Home / Maluku

Kamis, 15 Mei 2025 - 17:40 WIB

Polda Maluku Kembali Berhasil Menangkap Satu Pengedar Narkoba

MALUKU- Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku kembali berhasil menangkap satu terduga pengedar narkoba di kota Ambon berinisial LMS alias Limes.

Pemuda berusia 26 tahun ini diringkus di tangga kapal KM. Doloronda yang bersandar di dermaga pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon, Sabtu (3/5/2025) pukul 07.00 WIT.

Dari tangan warga Amahusu Kota Ambon yang berangkat dari Jayapura, Papua, ini tim berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis ganja seberat 467,34 gram.

“Awalnya tim opsnal subdit II mencurigai pelaku sedang membawa narkotika golongan satu jenis ganja dari kota Jayapura menuju kota Ambon menggunakan KM Doloronda,” kata Kombes Areis Aminnulla S.IK., M.H, Jumat (9/5/2025).

Setelah diamankan, tim pemberantasan narkoba Polda Maluku ini kemudian menggiring yang bersangkutan ke kantor Polsek KPYS. Terduga pelaku kala itu membawa tas ransel dan kopor pakaian.

“Di kantor Polsek KPYS pelaku kemudian diinterogasi. Barang bawaannya kemudian digeledah dan menemukan ganja di dalam koper berwarna pink. Dalam koper itu berisi satu bungkus ganja berukuran besar yang di isi pada tas berwarna biru,” jelasnya.

Tak sampai disitu saja, tim terus melakukan pemeriksaan dan menemukan 2 buah plastik hitam besar dan sedang. Di dalam plastik-plastik tersebut terdapat 5 paket extra besar berisi narkoba jenis ganja pada 1 katong plastik hitam sedang dan 8 plastik besar.

“Personel juga melakukan pemeriksaan pada tas punggung belakang yang bersangkutan dan menemukan satu paket narkotika jenis ganja pada tas belakang tepatnya di saku luar tas sebelah kiri di dalam plastik bening ukuran sedang yang berada pada samping luar tas,” ujarnya.

Limas mengaku narkotika tersebut dibeli dari seorang pria berinisial Pace R di Jayapura. Ia membelinya dengan harga Rp 8 juta.

Baca Juga  Densus 88 Edukasi 600 Siswa MTs Negeri Ambon Soal Bahaya Radikalisme dan Pengaruh Media Sosial

Saat ini, Limas telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia disangkakan menggunakan Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

“Tersangka saat ini sudah ditahan di rutan Polda Maluku. Sementara kasus tersebut masih terus dikembangkan,” pungkasnya.( Dhet).

Share :

Baca Juga

Maluku

Penandatanganan Prasasti Empat Fasilitas Polri, Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen pada Pelayanan dan Kinerja

Maluku

Satgas Preemtif Operasi Zebra Salawaku 2025 Sambangi Koperasi TKBM Pelabuhan Yos Sudarso, Tekankan Pentingnya Keselamatan Kerja

Maluku

4 Srikandi Brimob Polda Maluku Ukir Prestasi di Ajang Kompetisi Srikandi Brimob Chalenge 2025

Maluku

Pangdam Tutup Persami Korps Kadet RI Kodam XV/Pattimura

Maluku

Polda Apresiasi Pelaksanaan Musrembang RKPD Provinsi Maluku

Maluku

Atasi Kemacetan, Tim Ops Simpatik Polda Maluku Bantu Warga Dorong Kendaraan Mogok

Maluku

Bhabinkamtibmas Kelurahan Tihu Aktif Dukung Ketahanan Pangan Melalui Sambang Petani

Maluku

Polres MBD Bongkar Dugaan Perdagangan Ilegal 20 Koli Kayu Santigi, Tegaskan Komitmen Jaga Sumber Daya Alam

Contact Us