Home / Maluku

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:33 WIB

Polda Maluku Tuntaskan Penyidikan Kasus Persetubuhan Anak Ex Camat Taniwel Timur, Berkas dan Tersangka Dilimpahkan ke JPU

MALUKU, SRN  — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku resmi menuntaskan penyidikan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan mantan Camat Taniwel Timur berinisial RMM alias Roy.

Sebagai tindak lanjut proses hukum, penyidik Polda Maluku melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Piru, Selasa (19/5/2026).

Penanganan perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/190/VII/2023/SPKT/Polda Maluku tanggal 20 Juli 2023, dengan pelapor atas nama Agnes Seluholo.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Rush warna coklat metalik bernomor polisi DE 1800 AO yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan bukti komitmen Polda Maluku dalam menuntaskan setiap perkara kekerasan seksual terhadap anak secara profesional dan transparan.

“Polda Maluku berkomitmen memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak melalui penegakan hukum yang tegas dan profesional. Setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap, hari ini tersangka dan barang bukti resmi dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Kombes Pol. Rositah Umasugi.

Ia menegaskan, penyidik tetap konsisten melakukan proses hukum meski tersangka sempat melarikan diri untuk menghindari tanggung jawab pidana.

Baca Juga  Ramadhan Penuh Makna, Polda Maluku Tebar Kepedulian Lewat Aksi Berbagi Takjil di Ambon

“Tersangka sebelumnya sempat melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Maluku selama kurang lebih tiga tahun. Namun tim penyidik terus melakukan pengejaran hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Menurutnya, langkah tersebut menjadi bentuk keseriusan Polri dalam menangani kasus kekerasan seksual, khususnya yang menyangkut perlindungan anak.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Siapa pun yang melakukan tindak pidana akan diproses secara hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Polres Kepulauan Tanimbar menyampaikan bahwa seluruh tahapan penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum berjalan baik hingga perkara memasuki tahap penuntutan.

“Seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga pelaksanaan Tahap II,” ujar Kapolres KKT.

Kasus ini bermula dari laporan korban yang diterima pihak kepolisian pada 20 Juli 2023 terkait dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara. Berdasarkan hasil penyidikan, RMM alias Roy kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam proses penanganan perkara, tersangka sempat melarikan diri untuk menghindari proses hukum sehingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Maluku selama kurang lebih tiga tahun.

Penyidik terus melakukan pencarian dan pengejaran hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap dan ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Piru pada Selasa, 19 Mei 2026.

Sebelum diserahkan kepada jaksa, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit TK III Bhayangkara Ambon dan dinyatakan dalam kondisi sehat.

Baca Juga  Terima Audiensi DPD IMM, Kapolda Maluku Ajak IMM Rawat Demokrasi Lewat Cara Intelektual

Selama pelaksanaan penyerahan Tahap II berlangsung, situasi dilaporkan aman, tertib, dan kondusif. ( Dhet )

Share :

Baca Juga

Maluku

TNI Yonif 865/Satria Maenwata Tertibkan PETI di Sungai Anhoni, Mendapat Apresiasi Dari Raja dan Masyarakat  Kaiely

Maluku

Ops Antik, Polda Maluku Razia Narkoba Gabungan di Tempat Hiburan Malam

Maluku

Kapolda Maluku Ajak Jamaah Sholat Subuh Masjid As-Syifa Air Kuning Perkuat Hubungan Toleransi Beragama

Maluku

Polda Maluku siapkan 2.403 personil gabungan Untuk Amankan Nataru 2026

Maluku

Ditpolairud Polda Maluku Evakuasi 25 Warga Hunut yang Terjebak di Keramba Apung

Maluku

Jelang Purna Tugas Polda Maluku Latih Keterampilan Personel dan PNS Polri, Fokus pada Pengolahan Ikan Tuna

Maluku

Polda Maluku dan RRI Ambon Perkuat Kemitraan Strategis, Kolaborasi Informasi Publik Berlanjut Sejak 2019

Maluku

Polsek Nirunmas Bersama Pemdes Waturu Bersihkan Lahan 1 Hektare, Siap Tanam Jagung Hibrida

Contact Us