Home / Maluku

Jumat, 20 Februari 2026 - 14:39 WIB

Polisi Bergerak Cepat! Pelaku Pembakaran Bangunan Yang Akan Dijadikan Mushola di Maluku Tenggara Ditangkap Kurang dari 24 Jam

MALUKU, srn  – Kepolisian Resor Polres Maluku Tenggara bergerak cepat mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pembakaran bangunan yang direncanakan akan difungsikan sebagai mushola di Ohoi Hako, Kabupaten Maluku Tenggara. Terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 1×24 jam sejak kejadian.

Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., dalam konferensi pers yang digelar Jumat (20/2/2026) pukul 10.00 WIT, menjelaskan bahwa pengungkapan cepat tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terlebih menjelang dan selama bulan suci Ramadhan.

“Begitu menerima laporan, kami langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan secara cepat dan terukur. Alhamdulillah, terduga pelaku berhasil diamankan dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Kapolres, didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H.

Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku berinisial S.R. alias Soleh diduga melakukan aksi pembakaran terhadap bangunan yang masih dalam tahap pembangunan dan direncanakan sebagai mushola sementara bagi warga setempat. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (18/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIT.

Api yang sempat membakar bagian belakang bangunan berhasil dipadamkan berkat kesigapan warga sekitar, sehingga kebakaran tidak meluas dan tidak menimbulkan korban jiwa. Usai kejadian, terduga pelaku meninggalkan lokasi, namun identitasnya berhasil dikantongi oleh tim gabungan Satreskrim Polres Maluku Tenggara dan Polsek Kei Besar Selatan, hingga akhirnya diamankan pada hari yang sama.

Setelah melalui proses penyidikan dan pemeriksaan intensif, penyidik secara resmi menetapkan S.R. alias Soleh sebagai tersangka pada 19 Februari 2026. Tersangka dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Baca Juga  Jalin Silaturahmi dengan Media Rakyat Maluku, Kabid Humas Polda Sosialisasi Nomor Pelayanan Call Center 110

Kapolres menegaskan, Polres Maluku Tenggara berkomitmen penuh menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, khususnya dalam momentum Ramadhan.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan kekerasan dan perbuatan yang berpotensi mengganggu keamanan serta keharmonisan antarwarga. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.

Polres Maluku Tenggara juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketenangan, memperkuat toleransi, serta tidak mudah terprovokasi demi terciptanya kedamaian dan ketentraman di Bumi Evav.( Dhet ).

Share :

Baca Juga

Maluku

Meriahkan Peringatan Hari Anak Nasional, Polda Maluku Hafiri Jalan Santai Yang di Lepas Gubernur Maluku

Maluku

𝗣𝗼𝗹𝗱𝗮 𝗠𝗮𝗹𝘂𝗸𝘂 T𝗶𝗻𝗱𝗮𝗸 T𝗲𝗴𝗮𝘀 P𝗲𝗹𝗮𝗸𝘂 T𝗮𝘄𝘂𝗿𝗮𝗻 B𝗮𝘄𝗮 S𝗲𝗻𝗷𝗮𝘁𝗮 T𝗮𝗷𝗮𝗺 𝗱𝗶 𝗨𝗜𝗡 𝗔𝗺𝗯𝗼𝗻.

Maluku

Perkuat Sinergitas, Kapolri dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Tandatangani MoU

Maluku

Sinergi Polri dan Otoritas Pajak di Wilayah Kepulauan, Wakapolda Maluku Terima Audiensi KPP Pratama Ambon

Maluku

Tabur Bunga Hari Bhayangkara Ke-80, Wakapolda Maluku: Semangat Pahlawan Harus Hidup dalam Pengabdian Polri kepada Masyarakat

Maluku

Wakapolda Maluku Ikuti Evaluasi Operasi Ketupat 2025 yang di Pimpin Kapolri Secara Virtual

Maluku

Sasar Dua Lokasi di Ambon, Polda-BNN Amankan Timbangan, Bong, dan Pireks

Maluku

Polairud Polda Maluku Berhasil Amankan 5 Ton Solar Ilegal, Kabid Humas: Perintah Kapolda Bila Ada Oknum Anggota Terlibat Akan Ditindak Tegas

Contact Us