Home / Maluku

Senin, 23 Februari 2026 - 08:19 WIB

Insiden Tual: Kapolda Maluku Minta Maaf Secara Terbuka, Oknum Brimob Diproses Pidana dan Etik

MALUKU, SRN – Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, SH, S.I.K., M.Si., menyampaikan permohonan maaf dan belasungkawa mendalam atas meninggalnya seorang siswa berinisial AT (14) akibat penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS di Kota Tual.

Kapolda menegaskan, institusi tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum yang dilakukan anggotanya dan memastikan penanganan perkara dilakukan secara tegas, transparan, serta akuntabel.

“Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Peristiwa ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh,” tegas Dadang, Minggu (22/2/2026).

Kapolda menekankan bahwa Polda Maluku berkomitmen memproses perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan menjunjung prinsip keterbukaan dan objektivitas serta membuka ruang pengawasan publik.

Sebagai langkah konkret, Kapolda telah memerintahkan Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku untuk melakukan investigasi menyeluruh. Oknum Brimob yang terlibat tidak hanya diproses secara pidana, tetapi juga dijerat proses etik internal Polri.

“Penanganan perkara ini dilakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana dan kode etik berjalan bersamaan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,” ujar Kapolda.

Dalam perkembangan terbaru, Bripda MS telah resmi ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat (20/2). Anggota Brimob Kompi 1 Batalion C Pelopor tersebut kini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk proses etik.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa pemeriksaan kode etik telah dilakukan di Subbid Wabprof Bidpropam Polda Maluku sebagai bagian dari komitmen Polri dalam penegakan disiplin dan profesionalisme.

“Proses kode etik merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga marwah institusi. Penanganan dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab,” ujar Rositah.

Baca Juga  Kurang Dari 1x24 Jam Polres Tual Tangkap Pelaku Penganiayaan Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

Polda Maluku juga menjadwalkan sidang kode etik terhadap Bripda MS pada Senin (23/2). Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum serta tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

“Kami berkomitmen memproses perkara ini secara tegas, akuntabel, dan profesional. Setiap perkembangan penanganan akan disampaikan secara terbuka kepada publik,” pungkas Rositah.( Dhet ).

Share :

Baca Juga

Maluku

Polda Maluku Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pembakaran dan Pengrusakan di Hunut

Maluku

Polda Maluku Ikut Vicon Rakor Lintas Sektoral Bersama Mabes Polri

Maluku

Polda Maluku Gelar Aksi Kemanusiaan, Gerakan Pangan Murah di Kudamati

Maluku

Kapolda Maluku Pimpin Dialog Damai di Negeri Liang, Dorong Penyelesaian Konflik Matahari Naik–Matahari Masuk Secara Bermartabat

Maluku

Terapkan Prinsip BETAH, 116 Calon Polwan SPKT Jalani Rikkes Tahap I di SPN Polda Maluku

Maluku

Wakapolda Maluku Tegaskan Pentingnya Integritas dan Adaptasi Digital Kepada Calon Bintara Polri

Maluku

Kapolda Maluku Bersama Satgas PKH Tinjau Langsung Lokasi Tambang Ilegal Gunung Botak dari Udara

Maluku

Momentum Penyembelihan Hewan Kurban, Kapolda Maluku: Semangat Kurban Harus Menjadi Napas Pengabdian Polri kepada Masyarakat

Contact Us