingatkan akan konsekuensi hukum serius yang tertuang dalam Pasal 273 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam aturan tersebut, penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki kerusakan yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.
Realitas dilapangan:, ratusan titik lubang mengintai. Berdasarkan data terkini per Februari 2026, terdapat lebih dari 120 titik jalan rusak yang tersebar di wilayah Tangerang Raya. Beberapa jalur utama seperti Jalan KH Agus Salim, Jalan Benteng Betawi, dan akses menuju Bandara Soekarno-Hatta (Jalan Husein Sastranegara) dilaporkan mengalami kerusakan parah mulai dari lubang dalam hingga aspal yang mengelupas.
Kondisi ini diperparah dengan tingginya intensitas hujan yang membuat lubang-lubang tersebut seringkali tergenang air, sehingga tidak terlihat oleh pengendara dan menjadi “jebakan maut” bagi pengguna sepeda motor.
Insiden kecelakaan dan kelalaian rambu. Menurut Irwansyah,S.H., seorang praktisi hukum ini mengatakan, hubungan antara Pasal 273 UU LLAJ dengan kondisi di Tangerang semakin relevan setelah mencuatnya kasus kecelakaan yang menimpa seorang jurnalis di Jalan MH Thamrin baru-baru ini. Korban dilaporkan mengalami luka serius setelah terperosok di lubang yang tidak diberi rambu peringatan.
“Secara hukum, jika perbaikan permanen belum bisa dilakukan, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak. Ketiadaan rambu peringatan di titik-titik rawan Kota Tangerang saat ini memperkuat potensi tuntutan hukum dari masyarakat terhadap pemerintah daerah,” kata Irwansyah, S.H, Sekjen LBH BONGKAR (13/02/2025).
Respons Pemerintah: Penambalan Darurat vs Perbaikan Permanen
Menanggapi tekanan publik, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang mulai mengintensifkan tim “Perjaka Gesit” untuk melakukan penambalan lubang. Namun, langkah ini sempat menuai kritik warga karena penggunaan paving block pada jalan protokol dianggap bukan solusi jangka panjang dan justru membuat permukaan jalan tidak rata.
Kepala Dinas PUPR menyatakan bahwa pihaknya telah menganggarkan rekonstruksi besar-besaran untuk ratusan ruas jalan sepanjang tahun 2026 guna memastikan ketahanan infrastruktur terhadap cuaca ekstrem di masa mendatang.
“Masyarakat yang menjadi korban akibat jalan rusak kini semakin sadar akan hak-haknya. Dengan dasar Pasal 273 tersebut, warga tidak hanya bisa menuntut perbaikan, tetapi juga dapat menuntut ganti rugi atas kerusakan kendaraan atau biaya pengobatan akibat kecelakaan ( red ).










