NAMLEA, SuaraRepublikNews.com– Polemik aktivitas tambang di *Gunung Botak, Kabupaten Buru kembali memanas. Perwakilan Ahli Waris Pemilik Lahan Gunung Botak angkat bicara dan menegaskan masih ada 6 dari 14 orang ahli waris yang belum memberikan izin pelepasan lahan kepada Koperasi Produsen Tanila Baru (PTB).
Hal tersebut disampaikan dalam pernyataan resmi ahli waris pada Senin, 25 Agustus 2026.
1. MASIH ADA 6 AHLI WARIS BELUM TTD PELEPASAN LAHAN
Menurut ahli waris, dari total 14 orang ahli waris Gunung Botak, PTB baru mendapatkan dukungan dan pelepasan lahan dari sebagian pihak.
“Kami tegaskan, masih ada 6 orang ahli waris yang belum memberikan izin pelepasan lahan kepada PTB. Untuk itu kami meminta PTB segera datang dan bertemu dengan kami 6 orang ini,” ujar perwakilan ahli waris.
2. KLARIFIKASI: YANG HENTIKAN ALAT BERAT ADALAH AHLI WARIS, BUKAN TNI
Ahli waris juga meluruskan kabar terkait penghentian 1 unit alat berat ekskavator milik PTB di Pos PAM Anhoni Bawah.
“Kami tegaskan bahwa alat berat itu bukan dihentikan oleh personel TNI dari Pos Anhoni Bawah. Yang menghentikan adalah kami ahli waris. Karena PTB belum selesaikan izin pelepasan lahan dari seluruh ahli waris,” jelasnya.
3.TUNTUTAN KEPADA KETUA PTB: RUSLAN ARIF SOAMOLE
Ahli waris secara khusus menyoroti Bapak Ruslan Arif Soamole alias “Ucok” selaku Ketua PTB.
“Kami minta agar segera menyelesaikan izin pelepasan lahan dari seluruh ahli waris, jangan hanya sebagian. Ini secara hukum bisa berimplikasi pidana maupun perdata,” tegasnya.
Ahli waris yang belum memberi izin juga menyatakan sikap: tetap tidak akan mengizinkan alat berat PTB masuk ke lokasi IPR sebelum ada penyelesaian.
4.SOLUSI: DUDUK BERSAMA 6 AHLI WARIS
Ahli waris menilai persoalan ini sebenarnya tidak rumit.
“Sebenarnya cukup PTB bertemu dengan 6 ahli waris untuk menyelesaikan. Kalau ada kesepakatan, otomatis tidak ada lagi yang menghalangi. Pertanyaannya, kenapa PTB justru menghindar dan tidak ada itikad baik untuk bertemu seluruh ahli waris???” katanya.
5.SIKAP DAN PIJAKAN HUKUM AHLI WARIS
Ahli waris menegaskan pada prinsipnya mendukung adanya koperasi di Gunung Botak dengan harapan dapat menggerakkan ekonomi masyarakat. Namun prosesnya harus benar dan menghargai hak pemilik lahan.
“Secara hukum di Indonesia, setiap ahli waris punya hak yang sama di Gunung Botak. Jika PTB ingin bekerja harus dapat dukungan seluruh pemilik lahan, bukan hanya sebagian. Dengan kondisi saat ini, terkesan Ketua PTB melakukan upaya adu domba di internal pemilik lahan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua PTB Ruslan Arif Soamole belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan ahli waris. ( Dhet).










