Home / Tulungagung

Kamis, 19 Maret 2026 - 14:05 WIB

Kades Tanggul Turus Akan Di Laporkan Ke Polres Tulungagung Dugaan Penyerobotan Tanah

Tulungagung, SRN – LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Tulungagung resmi melayangkan somasi kepada Kepala Desa Tanggul Turus, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung, Kamis (19/03/2026). Somasi ini menyangkut dugaan penyerobotan lahan pekarangan milik warga tanpa izin sah, yang kini berkembang menjadi persoalan moral, sosial, sekaligus hukum, Tulungagung 19/03/2026,

Kronologi Persoalan
Mega, anak almarhum Supriyanto, menuturkan bahwa sejak November 2021, Sutaji bersama istrinya Wahyunita Ningsih—yang kini menjabat Kepala Desa Tanggul Turus—menempati pekarangan rumah peninggalan ayahnya, Supriyanto. Tanpa izin ahli waris, lahan tersebut digunakan untuk mendirikan tiga kandang kambing dengan jumlah sekitar 80 ekor, serta gudang pakan.

Mega menegaskan, tindakan itu bukan sekadar pelanggaran hak waris, melainkan juga menimbulkan pencemaran lingkungan akibat bau menyengat dari kotoran ternak. Berulang kali ia memberi peringatan, baik melalui telepon maupun lewat perantara Gunawan, namun tak kunjung diindahkan. Bahkan, kandang justru bertambah di sisi timur lahan.

Dimensi Sosial dan Moral
Dalam perspektif tajam Asep Yumarwoko,ST, MM, selaku ketua LSM GMBI Distrik Tulungagung, kasus ini bukan sekadar sengketa pekarangan. Ia mencerminkan bagaimana kekuasaan desa bisa tergelincir menjadi alat kepentingan pribadi, mengabaikan prinsip keadilan dan penghormatan terhadap hak orang lain. Ketika seorang kepala desa, yang seharusnya menjadi teladan moral, justru diduga melakukan pelanggaran, maka rusaklah sendi kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan lokal”, tuturnya.

Somasi dari GMBI menjadi simbol perlawanan warga terhadap praktik yang dianggap sewenang-wenang. Ia menegaskan bahwa hukum bukan milik penguasa, melainkan milik rakyat yang menuntut keadilan. Dalam bahasa Asep Yumarwoko, “demokrasi sejati adalah tegaknya hukum yang melindungi hak setiap manusia, bukan sekadar formalitas kekuasaan.”

Langkah Lanjut
Karena peringatan berkali-kali tak digubris, Mega akhirnya meminta pendampingan GMBI untuk melanjutkan laporan ke Polres Tulungagung. Kasus ini kini bukan hanya soal pekarangan, melainkan ujian bagi integritas hukum dan kepemimpinan desa…. Kbt

Share :

Baca Juga

Tulungagung

Camat Tanggunggunung pimpin Penurunan Sang Saka Merah Putih PHBN Hut RI ke 81 Tahun dengan Khidmat

Tulungagung

8 KPM Terima BLT DD tahap Tiga tahun 2026 Desa Kresikan

Tulungagung

Pemerintah Desa Ngepoh Salurkan BLT DD Tahap Dua tahun 2025 Kepada 20 KPM

Tulungagung

13 KPM di Desa Jenglungharjo Terima BLT DD tahap Dua Tahun 2025

Tulungagung

Penyaluran BLT DD tahap Tiga Desa Ngepoh 2026

Tulungagung

Perkumpulan B.A.D.A.K Pertanyakan Kinerja Inspektorat,Bisakan Bekerja Sesuai Aturan Atau Hanya Benteng Kekuasaan

Tulungagung

Dugaan Manipulasi Data Oknum Kepala Desa,Pengajuan BK tahun 2022 Realisasi tahun 2023 Pengerjaan 2022

Tulungagung

Camat Besuki Pimpin Upacara PHBN HUT RI ke 81 di lapangan Desa Besuki dengan Khidmat

Contact Us