TANGERANG, SRN — Keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa terus memicu gelombang polemik di ruang publik. Kasus yang awalnya menghentak dengan dugaan kerugian negara fantastis sebesar Rp32 miliar ini, kini seolah menguap dalam labirin tafsir hukum formalitas.
Bagaimana sebuah megaproyek yang sarat kejanggalan sejak proses pembebasan lahan bisa dihentikan begitu saja? Berikut adalah kronologi, bedah data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, serta gelombang kritik tajam dari para aktivis dan praktisi hukum.
Temuan awal pembebasan lahan RSUD Tigaraksa dari tulisan pembebasan oleh aktivis di masyarakat. Jika merujuk pada dokumen otentik kenegaraan sebagaimana yang tertera pada dokumen Pemilik Bidang Tanah dan Bentuk Kepemilikan Atas Tanah yang Dibebaskan Tahun 2020 s.d. 2022 untuk Pembangunan RSUD Tigaraksa), total dana yang digelontorkan APBD sangatlah masif.
Berikut adalah rincian kepemilikan dan nilai pembebasan yang menjadi objek sorotan publik:
- Pemilik TWS: Bukti kepemilikan 8 SHM, 3 SHGB, 2 APHP dengan Luas Tanah 34.790 m^2, Nilai Pembebasan Rp42.471.126.000,00.
- Pemilik IS: Bukti kepemilikan 2 APHP dengan Luas tanah 5.724 m^2, Nilai pembebasan Rp8.045.131.000,00.
- Pemilik Hj. Kld: Bukti kepemilikan 2 SHM dengan Luas tanah 6.256 m^2, Nilai pembebasan Rp7.869.788.000,00.
- Pemilik HIF: Bukti kepemilikan 1 SHM dengan Luas tanah 1.338 m^2, Nilai pembebasan Rp1.703.274.000,00.
- Pemilik Hmd: Bukti kepemilikan 1 AJB dengan Luas tanah 500 m^2, Nilai pembebasan Rp612.500.000,00.
Total anggaran pembebasan lahan ini dinilai melahirkan selisih kelebihan bayar atau indikasi mark-up yang ditaksir mencapai Rp32 miliar. Angka tersebut mencuat akibat adanya ketidaksesuaian penetapan harga appraisal dengan bukti kepemilikan riil di lapangan, terutama pada alas hak yang masih berupa APHP (Surat Pengakuan Hak Atas Tanah) dan AJB.
Kronologi perjalanan kasus, dari laporan hingga terbitnya SP3. Perjalanan hukum kasus ini sejatinya sangat berliku dan sempat diwarnai drama saling lapor di ranah kepolisian. Berdasarkan dokumen penegakan hukum:
- 3 Juni 2022: Muncul Laporan Polisi Nomor: LP/B/2709/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA terkait dugaan penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran (Pasal 14 UU No. 1 Tahun 1946) dengan pelapor Dadan Darmawan, SE., S.Sos., M.Si.
- Agustus 2022: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melayangkan Surat Undangan Klarifikasi kepada Ir. Guzermon Jm selaku pihak yang dituduh memicu keonaran informasi publik terkait skandal lahan tersebut.
- 30 September 2022: Kasus dinaikkan ke tingkat penyidikan oleh Polda Metro Jaya melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/1735/IX/2022/Ditreskrimum, dengan terlapor H. Tatang Sago dan Guzermon J.M.
Namun, alih-alih bermuara pada penetapan tersangka korupsi yang transparan di kejaksaan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang justru mengejutkan publik dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada Agustus 2024. Alasan yang mengemuka adalah penyidik menilai tidak cukup bukti untuk meningkatkan status perkara ke persidangan.
Gelombang kritik menolak Pola “Bayar Lalu Bebas” Penghentian penyidikan megaproyek RSUD Tigaraksa ini langsung dihujani kritik pedas oleh para aktivis pergerakan dan praktisi hukum di Banten. Guzermon (Ketua BPAN-RI Banten) menyampaikan kekecewaannya yang mendalam terhadap keputusan Kejari Tangerang.
“Ini adalah preseden buruk bagi penegakan hukum di Kabupaten Tangerang. Bagaimana mungkin sebuah kasus dengan angka indikasi kerugian Rp32 miliar yang bersumber dari uang rakyat bisa diselesaikan di bawah meja dengan dalih pengembalian kerugian atau administrasi? Kami di BPAN-RI mengawal kasus ini sejak awal, dari saat kami diklarifikasi di Polda Metro Jaya terkait data ini. SP3 ini melukai rasa keadilan masyarakat. Ada apa dengan Kejari Kabupaten Tangerang?” ungkapnya.
