DIDUGA AKTIVITAS RENDAMAN ILEGAL DI ALUR JANDA DIBACKUP OKNUM, PERWIRA KODIM 1506/NAMLEA TERSERET
BURU, MALUKU – Aktivitas rendaman ilegal di wilayah Alur Janda, Gunung Botak, Kabupaten Buru diduga kembali beroperasi secara terang-terangan. Ironisnya, kegiatan tersebut menyeret nama salah satu oknum perwira Kodim 1506/Namlea.

Berdasarkan penelusuran media di lokasi, Senin (26/7/2026), kegiatan rendaman tersebut diduga dijalankan oleh seorang perempuan yang dikenal dengan sebutan “Bunda Ita”. Ia disebut-sebut selama ini menjadi perantara di kalangan penambang pekerja kolam.
Dari pantauan di lapangan, para penambang mengaku kerap didatangi oleh “Bunda Ita” untuk menyampaikan pungutan.
“Setiap satu karung material yang akan diturunkan, penambang diminta membayar Rp30.000 per karung,” ujar salah satu penambang yang enggan disebutkan namanya.
Beroperasi Pasca Pengosongan Gunung Botak
Informasi yang dihimpun, aktivitas rendaman milik “Bunda Ita” ini diduga mulai berlangsung setelah adanya kegiatan pengosongan di Gunung Botak dan masih berlangsung hingga saat ini.
Saat dikonfirmasi media, “Bunda Ita” tidak menampik adanya kegiatan tersebut. Namun ia menyebut bahwa rendaman itu milik salah satu oknum perwira di Kodim 1506/Namlea.
Pernyataan tersebut belum bisa dikonfirmasi kebenarannya secara independen.
#### Tanggapan Ditunggu
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kodim 1506/Namlea belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan oknum anggotanya. Upaya konfirmasi juga masih dilakukan kepada Komandan Kodim 1506/Namlea.
Ibrahim Wael mendesak aparat penegak hukum dan Denpom untuk segera turun melakukan pengecekan. Mereka menilai pembiaran aktivitas ilegal di kawasan alur janda dapat memicu konflik baru dan.
“Jika benar ada pembackingan oleh oknum, maka ini preseden buruk. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” kata Ibrahim wael salah satu toko adat kaiely.( Dhet ).









