Lebak, Suararepubliknews – Ikatan Mahasiswa Cilangkahan (IMC) dan Koalisi Lebak Selatan (KOLASE) melakukan audiensi dengan Sekda Kabupaten Lebak yang diwakili oleh Asda II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Rabu 7 Januari 2026.
Audiensi ini membahas tentang batching plant PT. Bintang Beton Selatan (BBS) di Cihara yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan.
Hadir dalam audiensi tersebut OPD Pemda Kabupaten Lebak dari Dinas Pertanian, PUPR, PTSP, ATR/BPN, Satpol PP, Biro Hukum, dan perwakilan dari Polres Lebak.
Setelah diskusi panjang, dipastikan bahwa PT. BBS melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan karena lahan yang digunakan masuk dalam Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
“Baik karena sudah jelas dari semua pihak terkait, kita pastikan PT. BBS akan ditutup dan dibongkar. Adapun nanti kita kasih kesempatan dulu, mau dibongkar secara mandiri atau ditutup dan dibongkar secara paksa,” ujar Rahmat, Asda II Kabupaten Lebak.
IMC dan KOLASE menyambut baik hasil audiensi ini dan akan menunggu ketegasan pihak Pemda Kabupaten Lebak.
“Sebelumnya, kami menuntut agar batching plant PT. BBS ditutup pada akhir tahun 2025, namun selalu diulur sehingga kami melakukan gerakan. Akhirnya Asda II nyatakan sikap untuk tutup dan bongkar batching plant PT BBS Cihara. Kita tunggu ketegasan Pemda Lebak yang menyatakan siap menutup dan membongkar paksa PT. BBS, jika sudah dilakukan baru kita apresiasi dan berterimakasih,” kata Hendrik Arizky dari IMC.
“Kami akan terus mengawasi dan menuntut Pemda Lebak untuk segera menutup dan membongkar batching plant PT. BBS Cihara. Jika tidak ada tindakan nyata, kami siap melakukan gerakan lebih besar lagi,” tegas Otoy Lahar dari KOLASE, sambil menambahkan, “Perjuangan kami tidak akan berhenti sampai keadilan tercapai!” (Iwan H)










