Dugaan Penyewaan Aset Lahan PUPR Banten, Diduga dilakukan oleh Oknum UPTD DAS Cidurian-Cisadane
Tangerang, SRN – Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD) Provinsi Banten melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten terkait dugaan penyewaan aset lahan milik pemerintah yang berada di bawah pengelolaan UPTD Pengelolaan DAS Cidurian-Cisadane.

Surat yang ditandatangani Pimpinan Wilayah KITA-PD Provinsi Banten, Dedi Haryanto adalah meminta penjelasan resmi mengenai status hukum pemanfaatan aset daerah yang berlokasi di jalan raya Mauk Desa Sepatan, yang diduga disewakan oleh oknum dinas UPTD DAS Cidurian-Cisadane kepada pihak ketiga.
Dalam suratnya, KITA-PD mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Dinas PUPR Provinsi Banten, di antaranya mengenai dasar hukum penyewaan aset dengan besaran kontribusi yang mencapai ratusan juta rupiah.
KITA-PD menyatakan bahwa permohonan klarifikasi diajukan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial masyarakat guna memastikan pengelolaan barang milik daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, KITA-PD meminta Dinas PUPR Provinsi Banten memberikan jawaban tertulis dalam batas waktu yang telah ditentukan atas adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset daerah.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih belum memperoleh tanggapan resmi dari Dinas PUPR Provinsi Banten maupun UPTD Pengelolaan DAS Cidurian-Cisadane terkait substansi surat klarifikasi tersebut.(Red)









