Home / Maluku

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:59 WIB

Dari Makassar ke Ambon, Tersangka Dugaan Ujaran Kebencian Resmi Ditahan di Rutan Polda Maluku

MALUKU, SRN  — Komitmen Polri dalam menegakkan hukum terhadap dugaan tindak pidana di ruang digital terus diperkuat. Seorang perempuan berinisial ALL alias A, tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan, ras, atau etnis melalui media sosial yang sempat viral dan menjadi perhatian warganet, kini resmi menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Maluku.

Tersangka tiba di Ambon dari Makassar pada Minggu, 23 Agustus 2026, setelah dijemput dan dikawal langsung oleh tim Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Tanimbar yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar Iptu Rivaldy Said, S.H., M.H. bersama tim.

Setibanya di Ambon, tersangka langsung dibawa dan ditempatkan di Rutan Polda Maluku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 20 Agustus 2026 sampai dengan 10 September 2026, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus tersebut sebelumnya sempat menjadi perhatian publik setelah konten yang diduga memuat ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan, ras, atau etnis beredar luas dan viral di media sosial. Perkembangan kasus itu kemudian mendapat perhatian masyarakat, khususnya pengguna media sosial, hingga akhirnya ditangani melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh Polres Kepulauan Tanimbar.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, Iptu Rivaldy Said, S.H., M.H., mengatakan penetapan ALL alias A sebagai tersangka dilakukan bukan semata-mata karena kasus tersebut menjadi viral, melainkan setelah penyidik melakukan serangkaian proses hukum dan mengantongi kecukupan alat bukti.

“Perkara ini kami tangani secara profesional dan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari pemeriksaan pelapor, saksi-saksi, saksi ahli, penyitaan barang bukti hingga pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Setelah seluruh proses tersebut dan berdasarkan hasil gelar perkara, status terlapor ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Iptu Rivaldy.

Baca Juga  Wakapolda Maluku Apresiasi Peluncuran Program Quick Wins Akselerasi Transformasi Polri untuk Masyarakat

Menurutnya, penanganan perkara tetap dilakukan secara objektif dan profesional dengan mengedepankan pembuktian. “Viral atau tidaknya suatu peristiwa bukan dasar penetapan seseorang sebagai tersangka. Setiap proses yang kami lakukan tetap berdasarkan fakta hukum dan kecukupan alat bukti,” tegasnya.

Kasus tersebut berawal dari dugaan aktivitas tersangka di media sosial yang dinilai mengandung unsur ujaran kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan, ras, atau etnis. Konten tersebut kemudian beredar luas di ruang digital dan menjadi perhatian publik. Dugaan tindak pidana diketahui terjadi dalam rentang waktu Juli hingga Agustus 2026.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait perbuatan setiap orang yang di muka umum melakukan ujaran kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan berdasarkan ras atau etnis sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Ayani, S.P., S.I.K., M.H. menegaskan, perhatian publik terhadap kasus yang sempat viral tersebut harus dijawab dengan proses penegakan hukum yang profesional, transparan dan berkeadilan.

“Setiap laporan dan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk yang mendapat perhatian luas di media sosial, tentu kami tindak lanjuti sesuai mekanisme hukum. Namun kami tegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara tetap mengedepankan profesionalisme, objektivitas, kecukupan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Kapolres.

Ia menekankan, penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan ruang digital merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan mencegah berkembangnya konten yang berpotensi memicu kebencian, konflik maupun perpecahan di tengah masyarakat.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K. mengatakan, kasus yang sempat viral tersebut menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat bahwa ruang digital bukanlah ruang tanpa hukum.

Baca Juga  Bareskrim Polri Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Atlet Panjat Tebing Pelatnas

“Perkembangan sebuah konten hingga menjadi viral menunjukkan betapa cepat informasi menyebar di ruang digital. Karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat agar semakin bijak, cerdas dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial. Setiap unggahan, komentar maupun konten yang disebarkan harus dipertimbangkan dampaknya dan tidak boleh mengandung unsur kebencian, penghinaan maupun provokasi,” ujar Rositah.

Menurutnya, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara, namun pelaksanaannya tetap harus berada dalam koridor hukum serta menghormati hak dan martabat orang lain.

“Polda Maluku mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan dan berkeadilan. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa jejak digital memiliki konsekuensi hukum. Kebebasan berekspresi harus selalu disertai tanggung jawab,” pungkasnya.

Polres Kepulauan Tanimbar bersama Polda Maluku memastikan seluruh tahapan penanganan perkara terhadap tersangka ALL alias A akan terus dilaksanakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menjamin pemenuhan hak-hak tersangka selama proses hukum berlangsung. ( Dhet ).

Share :

Baca Juga

Maluku

Polsek Salahutu Cegah Penyelundupan Miras di Ambon, Sita 300 Liter Sopi

Maluku

Mampu Tekan Laka Lantas Ditlantas Polda Maluku Raih iCELL Awards dari Korlantas Polri

Maluku

Polda Maluku dan RRI Ambon Perkuat Kemitraan Strategis, Kolaborasi Informasi Publik Berlanjut Sejak 2019

Maluku

Polda Maluku Kembali Berhasil Menangkap Satu Pengedar Narkoba

Maluku

Muba Festival Sriwijaya XXXIII Tahun 2025, Bupati Muba HM. Toha Hadir langsung bersama Hj Patimah Ketua TP PKK Muba

Maluku

Biro Sdm Polda Maluku Gelar Rakor Kesiapan Open Bidding Penyidik Dan Penyidik Pembantu Di Lingkup Polda Malu

Maluku

Polda Maluku, Raih Juara 1 Penilaian SPIT dan Juara 3 Lomba Kreatif Polri Kategori Keaktifan Video Polri Zona C, Pada Puncak Acara HUT Humas Polri

Maluku

GISLI Bersama KKP, Pemerintah Daerah, dan Investor Kunci Resmikan Cold Storage PT Indo Ocean Fisheries dan Lantik Pengurus GISLI Cabang Saumlaki, Memperkuat Ekonomi dan Keselamatan Maritim di Kawasan Perbatasan

Contact Us