Home / Maluku

Jumat, 20 Februari 2026 - 14:39 WIB

Polisi Bergerak Cepat! Pelaku Pembakaran Bangunan Yang Akan Dijadikan Mushola di Maluku Tenggara Ditangkap Kurang dari 24 Jam

MALUKU, srn  – Kepolisian Resor Polres Maluku Tenggara bergerak cepat mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pembakaran bangunan yang direncanakan akan difungsikan sebagai mushola di Ohoi Hako, Kabupaten Maluku Tenggara. Terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 1×24 jam sejak kejadian.

Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., dalam konferensi pers yang digelar Jumat (20/2/2026) pukul 10.00 WIT, menjelaskan bahwa pengungkapan cepat tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terlebih menjelang dan selama bulan suci Ramadhan.

“Begitu menerima laporan, kami langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan secara cepat dan terukur. Alhamdulillah, terduga pelaku berhasil diamankan dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Kapolres, didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H.

Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku berinisial S.R. alias Soleh diduga melakukan aksi pembakaran terhadap bangunan yang masih dalam tahap pembangunan dan direncanakan sebagai mushola sementara bagi warga setempat. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (18/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIT.

Api yang sempat membakar bagian belakang bangunan berhasil dipadamkan berkat kesigapan warga sekitar, sehingga kebakaran tidak meluas dan tidak menimbulkan korban jiwa. Usai kejadian, terduga pelaku meninggalkan lokasi, namun identitasnya berhasil dikantongi oleh tim gabungan Satreskrim Polres Maluku Tenggara dan Polsek Kei Besar Selatan, hingga akhirnya diamankan pada hari yang sama.

Setelah melalui proses penyidikan dan pemeriksaan intensif, penyidik secara resmi menetapkan S.R. alias Soleh sebagai tersangka pada 19 Februari 2026. Tersangka dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Baca Juga  Perkuat Polri Presisi Berbasis Riset, Polda Maluku dan Universitas Pattimura Teken PKS dan Luncurkan Pusat Studi Kepolisian

Kapolres menegaskan, Polres Maluku Tenggara berkomitmen penuh menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, khususnya dalam momentum Ramadhan.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan kekerasan dan perbuatan yang berpotensi mengganggu keamanan serta keharmonisan antarwarga. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.

Polres Maluku Tenggara juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketenangan, memperkuat toleransi, serta tidak mudah terprovokasi demi terciptanya kedamaian dan ketentraman di Bumi Evav.( Dhet ).

Share :

Baca Juga

Maluku

Datangi Massa Aksi, Kapolres Tanimbar Berhasil Tenangkan Demo Ricuh                         

Maluku

Kodam XV/Pattimura Terima Kunjungan Pasis Dikreg LIV Sesko TNI

Maluku

Kolaborasi dengan Warga, Polairud Maluku Angkut 15 Kg Sampah Plastik di Soahuku

Maluku

Satgas Ops Keselamatan Salawaku Polda Maluku Sosialisasi Pentingnya Tertib Berlalulintas Kepada Pelajar SMA Negeri 5 Ambon

Maluku

Sertijab Ibu Asuh Polwan, Kapolda Maluku Ingatkan Tentang Profesionalitas

Maluku

Muba Festival Sriwijaya XXXIII Tahun 2025, Bupati Muba HM. Toha Hadir langsung bersama Hj Patimah Ketua TP PKK Muba

Maluku

Berbagi di Bulan Ramadhan, Bidhumas Dan Bidpropam Polda Maluku Bagi 250 Paket Takjil Kepada Pengguna Jalan di Ambon

Maluku

Densus 88 Edukasi Mahasiswa Baru Universitas Darussalam Ambon soal Bahaya Intoleransi dan Radikalisme

Contact Us