Penghentian penyidikan megaproyek RSUD Tigaraksa ini terus dihujani kritik pedas dalam diskusi publik para aktivis pergerakan dan praktisi hukum di Banten. Dalam berbagai forum diskusi publik, Ir. Guzermon Jm kerap menyampaikan pandangannya bahwa keputusan Kejari Tangerang tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Kabupaten Tangerang.
Menurut pandangan yang berkembang di internal komunitasnya, sangat mencederai rasa keadilan jika kasus dengan indikasi angka kerugian fantastis yang bersumber dari uang rakyat dihentikan di tengah jalan dengan dalih administrasi atau pengembalian kerugian.
Senada dengan hal itu, gagasan kritis juga datang dari perspektif hukum pidana korupsi yang diuraikan oleh praktisi hukum Irwansyah S.H. (Sekjen LBH BONGKAR – Gerbong Keadilan Rakyat). Dalam kajian hukumnya, ia mengingatkan amanat undang-undang Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.
Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana. Jika pola “salah administrasi lalu langsung SP3” ini dilegalkan tanpa melihat ada atau tidaknya niat jahat (mens rea), maka dikhawatirkan semangat pemberantasan korupsi di daerah akan mengalami pelemahan yang akut.
“Ingat, Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor secara eksplisit menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana! Jika pola ‘bayar lalu bebas’ atau ‘salah administrasi lalu SP3’ ini dilegalkan, maka undang-undang tipikor kita mandul. Penegak hukum jangan sampai tumpul ke atas tetapi tajam ke bawah!” tegas Irwansyah.
Catatan kritis yang lebih mendalam muncul dari kacamata hukum acara pasca-lahirnya Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026. Berdasarkan kajian hukum yang berkembang di kalangan praktisi dan pengamat kebijakan publik seperti yang dianalisis oleh Akhwil, S.H. hukum formal di Indonesia saat ini tengah mengalami transisi prosedural yang sangat ketat.
Menurut nya, putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa lembaga audit negara, dalam hal ini BPK yang merujuk pada Pasal 23E UUD 1945, memegang otoritas konstitusional utama dalam mengaudit dan menetapkan ada tidaknya kerugian negara yang nyata (actual loss).
Namun, putusan ini tidak serta merta menihilkan peran BPKP atau institusi penghitung independen formal lainnya, melainkan menggarisbawahi bahwa aparat penegak hukum tidak boleh secara subjektif dan sepihak mendeklarasikan kerugian negara demi memaksakan status tersangka. Konstruksi delik korupsi harus ditopang oleh hasil audit yang sah serta pembuktian unsur mens rea yang matang agar tidak rapuh di persidangan.
“Melalui kacamata hukum ini, Praperadilan dinilai sebagai jalur paling elegan untuk menguji apakah SP3 oleh Kejari Kabupaten Tangerang ini murni karena tameng kepatuhan terhadap Putusan MK terbaru, ataukah sekadar mitigasi taktis penyidik,” ungkap nya.
Desakan transparansi total. Dinamika ini memicu tuntutan koordinasi internal yang lebih solid serta desakan publik untuk mengurai secara terang benderang pertanggungjawaban hukum proyek tersebut. Publik pun tidak menutup mata terhadap jajaran birokrasi yang menjabat saat pengadaan lahan bergulir, di mana Drs. H. Moch. Maesyal Rasyid, M.Si. saat itu tengah mengemban amanah sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) sebelum kini menjabat sebagai Bupati Tangerang.
Masyarakat sipil kini mendesak transparansi penuh: Apakah SP3 RSUD Tigaraksa diterbitkan karena hasil audit lembaga resmi memang menyatakan tidak ada kerugian? Atau justru karena kelalaian prosedural perhitungan pra-2026 yang dinilai cacat formil di mata putusan MK terbaru?
Hingga berita ini diturunkan, Senin (15/06/2026), Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang belum memberikan rincian teknis lebih lanjut terkait alasan substantif dikeluarkannya SP3 tersebut. Satu hal yang pasti, publik Tangerang tidak akan tinggal diam melihat uang rakyat senilai Rp32 miliar diombang-ambingkan oleh retorika pasal dan dokumen formalitas. (*)
Editor: Enjlina









