Home / Tangerang Raya

Senin, 16 Februari 2026 - 23:19 WIB

Penanganan Remaja Terduga Pengedar Obat Keras Daftar G,di Klarifikasi Keabsahanya.

Kabupaten Tangerang –Suara Republik News. Kepolisian Sektor (Polsek) Pakuhaji memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang mempertanyakan keseriusan aparat dalam penanganan kasus peredaran obat keras daftar G yang melibatkan seorang remaja di wilayah Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Kanit Reskrim Arqi Afiandi, menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut telah dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, khususnya karena terduga pelaku masih di bawah umur.

“Anak tersebut masih di bawah umur, sehingga kami menerapkan penanganan sesuai SOP anak yang berhadapan dengan hukum. Yang bersangkutan telah kami serahkan untuk menjalani rehabilitasi,” ujar Ipda Arqi Afiandi, Senin (16/2/2026).

Ia juga menjelaskan bahwa jumlah barang bukti yang diamankan hanya delapan butir, sehingga tidak memenuhi ambang batas untuk diproses lebih lanjut ke tahap pidana sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.

“Barang bukti yang diamankan hanya delapan butir dan berada di bawah ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Oleh karena itu, langkah rehabilitasi menjadi pilihan yang diambil,” jelasnya.

Sebelumnya, seorang remaja diamankan oleh petugas pada Minggu (18/1) di Jalan Raya Kali Baru, Kecamatan Pakuhaji, karena diduga mengedarkan obat keras jenis tramadol dan hexymer. Namun, keputusan kepolisian untuk melakukan rehabilitasi terhadap yang bersangkutan menimbulkan polemik, menyusul adanya informasi bahwa remaja tersebut kembali ditemukan beraktivitas di lokasi yang sama beberapa hari kemudian.

Menanggapi hal tersebut, Ipda Arqi menyampaikan bahwa pihak kepolisian tetap melakukan pemantauan dan tidak menutup kemungkinan adanya tindakan lanjutan apabila ditemukan unsur pidana baru atau keterlibatan pihak lain dengan barang bukti yang mencukupi.

“Kami tetap melakukan pengawasan dan pendalaman. Jika nanti ditemukan bukti baru atau pelaku lain yang memenuhi unsur pidana, tentu akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum,” tegasnya.

Baca Juga  Disnaker Kota Tangerang Tertibkan Data SP/SB, Perkuat Fondasi Kebijakan Ketenagakerjaan 2026

Polsek Pakuhaji, lanjutnya, berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukumnya, dengan tetap mengedepankan penegakan hukum yang humanis, khususnya terhadap anak di bawah umur, serta mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

( Holid/team ).

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

SKANDAL LUBANG HITAM APBD: Investigasi Angkutan ‘Si Benteng’ Kota Tangerang Ungkap Dugaan Manipulasi Kilometer dan ‘Bancakan Anggaran’ Rp 36 Miliar/Tahun

Tangerang Raya

Pemilik Cluster Taman Sepatan Grande Resmi Dilaporkan ke Polisi Usai Keributan Soal Speed Bump,Wow…..!!!

Tangerang Raya

Diduga Obat Keras Tramadol Dijual Bebas di Jakarta Barat, Warga Resah dan Minta Penindakan Tegas

Tangerang Raya

Pengerukan Tanah Milik BBWS C3 Diduga Diinisiasi Kepala Desa Sindang Panon, Pol PP Kabupaten Tangerang terkesan Cuek

Tangerang Raya

Diduga Pembiaran di Wilayah Hukum Polres Metro Kota Tangerang dan Polsek Batu Ceper: Terungkap Praktik Pemalsuan Merek Oli Terkenal

Tangerang Raya

Proyek Rumput Stadion Cibodas Diduga Keras Mark Up, Publik Desak Audit Anggaran Rp2,4 Miliar

Tangerang Raya

Aliansi Jurnalis dan LSM Tangerang Raya Laporkan Satpol PP ke Ombudsman: Diduga Lalai dan Tidak Produktif Jalankan Tugas Penegakan Perda

Tangerang Raya

Kapolsek Tangerang Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026, Tekankan Peran Pers Perkuat Bangsa.

Contact Us