Home / Tangerang Raya

Jumat, 23 Januari 2026 - 12:53 WIB

Pengaduan Diregistrasi Ombudsman RI, LSM Geram Banten Desak Evaluasi Penegakan Perda di Kota Tangerang

Tangerang , Suararepubliknews.Com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Reformasi Masyarakat (Geram) Banten Indonesia DPC Kota Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dugaan maladministrasi dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kota Tangerang. Penegasan ini disampaikan menyusul telah diregistrasinya pengaduan terkait kinerja Inspektorat dalam pengawasan penegakan Perda oleh Ombudsman Republik Indonesia (RI), Tangerang — 24 /1/2025.

Ketua LSM Geram Banten Indonesia DPC Kota Tangerang, S. Widodo, S.H., yang akrab disapa Romo, mengungkapkan bahwa laporan pengaduan yang diajukan ke Ombudsman RI Pusat pada 12 Januari 2026 telah diterima dan diregistrasi secara resmi melalui mekanisme Whistleblowing System (WBS).

“Kami menghormati kewenangan Ombudsman. Namun kami menilai terdapat persoalan serius dalam penanganan laporan di tingkat perwakilan daerah. Oleh karena itu, kami menempuh jalur resmi ke Ombudsman RI Pusat agar persoalan ini ditangani secara objektif dan transparan,” ujar Romo, Jumat (23/01/2026).

Romo menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengabaian kewajiban hukum, ketidakcermatan dalam pemeriksaan, serta indikasi pelanggaran etika dan asas aksesibilitas pelayanan publik. Dugaan tersebut muncul dalam penanganan laporan masyarakat terkait pembiaran pelanggaran Perda oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta lemahnya tindak lanjut pengawasan internal oleh Inspektorat.

Ia juga menyoroti alasan penolakan laporan sebelumnya oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten yang menyebut pelapor bukan merupakan korban langsung. Menurut Romo, alasan tersebut bertentangan dengan prinsip dan semangat pengawasan pelayanan publik.

“Undang-Undang memberikan ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk berpartisipasi melaporkan dugaan maladministrasi. Pengawasan publik tidak boleh dibatasi hanya pada korban langsung, terlebih jika menyangkut kepentingan umum dan potensi kerugian negara,” tegasnya.

LSM Geram Banten menegaskan bahwa langkah pengaduan ini bukan ditujukan untuk menyerang institusi tertentu, melainkan sebagai upaya mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan daerah, penguatan penegakan Perda, serta peningkatan akuntabilitas aparat pengawas.

Baca Juga  Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang Pastikan Bangunan Milik PT Antarmitra Sembada Sudah Berizin, Meski Dinas Terkait Belum Menunjukkan Dokumen Resmi

“Kami ingin penegakan hukum daerah berjalan adil dan berwibawa. Ketika bangunan atau kegiatan usaha yang telah dinyatakan melanggar Perda tetap beroperasi tanpa sanksi tegas, itu bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut wibawa hukum dan kepercayaan publik,” tambah Romo.

Geram Banten memastikan akan bersikap kooperatif dan siap memberikan keterangan tambahan apabila dibutuhkan oleh Ombudsman RI. Selain itu, pihaknya juga membuka ruang pengawasan publik agar kasus serupa tidak terus berulang dan dapat menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi Pemerintah Kota Tangerang dalam menegakkan aturan dan hukum daerah secara konsisten.

( Redaksi. ).

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Kapolsek Mauk Jadi Pembina Upacara di SMK Permata Kemiri, Sampaikan Pesan Kamtibmas pada Pelajar

Tangerang Raya

Pemilik Cluster Taman Sepatan Grande Resmi Dilaporkan ke Polisi Usai Keributan Soal Speed Bump,Wow…..!!!

Tangerang Raya

Pejabat BBWS C2 Diduga Menghindari Konfirmasi, Irigasi Kampung Kelor Terbengkalai; Aktivis Romo: Ini Bukan Sikap Negara yang Benar

Tangerang Raya

Pemkot Tangerang Wujudkan Kepedulian untuk Disabilitas dan Veteran di Momen Hari Pahlawan 2025

Tangerang Raya

Jalin Kerja Sama, Perumda Tirta Albantani Terima Bantuan Hibah SPAM Mobile dari Korea Selatan

Tangerang Raya

Dinas Pertamanan Kecamatan Pinang , Menyodot Air Limbah Pabrik Yang Kotor Menyiram Tanaman.

Tangerang Raya

Lapak Bekas Minyak Goreng Ilegal di Copondoh, Kota Tangerang, Dibongkar

Tangerang Raya

Makin Maraknya Penjual Kosmetik ilegal yang diduga Tidak Kantongi Izin.

Contact Us