Home / Tangerang Raya

Jumat, 23 Januari 2026 - 12:53 WIB

Pengaduan Diregistrasi Ombudsman RI, LSM Geram Banten Desak Evaluasi Penegakan Perda di Kota Tangerang

Tangerang , Suararepubliknews.Com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Reformasi Masyarakat (Geram) Banten Indonesia DPC Kota Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dugaan maladministrasi dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kota Tangerang. Penegasan ini disampaikan menyusul telah diregistrasinya pengaduan terkait kinerja Inspektorat dalam pengawasan penegakan Perda oleh Ombudsman Republik Indonesia (RI), Tangerang — 24 /1/2025.

Ketua LSM Geram Banten Indonesia DPC Kota Tangerang, S. Widodo, S.H., yang akrab disapa Romo, mengungkapkan bahwa laporan pengaduan yang diajukan ke Ombudsman RI Pusat pada 12 Januari 2026 telah diterima dan diregistrasi secara resmi melalui mekanisme Whistleblowing System (WBS).

“Kami menghormati kewenangan Ombudsman. Namun kami menilai terdapat persoalan serius dalam penanganan laporan di tingkat perwakilan daerah. Oleh karena itu, kami menempuh jalur resmi ke Ombudsman RI Pusat agar persoalan ini ditangani secara objektif dan transparan,” ujar Romo, Jumat (23/01/2026).

Romo menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengabaian kewajiban hukum, ketidakcermatan dalam pemeriksaan, serta indikasi pelanggaran etika dan asas aksesibilitas pelayanan publik. Dugaan tersebut muncul dalam penanganan laporan masyarakat terkait pembiaran pelanggaran Perda oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta lemahnya tindak lanjut pengawasan internal oleh Inspektorat.

Ia juga menyoroti alasan penolakan laporan sebelumnya oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten yang menyebut pelapor bukan merupakan korban langsung. Menurut Romo, alasan tersebut bertentangan dengan prinsip dan semangat pengawasan pelayanan publik.

“Undang-Undang memberikan ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk berpartisipasi melaporkan dugaan maladministrasi. Pengawasan publik tidak boleh dibatasi hanya pada korban langsung, terlebih jika menyangkut kepentingan umum dan potensi kerugian negara,” tegasnya.

LSM Geram Banten menegaskan bahwa langkah pengaduan ini bukan ditujukan untuk menyerang institusi tertentu, melainkan sebagai upaya mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan daerah, penguatan penegakan Perda, serta peningkatan akuntabilitas aparat pengawas.

Baca Juga  Hangatnya Halal Bihalalal Forum Jurnalis Pasar Kemis (Forjumis) Diwarnai Dengan Makan Bersama

“Kami ingin penegakan hukum daerah berjalan adil dan berwibawa. Ketika bangunan atau kegiatan usaha yang telah dinyatakan melanggar Perda tetap beroperasi tanpa sanksi tegas, itu bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut wibawa hukum dan kepercayaan publik,” tambah Romo.

Geram Banten memastikan akan bersikap kooperatif dan siap memberikan keterangan tambahan apabila dibutuhkan oleh Ombudsman RI. Selain itu, pihaknya juga membuka ruang pengawasan publik agar kasus serupa tidak terus berulang dan dapat menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi Pemerintah Kota Tangerang dalam menegakkan aturan dan hukum daerah secara konsisten.

( Redaksi. ).

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

BPPKB Banten Kota Tangerang Aksi Sosial Membantu Warga Pasca Banjir.

Tangerang Raya

Pelatihan Coaching Clinic Safety Riding dan Safety Driving, Dirgakkum Tingkatkan Kompetensi Profesionalisme dan Humanis Anggota PJR

Tangerang Raya

Diduga Jadi Tempat Pemalsuan, Gudang di Arcadia Tangerang Diketahui Kemasi Oli Ilegal Berbagai Merek

Tangerang Raya

Antara Kriminalisasi dan Penegakan Hukum: Dugaan “Permainan” Oknum di Balik Kasus PT KMK

Tangerang Raya

Apresiasi Warga Karang Anyar,Sambut Baik Langkah Pemerintah Desa,dengan di Hotmix nya jalan Desa.

Tangerang Raya

DPP LSM Jawara Banten Melaporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Ke Polda Banten

Tangerang Raya

SP3 Korupsi RSUD Tigaraksa Digoyang, LSM KITA-PD Desak Kejati Banten Buka Kembali Kasus

Tangerang Raya

Bupati Tangerang Tinjau Perbaikan Jalan Bojong Renged Teluknaga

Contact Us