Home / Tangerang Raya

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:25 WIB

Tiga Kali Mangkir Mediasi, Itikad Baik PT PCM Indonesia Dipertanyakan Disnaker Kabupaten Tangerang Keluarkan Anjuran PHI

Kabupaten Tangerang —Suararepubliknews.ComSikap PT PCM Indonesia kembali menuai sorotan tajam setelah perusahaan tersebut tiga kali berturut-turut mangkir dari mediasi resmi yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang. Ketidakhadiran berulang itu dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap mekanisme hukum negara sekaligus mencederai prinsip itikad baik dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Mediasi yang dijadwalkan untuk menyelesaikan dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak antara PT PCM Indonesia dengan pekerja tidak dapat dilanjutkan karena pihak perusahaan kembali tidak hadir tanpa alasan yang sah.

Mediator hubungan industrial Disnaker Kabupaten Tangerang, Rahmat, menyatakan bahwa pihaknya telah menjalankan seluruh prosedur sesuai ketentuan yang berlaku. Namun karena perusahaan tidak kooperatif, Disnaker akhirnya mengambil langkah tegas.

Perusahaan telah dipanggil secara resmi lebih dari tiga kali. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2014, mediator berwenang mengeluarkan anjuran apabila salah satu pihak tidak hadir. Seluruh tahapan sudah dijalankan sesuai SOP,” tegas Rahmat.

Ia menambahkan, meskipun PT PCM sempat hadir pada salah satu undangan, namun tidak pernah hadir bersamaan dengan pihak pekerja maupun kuasa hukumnya, sehingga proses mediasi gagal mencapai substansi penyelesaian. Atas dasar itu, Disnaker secara resmi mengeluarkan Anjuran Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Pada hari yang sama, A.B Associate & Co, selaku kuasa hukum Asep dan Tata, menyatakan kekecewaan mendalam atas sikap PT PCM Indonesia. Pasalnya, jadwal mediasi justru ditentukan oleh pihak perusahaan sendiri, namun kembali diabaikan.

Mediasi yang difasilitasi negara adalah perintah hukum, bukan pilihan. Ketidakhadiran PT PCM dapat dikualifikasikan sebagai sikap tidak kooperatif dan bentuk pelecehan terhadap kewibawaan negara,” tegas Abu Bakar, Jumat (30/01/2026).

Sementara itu, Leo Andri K., S.H., tim kuasa hukum Asep dan Tata, menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum pidana untuk memastikan perkara ini tidak berlarut-larut.

Baca Juga  Sengkarut Pangkalan Gas 3 Kg di Tangsel: Dugaan Manipulasi Data KTP hingga Jalur Distribusi Non-Subsidi Ilegal, Pengawasan Dipertanyakan

Dari awal PT PCM tidak menjawab somasi dan terus mangkir dari undangan resmi Disnaker. Kami menilai tidak ada itikad baik. Karena itu, kami akan melaporkan persoalan ini ke pihak kepolisian dan berkoordinasi dengan penyidik,” ujarnya.

Berpotensi Langgar Ketentuan Hukum

Sikap PT PCM Indonesia tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yang menegaskan kewajiban para pihak untuk beritikad baik dalam penyelesaian sengketa non-litigasi.

Selain itu, Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata juga menegaskan bahwa setiap perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Ketidakhadiran secara sengaja dan berulang dari panggilan resmi negara dapat membuka ruang sanksi hukum lanjutan, baik perdata, administratif, hingga pidana.

Dalam konteks mengabaikan panggilan pejabat berwenang, tindakan tersebut berpotensi dikaitkan dengan ketentuan pidana terkait ketidakpatuhan terhadap perintah resmi negara, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk prinsip yang ditegaskan dalam KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku tahun 2026.

Hak Pekerja Pasca PHK

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa pekerja yang di-PHK tetap memiliki hak normatif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, antara lain:

1. Uang pesangon
2. Uang penghargaan masa kerja
3. Uang penggantian hak

Selain itu, pekerja berhak memperoleh manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa manfaat uang tunai sebesar persentase upah tertentu dalam jangka waktu yang ditentukan, sesuai ketentuan peraturan pemerintah. Pengusaha wajib mendaftarkan pekerja dalam program JKP, dan kelalaian atas kewajiban tersebut dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana, termasuk ancaman denda dan penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kuasa hukum menegaskan, negara tidak boleh kalah oleh sikap abai korporasi. Aparat penegak hukum dan instansi terkait diminta bertindak tegas agar mekanisme hukum tetap berwibawa dan setiap subjek hukum tunduk pada aturan tanpa pengecualian. ( Rosita ).

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Bupati Tangerang Tandatangani MOU Program Sekolah SD dan SMP Swasta Gratis

Tangerang Raya

Mafia Tanah Tak Bisa Sembunyi, Polres Metro Tangerang Kota Edukasi Warga Pinang Soal Sertifikat Elektronik

Tangerang Raya

58 Jamaah NII Faksi MYT Ikrar Setia NKRI

Tangerang Raya

SMPN 3 Rajeg  Ajang Bisnis Penjualan  Seragam Batik Olahraga Sebesar Rp.600 Ribu.

Banten

PT Tri Excella Harmony Tidak Bertanggung Jawab Kepada Pekerja yang Mengalami Cacat Permanen.

Tangerang Raya

Maesal Rasyid,bupati Tangerang Resmikan Koprasi Desa Merah Putih: Menuju Pionir Proyek Percontohan Nasional!

Tangerang Raya

ADA APA DENGAN SATPOL PP? BANGUNAN DI DUGA ILEGAL DI CIPONDOH MULUS HINGGA 80℅

Tangerang Raya

Polsek Cikupa Gelar Apel Patroli Skala Besar Antisipasi Guantibmas, Dipimpin Kabagops Polresta Tangerang

Contact Us