SERANG, SRN — Material bangunan berupa genteng bekas hasil bongkaran di SMA Negeri 1 Gunungsari, Kabupaten Serang, Banten, diduga diperjualbelikan tanpa melalui prosedur pengelolaan aset pemerintah yang semestinya.
Peristiwa tersebut diketahui dalam pekerjaan revitalisasi SMA Negeri 1 Gunungsari yang berlokasi di Jalan Raya Gunungsari–Anyer Km 15, Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Informasi ini dihimpun pada 21 Agustus 2026.

Program revitalisasi tersebut bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai pekerjaan sekitar Rp1.415.528.000. Lingkup pekerjaan meliputi rehabilitasi tiga ruang kelas, satu ruang administrasi, satu ruang laboratorium IPA, pembangunan ruang OSIS sebanyak tiga ruangan, serta satu toilet.
Saat dikonfirmasi, seorang guru berinisial Jahidi mengakui dirinya terlibat sebagai pelaksana rehabilitasi bangunan sekolah tersebut. Ia juga membenarkan adanya penjualan genteng bekas hasil bongkaran.
Menurut Jahidi, jumlah genteng yang dijual diperkirakan mencapai sekitar 6.000 keping. Ia menyebut hasil penjualan tersebut rencananya akan dihibahkan untuk kepentingan musolah.
“Genteng bekas bongkaran kelas tersebut dijual, kurang lebih 6.000 keping. Uangnya akan dihibahkan ke musala. Saya sudah musyawarah dan sudah memahami prosedurnya,” ujar Jahidi.
Namun, terkait status dan tata kelola material bekas bongkaran bangunan sekolah negeri, Aang Wahyudi, Humas TTKKBI, menegaskan bahwa material tersebut tidak semestinya diperjualbelikan secara pribadi apabila masih berstatus sebagai aset pemerintah.
Menurutnya, material bekas bangunan sekolah negeri pada prinsipnya merupakan bagian dari Barang Milik Negara (BMN) atau Barang Milik Daerah (BMD) sehingga penghapusan maupun pemindahtanganannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa pihak sekolah maupun individu tidak dapat menjual material bekas bangunan secara sepihak atau di bawah tangan. Pengelolaan aset pemerintah memiliki mekanisme administratif, mulai dari pengajuan penghapusan aset, penilaian, persetujuan pihak berwenang, hingga mekanisme penjualan sesuai ketentuan.
Mekanisme Pengelolaan Material Bekas Bangunan
Pengelolaan BMN/BMD mengacu antara lain pada PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, serta ketentuan lain mengenai pengelolaan barang milik daerah.
Material bekas bongkaran dapat diproses untuk pemindahtanganan atau penjualan apabila telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan tidak lagi diperlukan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah.
Dalam prosesnya, penghapusan aset tidak dilakukan secara sepihak oleh kepala sekolah atau individu. Instansi terkait harus mengajukan penghapusan kepada pengelola barang sesuai kewenangan. Selanjutnya dilakukan penilaian terhadap aset atau material bekas bongkaran untuk menentukan nilai ekonomisnya.
Apabila berdasarkan ketentuan harus dilakukan melalui lelang, penjualan dilaksanakan melalui mekanisme lelang resmi. Hasil penjualan juga harus disetorkan kepada kas negara atau kas daerah sesuai status kepemilikan aset dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, hasil penjualan aset pemerintah bukan merupakan uang yang dapat dikelola atau digunakan secara pribadi oleh pihak sekolah, meskipun terdapat rencana penggunaan untuk kegiatan sosial atau keagamaan.
Perlu Klarifikasi dan Pemeriksaan
Dugaan penjualan sekitar 6.000 keping genteng tersebut perlu mendapat klarifikasi dari pihak sekolah dan instansi terkait, khususnya mengenai status kepemilikan genteng, dasar penghapusan aset, izin atau persetujuan penjualan, mekanisme penjualan, serta penggunaan uang hasil penjualan.
Apabila material tersebut memang masih tercatat sebagai aset pemerintah dan dijual tanpa melalui prosedur yang diwajibkan, maka persoalan tersebut dapat menjadi bahan pemeriksaan oleh inspektorat atau aparat pengawas terkait. Untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran
( Inan ).










