Kabupaten Tangerang, Suararepubliknews.com– Pemerintah Kecamatan Cikupa terus meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) bagi masyarakat. Melalui sosialisasi yang disampaikan lewat media informasi resmi kecamatan, warga diimbau untuk melengkapi seluruh dokumen persyaratan sebelum melakukan pengurusan di loket pelayanan.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menciptakan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan tertib administrasi di wilayah Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Camat Cikupa Kabupaten Tangerang, Supriyadi, mengatakan kelengkapan dokumen menjadi faktor penting dalam mempercepat proses pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar mempersiapkan seluruh persyaratan administrasi dengan lengkap, baik dokumen asli maupun fotokopi, sehingga proses pelayanan dapat berjalan lebih cepat dan maksimal, “ucapnya di kantor 20/5/2026.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh pelayanan administrasi kependudukan di Kecamatan Cikupa tidak dipungut biaya alias gratis. Menurutnya, masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya kepada oknum yang menawarkan jasa pengurusan dengan meminta imbalan tertentu.
“Seluruh pelayanan adminduk di Kecamatan Cikupa gratis. Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang transparan, profesional, dan sesuai aturan yang berlaku, ”tegasnya.
Selain itu, pihak kecamatan mengingatkan masyarakat terkait jam operasional pelayanan yang dibuka setiap Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Pemerintah Kecamatan Cikupa berharap melalui sosialisasi tersebut masyarakat semakin sadar akan pentingnya administrasi kependudukan sebagai dasar dalam mengakses berbagai layanan publik lainnya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan tertib administrasi kependudukan demi kemudahan pelayanan publik di Kecamatan Cikupa, ”tutup Supriyadi.
(Bia)










