BENGKULU, srn – Upaya mediasi terkait sengketa tanah kavlingan di Kota Bengkulu resmi menemui jalan buntu. Akibat berlarut-larutnya penanganan kasus dugaan penipuan dan penyerobotan lahan yang ditangani penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu tanpa titik terang, Dewan Pimpinan Wilayah Jam’iyah Batak muslim Indonesia dan Jurnalis LSM Nusantara (DPW JBMI) Provinsi Bengkulu mengambil langkah tegas. Mereka menyatakan siap mengawal kasus ini ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri jika keadilan bagi warga kecil tetap dikebiri.
Dipimpin langsung oleh Ketua DPW JBMI Provinsi Bengkulu, S. Sitompul, S.Sos., beserta Tim Hukum dan HAM, JBMI turun langsung mendampingi warga yang merasa terzalimi dan terintimidasi ke lapangan pada Kamis, 4 Juni 2026.
Dugaan tindak pidana penipuan, perbuatan curang, dan penyerobotan lahan kavlingan sah milik warga. Kasus ini mencuat setelah korban menerima somasi paksa dari pengacara Ibu Elvi (Elfianti) yang mengklaim kepemilikan lahan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang baru terbit tahun 2025. Warga dipaksa membayar uang puluhan juta rupiah jika tidak ingin diusir dari tanah yang sudah mereka lunasi bertahun-tahun lalu.
#Terlapor diduga pelaku Ibu Ida (anak dari ahli waris almarhum Iswandi) serta pihak terkait bernama Wagiyem. Tim Investigasi DPW JBMI Provinsi Bengkulu yang dipimpin S. Sitompul, S.Sos. saat observasi kasus di lahan sengketa terletak di Jalan Semangka, RT 17 / RW 05, Kelurahan Padang Serai, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu menemukan sejumlah kejanggalan.
Peristiwa ini terjadi di Tahun 2018–2020 Warga (Pelapor) membeli dan melunasi tanah kavlingan. Selanjutnya maret 2025 terjadi transaksi sepihak antara Ibu Ida dan Ibu Elvi di hadapan Notaris. 20 Januari 2026 Korban resmi melaporkan kasus ini ke Polda Bengkulu dengan Nomor Laporan: STTLP/B/29/1/2026/SPKT/POLDA BENGKULU.
Kasus ini mencuat adanya dugaan konspirasi jahat dan praktik mafia tanah. Ibu Ida (selaku anak ahli waris) diduga kuat menjual kembali tanah kavlingan yang sebelumnya sudah dijual oleh orang tuanya (Alm. Iswandi) beserta saudara-saudaranya kepada warga. Warga memiliki bukti kwitansi jual beli yang sah dan saksi-saksi hidup, termasuk pengakuan dari pemilik kavlingan awal. Namun, Ibu Ida sengaja melakukan transaksi ulang dengan Ibu Elvi pada 5 Maret 2025 hingga terbit SHM siluman seluas 4.016 M² di atas tanah warga.
Modus operandi yang dilakukan sangat rapi namun menabrak hukum. Berdasarkan penelusuran Tim Investigasi JBMI ke pihak Notaris, ditemukan secercah harapan baru. Notaris memberikan bukti tambahan bahwa transaksi antara Ibu Ida dan Ibu Elvi memang terjadi pada Maret 2025.
Ironisnya, saat diperiksa oleh penyidik Polda Bengkulu, Ibu Ida justru memberikan keterangan palsu dengan tidak mengakui telah menjual tanah tersebut kepada Ibu Elvi. Kontradiksi penolakan Ibu Ida di kantor polisi dengan bukti akta jual beli yang ada di Notaris memperkuat adanya aroma busuk manipulasi data dalam penerbitan SHM atas nama Ibu Elvi.
Kerugian materiil yang dialami salah satu pelapor, Suriyanti, tercatat mencapai Rp300.000.000. Belum lagi tekanan psikologis berupa intimidasi somasi yang mewajibkan warga membayar Rp80.000.000 secara paksa jika ingin mempertahankan haknya. Melihat penyidikan di Polda Bengkulu yang terkesan berjalan di tempat sejak Januari 2026, Hendrik, perwakilan Tim Investigasi JBMI menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam.
> “Kami menduga kuat ada proses cacat hukum dan konspirasi jahat dalam penerbitan SHM tahun 2025 tersebut. Bagaimana mungkin tanah yang sudah sah dibeli warga dengan kwitansi legal dan dikuasai fisik, bisa terbit SHM baru di atasnya? Jika penyidik Polda Bengkulu tidak bisa bersikap objektif dan tidak ada titik terang, kami selaku pembela kaum lemah akan membawa masalah ini ke Propam Polri untuk memeriksa kinerja penyidik,” tegas Sukriyadi Sitompul Ketua DPW JBMI Bengkulu (5/6/26).
Masyarakat kini menunggu taji Polda Bengkulu. Apakah hukum akan tajam ke bawah dan tumpul ke atas, ataukah mafia tanah yang bersembunyi di balik SHM baru ini akan segera mengenakan rompi tahanan? JBMI memastikan akan mengawal kasus ini hingga ke akar-akarnya. (Tim Redaksi)
(Hendrik)









