Home / Tangerang Raya

Kamis, 5 Februari 2026 - 14:49 WIB

Proyek galian kabel bawah tanah PLN di Perumahan Kota Sutra Kec.Rajeg menuai Kritik Keras.

Kab.Tangerang, Suara Republik News – Pekerjaan yang berlangsung pada Minggu, 2 Februari 2026 itu diduga sarat pelanggaran, mulai dari pengabaian Standar Operasional Prosedur (SOP) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), hingga dugaan tidak mengantongi izin dari Dinas Pekerjaan Umum (PU).

Pantauan langsung di lokasi menunjukkan kondisi proyek yang memprihatinkan. Galian terbuka dibiarkan tanpa rambu keselamatan, tanpa garis pembatas, serta tanpa papan informasi proyek. Padahal, pekerjaan berada di lingkungan permukiman yang padat aktivitas warga. Situasi ini dinilai mencerminkan buruknya manajemen keselamatan dan lemahnya pengawasan dari pihak terkait.

Tidak hanya soal keselamatan, aspek teknis proyek juga menuai sorotan. Kedalaman galian kabel listrik bawah tanah diduga,berfariasi,air tergenang di dalam galian,harus di keringkan terlebih dahulu. biarkan,terkesan biar tidak terpantau dari LSM dan Insan Pers.,juga di duha. Szgs⁸ tidak standar PLN yang mensyaratkan kedalaman hingga 150 sentimeter sesuai ketentuan instalasi kabel bawah tanah. Penyimpangan ini memunculkan dugaan bahwa pelaksanaan proyek tidak mengacu pada spesifikasi teknis maupun perencanaan awal.

Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius, mulai dari kerusakan infrastruktur jalan, risiko longsor, hingga gangguan jaringan listrik. Namun ironisnya, proyek tetap berjalan tanpa pengamanan memadai.Informasi yang dihimpun menyebutkan proyek ini dikerjakan oleh pihak ketiga selaku rekanan PLN Unit Sepatan. Pelaksanaannya pun diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan standar teknis yang ditetapkan PLN pusat.

Aktivis Kabupaten Tangerang, H. Roby, menilai proyek tersebut berpotensi menjadi preseden buruk gu dibiarkan tanpa evaluasi menyeluruh.

“Jika benar SOP dan standar teknis diabaikan, ini bukan sekadar kelalaian teknis. Ini bisa mengarah pada pembiaran pelanggaran yang merugikan publik dan mencederai tata kelola BUMN,” tegas H. Roby.

Baca Juga  Hangatnya Halal Bihalalal Forum Jurnalis Pasar Kemis (Forjumis) Diwarnai Dengan Makan Bersama

Minimnya pengamanan proyek dinilai sebagai ancaman langsung terhadap keselamatan warga. Galian terbuka tanpa perlindungan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, membahayakan pejalan kaki, serta mempercepat kerusakan jalan lingkungan.

“Proyek vital seharusnya menjamin keselamatan, bukan justru menebar bahaya. Jika pengawasan PLN lemah, masyarakat yang menjadi korban,” tambah H. Roby.“Semua pekerjaan di lapangan dia yang mengoordinir,” ujar pekerja tersebut singkat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PLN (Persero), baik Unit Pelaksana Sepatan maupun kontraktor pelaksana, belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan pelanggaran SOP, izin pekerjaan, serta kesesuaian teknis proyek.

Sikap bungkam ini justru memperkuat kecurigaan publik terhadap lemahnya pengawasan internal PLN. Aktivis Pantura pun mendesak agar PLN segera melakukan audit lapangan dan memberikan sanksi tegas kepada kontraktor apabila terbukti melanggar ketentuan.

“Jika tidak ada tindakan tegas, kami akan melaporkan dugaan pelanggaran ini secara resmi. Jangan sampai proyek BUMN dijalankan asal-asalan dan membahayakan masyarakat,” tutup H. Roby.

( Holid/team. ).

 

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

BPN Kabupaten Tangerang Bagikan Sertifikat PTSL, Dan Lakukan Peninjauan Lokasi Penataan Akses Reformasi Agraria Di Desa Sodong Tigaraksa.

Tangerang Raya

Rutan Kelas I Tangerang Raih Penghargaan IKPA Tertinggi Tahun Anggaran 2025

Tangerang Raya

HUT Ke-7 SPS Meriah, Penuh Kebersamaan dan Santunan Anak Yatim

Tangerang Raya

Ratusan Kuli Panggul Dikeluarkan Sepihak oleh Manajemen Pasar Tanah Tinggi, Buruh Siap Gelar Aksi Demo

Tangerang Raya

Mantan Kades Kampung Kelor Diduga Ancam Wartawan MBC Gara – Gara Berita Percobaan Begal di Area BBI

Tangerang Raya

Akses Informasi Publik Tersumbat, GATRA Kecam Kinerja Dinas PUPR Kota Tangerang

Tangerang Raya

Tiga Kali Mangkir Mediasi, Itikad Baik PT PCM Indonesia Dipertanyakan Disnaker Kabupaten Tangerang Keluarkan Anjuran PHI

Tangerang Raya

Resmikan Koperasi Merah Putih, Bupati Tangerang: Perkuat Roda Ekonomi dan Kemandirian Desa

Contact Us