NAMLEA, BURU, SRN – Kantor Hukum Irwan Abd. Hamid, S.H., M.H. & Partners Advokat dan Konsultan Hukum secara resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap mantan pacar kliennya. Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Namlea pada 6 Agustus 2026, menyusul pemutusan hubungan sepihak yang diduga merugikan kliennya secara materiil dan imateriil.
Menurut Kuasa Hukum Irwan Abdul Hamid, inti dari gugatan ini adalah pengingkaran janji untuk menikah yang diduga dilakukan oleh S (26 tahun) setelah menjalin hubungan pacaran selama kurang lebih tujuh tahun.
“Selama menjalin hubungan sejak 2019, klien kami telah memberikan dukungan finansial rutin, mulai dari biaya bulanan, modal usaha, hingga biaya arisan mingguan yang totalnya mencapai Rp94.666.000. Tergugat juga mengaku orang tuanya telah merestui hubungan, namun fakta di lapangan justru sebaliknya,” ungkap Irwan dalam keterangannya, Rabu (6/8/2026).
Klien dalam perkara ini adalah Aam Purnama, warga Desa Grandeng, Kabupaten Buru.
“Dasar Hukum Gugatan”
Kuasa hukum mengacu pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang Perbuatan Melawan Hukum. Pasal ini menyatakan bahwa setiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian itu untuk menggantinya.
Lebih lanjut, Irwan juga merujuk pada Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 3191 K/Pdt/1984 yang menegaskan bahwa ingkar janji menikah dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum apabila bertentangan dengan norma kepatutan dan kesusilaan dalam masyarakat.
Beberapa putusan pengadilan lainnya seperti Putusan Nomor 45/Pdt.G/2019/PN Sng dan Putusan Nomor 18/Pdt.G/2023/PN Mgg juga disebut sebagai rujukan perkembangan pandangan hakim terkait hal serupa.
“Tuntutan Materiil dan Imateriil”
Selain kerugian materiil, pihak penggugat juga menuntut kerugian imateriil yang nilainya jauh lebih besar.
“Klien kami mengalami kerugian imateriil berupa rusaknya nama baik dan tergerusnya martabat sebagai pacar dan juga tokoh masyarakat. Secara psikologis, klien kami sangat terpengaruh karena telah menunggu 7 tahun ternyata hanya dibohongi dengan janji manis,” jelas Irwan.
Atas dasar itu, dalam gugatannya klien menuntut ganti rugi imateriil sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
“Sorotan Publik”
Kasus ini menyoroti fenomena sosial yang sering terjadi namun jarang dibawa ke ranah hukum. Para ahli hukum melihat gugatan ini berpotensi menjadi preseden penting tentang bagaimana ingkar janji menikah dapat dipertanggungjawabkan secara perdata, terutama jika terbukti menimbulkan kerugian signifikan.
Gugatan ini juga menguji sejauh mana nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat dapat dilindungi oleh hukum positif.
“Bagi klien kami, gugatan ini wajar diajukan untuk menguji perbuatan melawan hukum tergugat,” pungkas Irwan.
Publik kini menantikan sidang perdana perkara ini di PN Namlea yang akan menjadi sorotan, tidak hanya bagi warga Kabupaten Buru, tetapi juga bagi mereka yang peduli pada perkembangan hukum perdata di Indonesia. ( Dhet ).









