Home / Hukum / Jakarta

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:45 WIB

Kasus Korupsi Ekspor CPO Jilid II: Kejagung Limpahkan 11 Tersangka dan Sita Aset Rp696 Miliar

JAKARTA , SRN – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung secara resmi melaksanakan penyerahan Tahap II (tersangka dan barang bukti) terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan kegiatan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya untuk periode tahun 2022 hingga 2024.

Berkas perkara beserta 11 orang tersangka kini telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Modus operandi, rekayasa jlasifikasi demi hindari pajak. Kasus mega korupsi ini bermula dari adanya manipulasi sistemik yang dilakukan oleh para tersangka. Mereka diduga kuat melakukan rekayasa klasifikasi ekspor CPO berkadar asam tinggi, namun secara sepihak diklaim sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) atau Palm Acid Oil (PAO).

Siasat mengubah kode klasifikasi (HS Code) ini sengaja dilakukan agar komoditas CPO tersebut terhindar dari pemenuhan kewajiban pasar domestik (Domestic Market Obligation/DMO), pembatasan ekspor, serta guna menghindari pembayaran Bea Keluar dan Pungutan Sawit yang wajib disetorkan kepada negara.

Daftar 11 tersangka yang diseret ke meja hijau. Berdasarkan rilis resmi kejaksaan, 11 tersangka yang berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) kementerian, pejabat Bea Cukai, serta petinggi sektor swasta adalah sebagai berikut:

– Sdr. LHB – ASN pada Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.
– Sdr. FJR – ASN pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
– Sdr. MZ – ASN pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru.
– Sdr. ES – Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS.
– Sdr. ERW – Direktur PT BMM.
– Sdr. FLX – Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP.
– Sdr. RND – Direktur PT TAJ.
– Sdr. TNY – Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International.
– Sdr. VNR – Direktur PT Surya Inti Primakarya.
– Sdr. RBN – Direktur PT CKK.
– Sdr. YSR – Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.

Baca Juga  Taruna Bhayangkara Hijaukan Negeri Lewat Aksi Penanaman 100 Pohon Bakau di Jakarta Utara

Sitaan fantastis dan kerugian negara. Dalam proses hukum yang berjalan ketat ini, penyidik Kejagung bergerak agresif dalam melacak dan memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindakan para terdakwa. Hingga tahap pelimpahan ini, total nilai barang bukti yang berhasil disita mencapai angka yang sangat fantastis.

Jenis sitaan, uang tunai sebesar 40 Miliar. Aset riil dan properti tanah, bangunan, kebun sawit, dan kendaraan senilai Rp696,5 Miliar, Selasa 8 Juni 2026.

Berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), penyimpangan mafia ekspor CPO ini dipastikan telah menimbulkan kerugian finansial negara secara masif dan sistemik. Seluruh tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan untuk menjalani proses penuntutan sebelum resmi berhadapan dengan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (*)

Share :

Baca Juga

Jakarta

SOROTAN REKAM JEJAK: Sekjen LBH BONGKAR Kritisi Penunjukan Nanik S. Deyang Sebagai Kepala BGN Baru Terkait Kasus Masa Lalu

Jakarta

Pemkot Cirebon Salurkan Bantuan PKH dan Sembako, Dorong Keluarga Penerima Manfaat Lebih Berdaya

Jakarta

Prestasi Gemilang Anggota Brimob Polri: Briptu Muhamad Fawwaz Aditia Farrel Raih Medali Emas Dan Pecahkan Rekor Dunia Di Ajang Asian Rifle/Pistol Championship 2026 India

Jakarta

Genderang Perang Ekonomi dan Seruan Penegakan Hukum: Momentum Kebangkitan Nasional

Jakarta

Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Apresiasi Kinerja Polri di Momen Idulfitri 2025

Jakarta

Tim Percepatan Reformasi Polri Serap Aspirasi dari Berbagai Ormas dan LSM

Jakarta

Jokowi Temui Prabowo di Kertanegara di Tengah Pembacaan Putusan Gugatan Ijazah Gibran oleh MK

Jakarta

Rakernis Humas Polri 2026 , Perkuat Komunikasi Publik di Era Digital

Contact Us