Home / Maluku

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:33 WIB

Polda Maluku Tuntaskan Penyidikan Kasus Persetubuhan Anak Ex Camat Taniwel Timur, Berkas dan Tersangka Dilimpahkan ke JPU

MALUKU, SRN  — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku resmi menuntaskan penyidikan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan mantan Camat Taniwel Timur berinisial RMM alias Roy.

Sebagai tindak lanjut proses hukum, penyidik Polda Maluku melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Piru, Selasa (19/5/2026).

Penanganan perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/190/VII/2023/SPKT/Polda Maluku tanggal 20 Juli 2023, dengan pelapor atas nama Agnes Seluholo.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Rush warna coklat metalik bernomor polisi DE 1800 AO yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan bukti komitmen Polda Maluku dalam menuntaskan setiap perkara kekerasan seksual terhadap anak secara profesional dan transparan.

“Polda Maluku berkomitmen memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak melalui penegakan hukum yang tegas dan profesional. Setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap, hari ini tersangka dan barang bukti resmi dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Kombes Pol. Rositah Umasugi.

Ia menegaskan, penyidik tetap konsisten melakukan proses hukum meski tersangka sempat melarikan diri untuk menghindari tanggung jawab pidana.

Baca Juga  Sambut HUT Ke-79 Bhayangkara Personel Gabungan Bersihkan Masjid Alfatah Ambon

“Tersangka sebelumnya sempat melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Maluku selama kurang lebih tiga tahun. Namun tim penyidik terus melakukan pengejaran hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Menurutnya, langkah tersebut menjadi bentuk keseriusan Polri dalam menangani kasus kekerasan seksual, khususnya yang menyangkut perlindungan anak.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Siapa pun yang melakukan tindak pidana akan diproses secara hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Polres Kepulauan Tanimbar menyampaikan bahwa seluruh tahapan penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum berjalan baik hingga perkara memasuki tahap penuntutan.

“Seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga pelaksanaan Tahap II,” ujar Kapolres KKT.

Kasus ini bermula dari laporan korban yang diterima pihak kepolisian pada 20 Juli 2023 terkait dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara. Berdasarkan hasil penyidikan, RMM alias Roy kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam proses penanganan perkara, tersangka sempat melarikan diri untuk menghindari proses hukum sehingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Maluku selama kurang lebih tiga tahun.

Penyidik terus melakukan pencarian dan pengejaran hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap dan ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Piru pada Selasa, 19 Mei 2026.

Sebelum diserahkan kepada jaksa, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit TK III Bhayangkara Ambon dan dinyatakan dalam kondisi sehat.

Baca Juga  Wakapolda Maluku Ikut Vicon Anev OPS Lilin Bersama Mabes Polri

Selama pelaksanaan penyerahan Tahap II berlangsung, situasi dilaporkan aman, tertib, dan kondusif. ( Dhet )

Share :

Baca Juga

Maluku

Polda Maluku Audiens dengan Pertamina Papua – Maluku Perkuat Sinergi Pengamanan Objek Vital Nasional

Maluku

Polda Maluku Gelar Pengobatan dan Khitanan Massal Gratis di Negeri Kailolo, Diikuti 377 Warga

Maluku

Jelang Hari Bhayangkara ke-79, SPN Polda Maluku Kembali Berbagi Kasih

Maluku

Jaga Daya Beli Warga, Pemkot Cirebon dan Bulog Mulai Distribusikan Bantuan Pangan

Maluku

Operasi Keselamatan Salawaku 2026, Satgas Preemtif Gelar Pelatihan Safety Riding

Maluku

Pelantikan Pj Sekretaris Daerah, Wali Kota Dorong Akselerasi Kinerja dan Sinergi Birokrasi

Maluku

Dukung Ketahanan Panganan Nasional, Sat Brimob Maluku Panen Jagung 2 Ton

Maluku

Perkuat Ketahanan Pangan, Karo SDM Polda Maluku Instruksikan Jajaran Tingkatkan Produksi

Contact Us