Home / Tangerang Raya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:28 WIB

Mafia Tanah Tak Bisa Sembunyi, Polres Metro Tangerang Kota Edukasi Warga Pinang Soal Sertifikat Elektronik

Tangerang, srn  -Polres Metro Tangerang Kota bersama Kantor Pertanahan (BPN) Kota Tangerang dan Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Tangerang Kota menggelar Diskusi Kebangsaan bertajuk “Kenali Tanah Kita, Pahami Proses Pembuatan Mudah Sertifikat Elektronik” di Aula Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Selasa (4/8/2026).

Kegiatan ini diikuti perangkat kelurahan, ketua RT/RW, tokoh masyarakat, serta warga sebagai upaya memberikan edukasi tentang pentingnya tertib administrasi pertanahan sekaligus mencegah praktik mafia tanah.

Kanit Harda Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota AKP Gusti Arsad yang hadir sebagai narasumber menjelaskan, tingginya nilai ekonomi tanah menjadi salah satu penyebab maraknya tindak pidana di bidang pertanahan.

“Latar belakang penyerobotan tanah karena nilainya tinggi dan setiap tahun terus meningkat. Karena itu masyarakat harus memahami pentingnya menjaga dokumen kepemilikan tanah dengan baik,” ujar AKP Gusti.

Ia menegaskan, kepolisian akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana pertanahan.

“Segala kejahatan pasti meninggalkan jejak. Tugas kami menelusuri modus operandi, mengungkap pelaku, serta memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang menjadi korban,” tegasnya.

AKP Gusti juga mengungkapkan bahwa proses penyelidikan perkara pertanahan kerap menghadapi kendala administrasi, salah satunya perubahan pejabat di tingkat kelurahan dan belum tertibnya arsip Letter C yang menjadi dokumen pendukung.

Sementara itu, Kantor Pertanahan Kota Tangerang memperkenalkan layanan digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku serta mengajak masyarakat beralih ke sertifikat elektronik guna meningkatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Menurut pihak BPN, digitalisasi sertifikat menjadi salah satu langkah efektif untuk meminimalkan risiko pemalsuan dokumen, kehilangan sertifikat, maupun sengketa pertanahan.

Diskusi berlangsung interaktif. Para ketua RT, RW, dan masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi langsung mengenai prosedur pembuatan sertifikat elektronik, penanganan sertifikat ganda, hingga mekanisme pelaporan apabila menemukan dugaan praktik mafia tanah.

Baca Juga  Tingkatkan Pelayanan Kepolisian, Polsek Balaraja Polresta Tangerang Sosialisasi Layanan Call Center 110 kepada Masyarakat

Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi mengatakan, pencegahan mafia tanah tidak hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan kesadaran masyarakat dalam menjaga legalitas aset yang dimiliki.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mengurus administrasi pertanahan secara resmi, tidak menggunakan jasa calo, dan segera melapor apabila menemukan dugaan praktik mafia tanah. Sinergi antara masyarakat, BPN, dan kepolisian menjadi kunci dalam memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah,” ujar Eko.

Ia berharap kegiatan edukasi seperti ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya tertib administrasi pertanahan sekaligus mempersempit ruang gerak para pelaku mafia tanah di wilayah Kota Tangerang.

(Redaksi)

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Ada Apa Dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Tangerang Raya

Memahami Jantung Sistem Hukum: “Black Letter Law”

Tangerang Raya

Proyek galian kabel bawah tanah PLN di Perumahan Kota Sutra Kec.Rajeg menuai Kritik Keras.

Tangerang Raya

Perpisahan SMPN 2 Cikupa: Menuju Masa Depan Gemilang

Tangerang Raya

Pererat Sinergi, Polsek Cikupa Sambangi Tokoh Masyarakat di Kelurahan Sukamulya

Tangerang Raya

13 Miliar Uang Rakyat! Proyek Pedestrian Jalan Raya Serpong Dikerjakan Asal-Asalan, DPU Banten Tutup Mata?

Tangerang Raya

GATRA Soroti Pencabutan Segel PT Esa Jaya Putra, Satpol PP Kota Tangerang Dinilai Abaikan Prosedur

Tangerang Raya

Luar Biasa, Ternyata Izin PBG di Kota Tangerang Diduga Digawangi Oknum Satpol PP

Contact Us