Home / Jakarta

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:10 WIB

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Bea Cukai, KPK Buka Suara Soal Titipan iPhone dan Laptop

JAKARTA, SRN  — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memberikan respons resmi terkait mencuatnya nama Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, dalam persidangan kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menjerat bos perusahaan jasa kurir PT Blueray Cargo, John Field.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026) malam, Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan bahwa nama pesohor tanah air tersebut memang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi dan kini telah menjadi fakta persidangan.

Raffi Ahmad disebut-sebut sempat mengunjungi kantor Blueray Cargo di Amerika Serikat untuk menitipkan sejumlah barang elektronik, termasuk iPhone dan laptop, untuk dikirim ke Indonesia.

Sikap KPK belum simpulkan penyelundupan kepada Raffi Ahmad. Menanggapi pertanyaan tajam dari awak media mengenai dugaan adanya praktik penyelundupan untuk menghindari pajak impor oleh sang artis, pihak KPK tampak berhati-hati dan menegaskan belum mengambil kesimpulan ke arah sana.

“Bahwa betul itu ada fakta saudara RA (Raffi Ahmad) itu menitip. Tapi apakah tadi dikatakan itu penyelundupan? Nah, sejauh ini kami belum sampai ke sana karena ini bukan ‘partai’ yang besar, hanya dua unit kalau tidak salah,” ujar Achmad Taufik Husein di hadapan media.

Taufik menjelaskan bahwa pada tahap penyidikan awal, informasi mengenai penitipan barang tersebut memang tidak dikembangkan lebih jauh oleh tim penyidik. Alasan utamanya adalah karena belum ditemukannya bukti yang kuat bahwa penitipan dua unit barang elektronik tersebut berkaitan langsung dengan skema suap pengaturan manifest pengiriman barang ilegal atau “barang KW” yang dilakukan oleh pihak Blueray Cargo kepada oknum pejabat Bea Cukai.

Baca Juga  Tim Percepatan Reformasi Polri Serap Aspirasi dari Berbagai Ormas dan LSM

Jaksa dan penyidik akan cermati fakta persidangan, meskipun saat ini KPK belum menjadwalkan pemanggilan terhadap Raffi Ahmad, lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa jalannya persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta akan terus dipantau secara ketat.

KPK membuka peluang lebar untuk melakukan pendalaman atau klarifikasi jika di kemudian hari ditemukan fakta-fakta baru di persidangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi yang lebih luas.

“Ketika ada fakta-fakta persidangan yang muncul, akan diklarifikasi atau didalami lagi oleh tim penyidik. Kami akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan tentunya jika diperlukan,” tegas Taufik.

Duduk perkara kasus Blueray Cargo. Kasus yang menyeret perhatian publik ini bermula dari operasi penindakan KPK terhadap PT Blueray Cargo atas dugaan penyuapan senilai puluhan miliar rupiah kepada oknum di Ditjen Bea Cukai. Suap tersebut diduga bertujuan untuk meloloskan barang-barang impor ilegal, termasuk barang-barang imitasi (KW), tanpa melalui prosedur pemeriksaan kepabeanan yang semestinya.

Hingga saat ini, persidangan masih terus bergulir dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi guna menguliti habis jaringan mafia impor yang merugikan pendapatan negara. (*)

Editor: Enjelina

Share :

Baca Juga

Jakarta

Airmata Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Jakarta

Tinjauan Lingkungan Hidup WALHI 2026

Jakarta

Kembalinya Sang ‘Crazy Rich’: Dinamika di Balik Pemulihan Jabatan Ahmad Sahroni

Jakarta

CITATA JAKARTA BARAT HENTIKAN KEGIATAN BANGUNAN DI SEMANAN, TAPI PENGAWASAN TAK BISA BERHENTI DI SURAT PERINGATAN

Jakarta

Kakorlantas Gelar Rapat Pengamanan Jelang Hari Buruh

Jakarta

Wujudkan Asta Cita Ketahanan Pangan Untuk Pembangunan Nasional

Jakarta

Divpropam Polri Tetapkan Pelanggaran Berat dan Sedang Bagi 7 Personel Brimob dalam Kasus Meninggalnya Ojol

Jakarta

Jokowi Penuhi Panggilan Bareskrim Polri, Sekaligus Bawa Pulang Kembali Ijazah UGM

Contact Us