Cilegon.Gunung Sugih, Suara Republik news.com – Gunung Sugih bergejolak di tengah ekspansi proyek yang kian masif.
Suasana kawasan industri yang biasanya padat oleh ritme kerja mendadak terasa mencekam.
Bukan karena kecelakaan, melainkan karena ketegangan yang tumbuh perlahan dan nyaris tak terdeteksi.
Senin, 27 Juli 2026, menjadi titik balik saat sebuah pertemuan digelar untuk meredam konflik.
PGSB mengambil inisiatif mempertemukan para pihak yang berselisih di meja mediasi.

Di satu sisi hadir para tokoh lokal Gunung Sugih: H. Ismat, Matrin, dan Kasno Aji.
Mereka datang membawa suara masyarakat yang merasa terpinggirkan oleh proyek besar.
Di sisi lain, PT IKPT diwakili oleh Ifan Tarigan, Ibnu, dan Rido sebagai pelaksana teknis utama.
Sementara itu, PT JEL menghadirkan pemandangan yang tak biasa.
Mereka diwakili oleh Pak Tri Widodo, seorang anggota kepolisian, bersama tim humas.
Kehadiran seragam di meja perundingan segera menimbulkan tanda tanya tentang batas peran.
Ketegangan ini bermula dari tindakan yang tampak sepele namun sarat makna.
Subkontraktor baru tiba-tiba dicari tanpa sepatah kata pemberitahuan kepada pengusaha lokal.
Tanpa koordinasi, alat-alat berat dan armada proyek masuk begitu saja ke kawasan.
Bagi pengusaha lokal, itu bukan sekadar pelanggaran prosedur.
Itu adalah pesan bahwa keberadaan mereka tak lagi dianggap penting.
Kenyamanan iklim usaha lokal pun terusik dan mulai memunculkan resistensi.
Dalam forum yang tegang, para pengusaha lokal menyampaikan tuntutan tegas.
Mereka tidak lagi mengemis janji lisan yang mudah diterbangkan angin.
Kali ini, mereka datang membawa angka yang jelas dan bisa ditawar.
Para pengusaha itu meminta agar 60 persen porsi pekerjaan dikelola langsung oleh PGSB.
PGSB adalah lembaga lingkungan masyarakat yang selama ini menaungi dan menyuarakan kepentingan mereka.
Permintaan itu menjadi simbol perlawanan terhadap marginalisasi yang dirasakan selama ini.
Namun, lebih dari sekadar pembagian kue proyek, mereka juga mendesak komitmen hitam di atas putih.
Notulen atau perjanjian tertulis wajib dibuat oleh PT JEL dan PT IKPT.
Poin krusialnya sederhana namun fundamental: tak boleh ada alat berat masuk tanpa koordinasi resmi.
Setiap pengerahan armada dan penunjukan subkontraktor harus melalui pemberitahuan yang patut.
Ini adalah upaya mengembalikan martabat dan kepastian usaha warga lokal.
Di balik tuntutan itu, tersimpan tiga isu kritis yang harus segera diurai.
Pertama, prosedur wajib koordinasi sebelum seluruh aset proyek memasuki kawasan.
Tanpa itu, setiap deru mesin akan selalu dibaca sebagai ancaman.
Kedua, transparansi penuh dalam mekanisme pendaftaran dan seleksi mitra kerja.
Pengusaha lokal menuntut akses informasi yang setara agar tak lagi menjadi penonton.
Ketiga, formalisasi kesepakatan dalam dokumen yang mengikat kedua belah pihak.
Notulen itu bukan sekadar catatan, melainkan kontrak sosial pemulih kepercayaan.
Dan yang keempat, pengelolaan 60 persen pekerjaan oleh PGSB sebagai perwakilan resmi pengusaha setempat.
PT IKPT sebagai pemegang kendali teknis sangat berkepentingan dengan kepastian ini.
Gangguan koordinasi sekecil apa pun bisa merembet menjadi penundaan proyek yang masif.
Efisiensi tak boleh dibangun dengan mengorbankan rasa keadilan masyarakat sekitar.
Di sisi lain, kehadiran aparat di barisan perusahaan menambah keruh suasana.
Harmonisasi kepentingan bisnis dan keamanan kawasan memerlukan garis batas yang tegas.
PGSB kini memikul beban ganda: menjaga nyala dialog sekaligus mengelola harapan baru itu.
Pertemuan Senin itu mungkin hanya babak awal dari negosiasi panjang.
Namun satu hal sudah pasti: tanpa aturan main yang adil, proyek ini berjalan di atas magma.
Gunung Sugih membutuhkan lebih dari sekadar progres konstruksi yang kasat mata.
Mereka menanti secercah kesejahteraan dari pembangunan di halaman rumah sendiri.
Angka 60 persen dan komitmen tertulis menjadi kunci agar operasional kawasan dan mimpi lokal bisa berjalan seiring.
Tanpa itu, setiap baut yang terpasang akan selalu dibayangi oleh suara-suara yang terabaikan.
(Holid/Duloh)









