Home / Tangerang Raya

Minggu, 15 Maret 2026 - 20:40 WIB

PT.KRAFT BOXINDO MENTARI DI DUGA KERAS MEMBUANG LIMBAH CAIR bahan berbahaya beracun (B3) Sembarangan,Aneh……

KABUPATEN TANGERANG -Suara Republik News. Berdasarkan hasil temuan dan investigasi team wartawan di lapangan, PT.Kraft boxindo mentari,di duga keras membuang limbah bahan berbahaya beracun (B3) ke saluran air secara langsung Tampa mekanisme yang benar. Minggu,(15/03/26).

Dari hasil temuan dan investigasi tersebut, Redaksi Tabloid Tipikor sebelumnya sudah melayangkan surat permohonan audensi pada tanggal 05 Maret 2026 dengan nomor : 1009/TPKR/PROV.BANTEN,untuk memperoleh informasi dan klarifikasi Dari pimpinan perusahaan PT. Kraft boxindo mentari, namun hingga sampai saat ini belum ada tanggapan.

Undang undang nomor 32 Tahun 2009, Tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup:
Pasal 60 undang undang no 32 Tahun 2009, mengatur tentang sangsi adminstratif berupa:
1. Teguran .
2. Paksaan pemerintah.
3. Pembekuan ijin lingkungan.
4. Pencabutan ijin lingkungan.

Pasal 98 undang undang no 32 Tahun 2009, mengatur tentang ketentuan pidana berupa:
Setiap orang yang melakukan perbuatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dapat di pidana kurungan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun , dan denda paling sedikit 3 milyar dan paling banyak 10 milyar.

Pasal 99 undang undang no 32 Tahun 2009, setiap orang yang melakukan perbuatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup , dapat di pidana kurungan penjara, paling singkat satu (1) tahun dan paling lama 3(tiga), Tahun dan denda paling sedikit 1 milyar dan paling banyak 3 milyar.

Untuk menindaklanjuti temuan dan hasil investigasi di lapangan,adanya dugaan pencemaran lingkungan hidup yang di sebabkan dari pembuangan limbah cair bahan berbahaya beracun B3, yang di duga dari PT.kraft boxindo mentari.

Redaksi Tabloid Tipikor akan segera melayangkan surat ke KLH ( kementerian lingkungan hidup) dan instansi terkait , meminta untuk segera cross cek ke lokasi, apa bila menemukan dan mendapati perusahaan yang nakal, membuang limbah sembarangan, untuk segera memberikan sangsi tegas berupa peringatan keras serta pencabutan izin dan pembekuan ijin lingkungan.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Polsek Kronjo Polresta Tangerang Polda Banten Bripka Surono Melakukan Pembinaan terhadap Kelompok Tani Budidaya Ikan Lele di Desa Gandaria

Holid/team

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Kapolresta Tangerang Laksanakan Program “Subuh Keliling” di Masjid Ash-Shomad Citra Raya, Ajak Warga Jaga Kondusifitas dan Awasi Generasi Muda

Tangerang Raya

Proyek Unit Sekolah Baru Di Cisauk Abaikan K3, Pengawas dan Kualitas Dipertanyakan

Tangerang Raya

PT PCM Cable Indonesia Mangkir dari Panggilan Disnaker Terkait Dugaan PHK Sepihak

Tangerang Raya

Tindakan Melanggar Aturan, Izin PBG Tiga Lantai Tetapi Dibangun Empat Lantai

Tangerang Raya

Diduga  Oknum  Polsek Teluk Naga Bermain Mata Dengan Pemilik Toko Kosmetik,Tanpa Izin Edar BPOM

Tangerang Raya

Kapolres Metro Tangerang Kota Rilis Akhir Tahun 2025, Paparkan Capaian Kinerja dan Pengamanan Nataru

Tangerang Raya

Pererat Sinergi, Polsek Cikupa Sambangi Tokoh Masyarakat di Kelurahan Sukamulya

Tangerang Raya

Disnaker Kota Tangerang Tertibkan Data SP/SB, Perkuat Fondasi Kebijakan Ketenagakerjaan 2026

Contact Us