Home / Maluku

Kamis, 2 April 2026 - 06:38 WIB

Kakesdam XV/Pattimura Tegaskan Proses Hukum Anggota Terkait Dugaan Calo Casis: Tidak Ada Toleransi bagi Pelanggar!

​AMBON, SRN – Kakesdam XV/Pattimura Kolonel Ckm dr. Daris Hidayat., Sp.An., memberikan respons cepat menanggapi pemberitaan mengenai dugaan penipuan yang melibatkan salah satu anggotanya, Serka ATP, terkait janji kelulusan seleksi TNI AD. Menanggapi keluhan warga asal Tanimbar yang merasa dirugikan hingga puluhan juta rupiah tersebut, Kakesdam menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas kejadian yang mencoreng nama baik institusi.

​Dalam penjelasannya, Kakesdam menyampaikan bahwa anggota yang bersangkutan merupakan personel Kesdam yang saat ini sedang diperbantukan (Bawah Kendali Operasi/BP) di Kodim 1502/Masohi, Senin (30/3/2026). “Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada korban dan pihak keluarga atas ketidaknyamanan yang terjadi. Kami sangat menyayangkan adanya dugaan penipuan ini, karena pada dasarnya masuk TNI itu gratis dan tidak dipungut biaya apa pun,” ujarnya.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap Serka ATP, terungkap fakta adanya keterlibatan saudara RB yang merupakan orang kepercayaan oknum tersebut. Serka ATP mengaku hanya menerima uang sebesar Rp30.000.000 dari saudara RB dan mengklaim telah mengembalikan seluruh uang tersebut kepada RB. Namun, pihak pelaku menyatakan tidak mengetahui apakah uang tersebut sudah diserahkan kembali kepada korban oleh perantara tersebut.

​Meski terdapat pengakuan mengenai pengembalian uang, Kakesdam menegaskan bahwa hal itu tidak menghapus tindak pelanggaran yang telah dilakukan. Pihak Kesdam XV/Pattimura memastikan akan tetap memproses anggota yang bersangkutan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di lingkungan militer. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa institusi tidak akan tinggal diam terhadap praktik percaloan.

​”Kami sudah memanggil dan memeriksa yang bersangkutan. Saya tegaskan, meskipun ada klaim pengembalian uang, oknum tersebut tetap akan menerima sanksi hukum yang tegas sesuai dengan kadar perbuatannya. Tidak ada yang kebal hukum di institusi ini, apalagi menyangkut praktik calo yang sangat dilarang,” tegas Kakesdam. ( Dhet ).

Share :

Baca Juga

Maluku

Kapolda Maluku Terima Audiensi IDI, Tegaskan Komitmen Perlindungan Tenaga Medis dan Kepastian Hukum Profesi Kedokteran

Maluku

Surprise HUT Kowal ke-63, Polwan Polda Maluku Gemakan Semangat Martha Christina Tiahahu, Tegaskan Peran Perempuan Penjaga Maritim

Maluku

Terkait Konflik Izin Tambang Di Kabupaten Buru Kini Menjadi Sorotan Tajam,Hukum Jangan Kalah Oleh Para Broker Tambang

Maluku

Polda Maluku  bubarkan Konsentrasi Massa Antar Pemuda di Kawasan Jembatan Jodoh, Kabid Humas Imbau Warga Tidak Terprovokasi

Maluku

Banda Heritage Festival 2025 Resmi Dibuka Mendagri Tito, Polda Maluku dan Pemerintah Siap Dorong Wisata Berkelas Dunia

Maluku

Kepolisian Sektor Panggarangan Wujudkan Kemandirian Pangan: Panen Jagung Hibrida di Desa Situregen

Maluku

Hari Ke-3 Ops Patuh Salawaku 2025, Pelanggaran Lalu Lintas di Dominasi Kendaraan R-2

Maluku

Hari Kedua Ops Zebra Salawaku Polda Maluku, Puluhan Kendaraan Bermotor Terjaring Razia

Contact Us