Home / Buru

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:41 WIB

Dua Kasus Peredaran Raksa, Pengawasan Laut Dipertanyakan: Potensi Pelanggaran Uu Pelayaran Dan Lingkungan Hidup Mencuat

Namlea, Srn – Dugaan lemahnya pengawasan distribusi bahan kimia berbahaya kembali menjadi sorotan setelah penangkapan muatan raksa seberat ±544 kilogram yang diduga dikirim dari wilayah Namlea menuju Tanjung Priok melalui jalur laut.

Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa pengiriman dilakukan sekitar tanggal 29 Mei 2026 menggunakan kapal perintis. Muatan tersebut kemudian diamankan oleh aparat penegak AL. pada tanggal 2 Juni 2026 di wilayah Tanjung Priok.

Eronisnya ,Penangkapan sudah berjalan pada tanggal 2. juni 2026. tetapi belum ada kordinasi kepada pihak kepolisian ( POLRI) baik kepada pihak Polda maupun Polres, tetapi diduga kuat sengaja di diamkan ,Setelah kasus ini sengaja di buka oleh Ketua DPD Lembaga – Indonesia Transportation Watc Investigation Prov Maluku, dengan menggunakan Dorongan berita awalnya sekaligus nendesak Kepala Satuan kerja PT.Pelni Cabang Kab Buru pada tanggal 8 juni 2026.barulah berita internal Satuan AL. dikirim. Melalui pihak Pt Pelni Kab Buru.

Nurjannah Rahawarin mengatakan Aroma busuk ini sudah saya endus sejak tertangkapnya 2 Pelaku LD. dan A.L. sekaligus dirinya telah menerima Laporan dari DPD INTRA- WIN WIL JATIM.Surabaya.

Peristiwa ini memunculkan pertanyaan serius terkait penerapan regulasi pelayaran dan pengawasan muatan, khususnya terhadap operator kapal dan aparat pengawas di pelabuhan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, setiap pengangkutan barang wajib disertai dokumen manifest yang akurat dan sesuai dengan kondisi muatan sebenarnya. Operator kapal, dalam hal ini PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI), memiliki kewajiban hukum untuk memastikan bahwa seluruh barang yang dimuat telah tercatat secara benar dalam manifest serta tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.

Pasal 137 UU Pelayaran menegaskan bahwa pengangkutan barang berbahaya harus memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan, termasuk pengemasan, pelabelan, serta dokumentasi yang benar. Raksa (merkuri) termasuk dalam kategori bahan berbahaya dan beracun (B3) yang pengangkutannya diatur secara ketat.

Baca Juga  Ungkap Kasus Pencabulan Dan Eksploitasi Anak Di Bawah Umur, Polres Seram Bagian Barat Tetapkan 7 Tersangka

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, disebutkan bahwa setiap orang yang memasukkan, mengangkut, atau mengedarkan bahan berbahaya tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.

Di sisi lain, peran pengawasan berada pada Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) sebagaimana diatur dalam UU Pelayaran, yang memiliki tugas melakukan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran, termasuk memastikan kesesuaian antara dokumen muatan dan kondisi riil di lapangan.

Disatu sisi penting sekali tanggapan dari pihak KPLP. Pelabuhan KLM Namlea. Kabupaten Buru.

” Saya menghubungi PLT. KPLP pelabuhan KLM Namlea.Raden Salasiwa, tetapi sampai 4 kali melalui WA.untuk memberikan keterangan terkait apa yang pernah di singgung oleh Satker PT Pelni cabang Namlea bahwa Hasil di lis lain di Maneves juga lain. agar bisa memberikan keterangan sehingga berita tidak sepihak. ( Terkuak secara terang benderang dan Berimbang ) “”

Jika muatan berbahaya seperti raksa dalam jumlah besar dapat lolos dari pengawasan dan tidak terdeteksi dalam proses pemeriksaan, maka hal tersebut berpotensi menunjukkan adanya kelalaian dalam fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua DPD INTRA-WIN Maluku, Nurjannah Rahawarin, menyampaikan bahwa kasus ini memiliki kemiripan dengan penangkapan sebelumnya di Bandara AURI Laha yang melibatkan bahan serupa dalam jumlah lebih besar, yakni sekitar 1,8 ton.

Ia menilai bahwa pola distribusi bahan berbahaya ini patut ditelusuri lebih dalam oleh aparat penegak hukum, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang terorganisir.

“Negara memiliki perangkat hukum yang jelas. Jika ada distribusi bahan berbahaya dalam jumlah besar yang tidak terdeteksi, maka harus ada evaluasi serius terhadap sistem pengawasan dan penegakan hukum,” ujarnya.

Baca Juga  PT.HAM tampah ragu-ragu Turunkan Loder Di Pelabuhan Perikanan kecamatan Kaiely.tampah memintah ijin resmi dari dinas pirikanan

Hingga saat ini, belum terdapat keterangan resmi yang menjelaskan secara rinci asal muatan, pihak pengirim, serta bagaimana proses muatan tersebut dapat melewati tahapan administrasi dan pengawasan di pelabuhan.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat diusut secara transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, guna memastikan tidak adanya pelanggaran yang merugikan keselamatan pelayaran, lingkungan hidup, serta kepentingan negara.

Dari sekian banyak kasus tersebut kini menjadi bukti bahwa tidak bisa dielakkan ada campur tangan pihak pihak yang bermain main.
Sehingga Pihak Kejati Maluku. Dan Kapolri serta Kementrian kelautan ( DIRJEND PERHUBLA ) Lebih mengandalkan fungsi kontrol secara tegas.

Share :

Baca Juga

Buru

Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang, S.H., S.I.K., M.M., Salurkan Bantuan ke Warga Masihulang, Seram Utara, Pasca Bentrok Sosial

Buru

Wakapolres Buru Pimpin Rapat Implementasi Program Prioritas Kapolda Maluku

Buru

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, Melaporkan Sembilan Orang Pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin

Buru

Polres Buru Bersama Bulog Siapkan 14 Ton Beras untuk Gerakan Pasar Murah

Buru

Bupati Buru Serahkan 700 Tong Sampah kepada warga Kota Namlea.

Buru

Polres Sbb Gelar Police Go To School Di Pondok Pesantren Desa Kamal

Buru

Penyisiran Zona Merah oleh SAR Korps Brimob Polri di Lokasi Hilangnya Iptu Tomi Marbun

Buru

Pelaksanaan Patroli Sambang Desa Implementasi dari Program Kapolres Buru “POLISI MELAYANI DENGAN HATI

Contact Us