Home / Banten

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:43 WIB

Dua Wajah Kejari Serang: Bungkam Saat Dikonfirmasi, “Amnesia” Saat Klarifikasi Soal Muatan Timah

SERANG , SRN – Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang yang membantah keberadaan 300 ton timah hitam dalam bangkai kapal MV GPO Amethyst di media yang berjudul ‘Eksekusi Bangkai Kapal MV GPO Amethyst Senilai Rp19,5 Miliar, Kejari Serang Tegaskan Tidak Ada 300 Ton Timah Hitam – radarbanten.co.id https://share.google/wjdfBaURK1ye1oqGT’ justru memantik kecurigaan publik. Alih-alih memberikan jawaban substantif, pernyataan resmi kejaksaan dianggap sebagai bentuk “pembenaran sepihak” untuk menutup celah atas pertanyaan yang tak kunjung dijawab.

Plt. Kasi Intel Kejari Serang, Merryon Hariputra, sebelumnya mengeklaim kapal senilai Rp19,5 miliar tersebut dalam kondisi kosong. Namun, klaim ini berbanding terbalik dengan rentetan upaya konfirmasi yang telah dilakukan awak media sejak Desember 2025, yang justru menemui jalan buntu (bungkam).

Fakta yang Terabaikan: Bungkamnya Penkum Kejati Banten

Terdapat inkonsistensi yang tajam terkait klaim Kejari Serang bahwa media tidak melakukan konfirmasi. Faktanya, pada 22 Desember 2025, wartawan telah melayangkan empat poin krusial kepada Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna.

Pertanyaan-pertanyaan “tak terjawab” tersebut meliputi:

– Hasil Pre-Audit: Mengapa muatan 300 ton timah hitam tidak masuk dalam daftar inventaris sitaan jika pengecekan fisik menyeluruh dilakukan sebelum lelang?

– Status Uang Lelang: Apa dasar administratif sehingga dana lelang Rp19,5 miliar diduga masih “parkir” di bank swasta dan belum disetor ke kas negara sebagai PNBP?

– Temuan Material Tak Tercantum: Apa langkah pengamanan terhadap temuan material (timah) saat pemotongan kapal, mengingat secara hukum material di luar risalah lelang adalah milik negara?

– Pengawasan Lapangan: Siapa petugas pengawas saat proses pemotongan? Mengapa muncul dugaan pembiaran keluarnya timah ke “pasar gelap” di bawah pengawasan instansi penegak hukum?

Baca Juga  Timah 300 Ton di Kapal Patah: Ujian Nyali Jaksa Agung di Tengah Rapor Merah ICW

Hingga berita ini diturunkan untuk ketiga kalinya, pihak Penkum Kejati Banten tetap membisu. Ironisnya, klarifikasi justru muncul dari Merryon Hariputra, yang saat ini diketahui merangkap jabatan sebagai Kasi Barang Bukti—posisi yang paling bertanggung jawab atas integritas fisik objek lelang tersebut.

Kejanggalan Prosedural dan “Pasar Gelap”

Pakar Hukum Maritim menilai, bantahan lisan dari kejaksaan tidak memiliki kekuatan hukum tanpa disertai bukti audit fisik yang melibatkan pihak ketiga.

“Kejaksaan tidak bisa hanya memberikan klaim lisan. Jika dalam data awal atau intelijen pelabuhan terdapat muatan, namun saat eksekusi dinyatakan nihil, ada dua kemungkinan: muatan itu sengaja dihilangkan, atau ada kelalaian fatal dalam pengawasan barang bukti,” tegasnya.

Ia menambahkan, ketergesaan melakukan lelang tanpa memperjelas status muatan tambahan berisiko merugikan keuangan negara. “Jika timah hitam tersebut benar ada dan keluar ke pasar gelap, ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi potensi tindak pidana korupsi.”

Desakan Transparansi: Buka BAP ke Publik

Kelompok masyarakat kritis kini mendesak Kejari Serang untuk membuka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kondisi fisik kapal secara transparan. Hal ini dianggap krusial untuk membuktikan apakah klaim “nihil” tersebut didasarkan pada fakta lapangan atau sekadar “stempel” untuk memuluskan proses lelang.

“Publik butuh data, bukan narasi pertahanan diri. Jika benar kapal itu kosong, tunjukkan berita acara pengecekannya. Jangan sampai proses penegakan hukum ini justru menjadi celah bagi oknum untuk bermain di wilayah abu-abu muatan kapal,” pungkas sumber tersebut.

Hingga saat ini, publik masih menunggu jawaban resmi dari Kejati Banten terkait empat poin konfirmasi yang diajukan, guna memastikan aset negara senilai puluhan miliar rupiah ini tidak diselewengkan. (Red)

Share :

Baca Juga

Banten

Apa Alasan Utama Paguyuban Gelar Demo PT KNSS Menolak Keras Keputusan PHK Sepihak Itu?

Banten

Jembatan Wanasalam-Malingping Ambruk, 4 Pelajar SMP Terluka

Banten

Musdesus Desa Bolang:  Membangun Koperasi Desa Merah Putih untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Banten

Warga Cikadu Dukung Pembangunan Gedung KDKMP, Sepakat Lanjutkan Proyek

Banten

Tips Sukses Wedding Event Organizer Hadapi Musim Nikah Syawal 2026 Terungkap Disini!

Banten

Dandim 0601/Pandeglang Dampingi Bupati Tinjau Lokasi Pembangunan Jembatan Bailey di Cimanggu

Banten

PT WKC Diduga Merusak Terumbu Karang Dan Gunakan Material Pasir Laut Ilegal, Polda Banten Diminta Usut Tuntas

Banten

Pencemaran Lingkungan oleh CV. GSM: Aksi Protes dan Desakan Hukum dari Masyarakat

Contact Us