Home / Tangerang Raya

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:50 WIB

Korban Dugaan Penganiayaan dan Perusakan Minta Keadilan, Kuasa Hukum Desak Polsek Kebayoran Lama Segera Tetapkan Tersangka

TANGETANG, SRN – Kasus dugaan Tindak Pidana Penganiayaan dan Perusakan barang yang dialami warga Kebayoran Lama (YS) resmi melaporkan ke Polsek Kebayoran Lama di bulan April lalu.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor : LP/40/IV/2026/SPKT/POLSEK KEBAYORAN LAMA/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Korban bersama tim kuasa hukumnya berharap proses penanganan perkara dapat berjalan cepat guna memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan.

Hingga lebih dari tiga bulan sejak perkara dilaporkan penyidik Polsek Kebayoran Lama dinilai belum menetapkan tersangka meski proses penyidikan terus berjalan.

Tim kuasa hukum yang tergabung dalam Biro Hukum & Advokasi APSI DPD Jakarta Raya terdiri dari Upa Nalambok Purba, S.H., Budi Sutrisno, S.H.,M.H, Rada Istana Hatas, S.H., dan Ardhian Galih, M, S.E.,S.H.,M.H., mendesak Kapolsek Kebayoran Lama beserta jajaran Satreskrim untuk segera memberikan kepastian hukum apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Dalam keterangan realisnya, Tim kuasa hukum korban menyampaikan, Proses penanganan perkara sudah memasuki agenda Restorative Justice (RJ) per tanggal 22 Juli 2026 yang lalu, namun didalam point-point tersebut tidak adanya kesepakatan antar kedua belah pihak.

“Sebelumnya kami selaku tim kuasa hukum Korban Yogi Setiawan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Tim Penyidik Polsek Kebayoran Lama atas langkah cepat dan responsif dalam mengusut kasus dugaan tindak pidana penganiayaan serta Perusakan barang milik anggota Satpam yang sedang bertugas dalam hal ini klien saya sendiri. Korban saat ini mengalami kerugian secara fisik, material dan mental. Kondisi ini membutuhkan perlindungan hukum yang nyata dari negara. “ujar Tim kuasa hukum dalam keterangan realisnya kepada awak media, Kamis (23/07/2026).

Kuasa hukum menegaskan, bahwa laporan kliennya sudah berjalan tiga bulan yang lalu sekitar bulan April 2026 hingga saat ini pihak terlapor belum juga dijadikan tersangka.

Baca Juga  Warga Serpong Tolak Sampah TPA Cipeucang, Mengapa Rakyat Terus Dikhianati?

“Kami mendesak Polsek Kebayoran Lama untuk segera melaksanakan Gelar Perkara guna menaikkan status perkara dari Terlapor hingga menjadi Tersangka. Sangat disayangkan hingga hari ini pihak Terlapor tidak menunjukkan itikad baik, meminta maaf secara tulus, mengakui kesalahan, maupun bertanggung jawab penuh atas perbuatannya. “Ujar Upa salah satu tim kuasa hukum korban.

Upa Nalambok Purba, S.H., menyampaikan bahwa trauma psikis akibat Penganiayaan dan Perusakan tidak boleh dianggap persoalan sepele karena dampaknya dapat membekas hingga akhir hidupnya.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara cepat, profesional, objektif dan berkeadilan agar korban yaitu klien saya memperoleh kepastian hukum, sebab Penganiayaan dan Perusakan ini terjadi saat korban sedang menjalankan tugas resmi menjaga keamanan dan ketertiban. Perbuatan pelaku bukan sekedar tindak pidana biasa terhadap individu, melainkan bentuk pelecehan dan perusakan terhadap kehormatan serta Marwah profesi satpam. “Tutup Upa selaku tim kuasa hukum Yogi.

(Red/Imam Tape)

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Di Duga Rusaknya Trotoar Ada Galian Viber Oftik Pendor CV Atau PT Yang Tidak Bertanggung Jawab

Tangerang Raya

Kepala Waris Tolak Koperasi Parusa Tanila Baru Garap Lahan Ketel Kayu Putih Di Gunung Botak

Tangerang Raya

Respon Cepat Camat Cipondoh dan Kasatpol PP Kota Tangerang Tindaklanjuti Aduan Warga soal Kabel WiFi Diduga Langgar Perda

Tangerang Raya

Yunita Mengadukan PT. Graha Surya Arta Pratama ke Polresta Tangerang Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Tangerang Raya

“Antara Aturan dan Etika: KIN Persoalkan Pejabat Eselon II Tangerang yang Jadi Dewas BUMD”

Tangerang Raya

MTQ Tingkat Kecamatan Mancak, Bupati Serang Ratu Zakiyah: Jadikan Alquran Pedoman Hidup

Tangerang Raya

Pemdes Sukaharja Bagikan Bingkisan Idul Fitri 1447 Kepada Lembaga Desa,/Anak Yatim,Wujud Syukur Apresiasi dan Kebersamaan.

Tangerang Raya

Monopoli Proyek APBD Kota Tangerang: PT. CMB “Berpesta” di Tengah Lemahnya Pengawasan

Contact Us