Home / Tangerang Raya

Minggu, 15 Maret 2026 - 20:40 WIB

PT.KRAFT BOXINDO MENTARI DI DUGA KERAS MEMBUANG LIMBAH CAIR bahan berbahaya beracun (B3) Sembarangan,Aneh……

KABUPATEN TANGERANG -Suara Republik News. Berdasarkan hasil temuan dan investigasi team wartawan di lapangan, PT.Kraft boxindo mentari,di duga keras membuang limbah bahan berbahaya beracun (B3) ke saluran air secara langsung Tampa mekanisme yang benar. Minggu,(15/03/26).

Dari hasil temuan dan investigasi tersebut, Redaksi Tabloid Tipikor sebelumnya sudah melayangkan surat permohonan audensi pada tanggal 05 Maret 2026 dengan nomor : 1009/TPKR/PROV.BANTEN,untuk memperoleh informasi dan klarifikasi Dari pimpinan perusahaan PT. Kraft boxindo mentari, namun hingga sampai saat ini belum ada tanggapan.

Undang undang nomor 32 Tahun 2009, Tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup:
Pasal 60 undang undang no 32 Tahun 2009, mengatur tentang sangsi adminstratif berupa:
1. Teguran .
2. Paksaan pemerintah.
3. Pembekuan ijin lingkungan.
4. Pencabutan ijin lingkungan.

Pasal 98 undang undang no 32 Tahun 2009, mengatur tentang ketentuan pidana berupa:
Setiap orang yang melakukan perbuatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dapat di pidana kurungan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun , dan denda paling sedikit 3 milyar dan paling banyak 10 milyar.

Pasal 99 undang undang no 32 Tahun 2009, setiap orang yang melakukan perbuatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup , dapat di pidana kurungan penjara, paling singkat satu (1) tahun dan paling lama 3(tiga), Tahun dan denda paling sedikit 1 milyar dan paling banyak 3 milyar.

Untuk menindaklanjuti temuan dan hasil investigasi di lapangan,adanya dugaan pencemaran lingkungan hidup yang di sebabkan dari pembuangan limbah cair bahan berbahaya beracun B3, yang di duga dari PT.kraft boxindo mentari.

Redaksi Tabloid Tipikor akan segera melayangkan surat ke KLH ( kementerian lingkungan hidup) dan instansi terkait , meminta untuk segera cross cek ke lokasi, apa bila menemukan dan mendapati perusahaan yang nakal, membuang limbah sembarangan, untuk segera memberikan sangsi tegas berupa peringatan keras serta pencabutan izin dan pembekuan ijin lingkungan.

Baca Juga  PT Gama Putra Jaya Berikan SIM Gratis untuk Jukir Pasar Curug, Sebuah Bentuk Apresiasi yang Luar Biasa

Holid/team

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Desa Panongan Gelar Jalan Sehat Semarak HUT RI ke-80

Tangerang Raya

Lepas sambut Kepala Puskesmas di wilayah Kec.Paku haji,di Nodai Enggan di Wawancarai Oleh Awak Media.

Tangerang Raya

Pemkab Tangerang Luncurkan Layanan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil di Seluruh Kecamatan

Tangerang Raya

IMM Kota Tangerang Ultimatum Evaluasi Perwal Nomor 14 Tahun 2025

Tangerang Raya

Monopoli Proyek APBD Kota Tangerang: PT. CMB “Berpesta” di Tengah Lemahnya Pengawasan

Tangerang Raya

Penyuluhan Tentang UU ITE dan  Pergaulan Bebas di SMA N 14 Oleh Megister Hukum UNPAM

Tangerang Raya

GATRA Soroti Pencabutan Segel PT Esa Jaya Putra, Satpol PP Kota Tangerang Dinilai Abaikan Prosedur

Tangerang Raya

Bobrok! Proyek Tpt Rp Ratusan Juta DPU PR Kab. Tangerang Pakai Pasir Lumpur Dan Batu Rapuh  Diduga “Proyek Estafet” – Anggaran Dikorupsi, Kualitas Dikorbankan

Contact Us