Home / Tangerang Raya

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:32 WIB

Dugaan Oplosan LPG 3 Kg: Gudang Ditemukan, Kapolsek Cipondoh Pilih Bungkam

TANGERANG, SRN — Praktik dugaan niaga gas LPG ilegal di wilayah Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kian menunjukkan benang merah yang mengkhawatirkan. Tak sekadar pendistribusian 3 kg tanpa izin pangkalan resmi oleh oknum pemilik bernama Bang Dadan, temuan lapangan terkini mengarah pada dugaan aktivitas pengoperasian gudang pengoplosan (suntik) LPG.

Jejak gudang tersembunyi danindikasi pengoplosan mulai terkuak. Hasil investigasi lanjut, aktivitas mencurigakan terendus di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Irigasi, Gg. Hj. Amit No. 43, RT 04/RW 04, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh.

Gudang yang memasang plang “PT AGP (Perdagangan Eceran Gas Elpiji Non Subsidized)” tersebut terpantau menjadi perlintasan armada pick-up hitam tertutup rapat terpal. Sejak awal Juni 2026, armada tersebut lalu-lalang mengangkut tabung gas 12 kg, memperkuat spekulasi masyarakat terkait adanya praktik penampungan barang hasil suntikan (oplosan) dari tabung 3 kg bersubsidi ke tabung non-subsidi.

Bungkamnya Kapolsek Cipondoh, meski Kanit Reskrim Polsek Cipondoh Iptu Amin Isrofi sebelumnya sempat berjanji akan melakukan penyelidikan, fakta di lapangan justru menunjukkan sikap pasif aparat penegak hukum setempat.

Dari konfirmasi media pada Rabu (26/8/2026) tentang tindak lanjut perkembangan kasus yang dilayangkan langsung LI (Laporan Informasi) kepada Kapolsek Cipondoh, hingga konfirmasi kedua sama sekali tidak mendapatkan respon (bungkam).

Sikap bungkam pimpinan kepolisian sektor ini menyulut keprihatinan publik. Keengganan aparat memberikan transparansi perkembangan penyelidikan berpotensi meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

Dugaan praktik niaga tanpa izin hingga penyalahgunaan atau pengoplosan barang bersubsidi ini jelas menabrak aturan hukum. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja).

Baca Juga  Kapolsek Pasar Kemis Baru Sambangi Abah Entoh, Apa Pesan Penting Kasepuhan?

Menjerat pelaku penyalahgunaan pengangkutan/niaga BBM dan LPG bersubsidi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Masyarakat kini mendesak jajaran Polres Metro Tangerang Kota dan Polda Metro Jaya untuk turun tangan mengambil alih penindakan, guna memastikan tidak ada tempat bagi praktik penimbunan maupun oplosan gas subsidi yang merugikan rakyat kecil. Redaksi akan terus mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas. ( red ).

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Tiga Pilar Kecamatan Kresek Tertibkan Atribut Ormas dalam Operasi Premanisme

Tangerang Raya

“Dugaan Kongkalikong Proyek Rajeg: Kejari dan BPK Didorong Audit Kabid SD Disdik Kab. Tangerang”

Tangerang Raya

Tingkatkan Pelayanan Kepolisian, Polsek Balaraja Polresta Tangerang Sosialisasi Layanan Call Center 110 kepada Masyarakat

Tangerang Raya

Bhabinkamtibmas Duri Kosambi Hadiri Panen Sayuran, Wujud Sinergi Polisi dan Warga Perkuat Ketahanan Pangan

Tangerang Raya

Proyek Pengadaan ‘Kursi’ Di Ruang Tunggu Pelabuhan Merak Dan Bakauheni Berlabuh ke Pengadilan

Tangerang Raya

WARNING!! Abaikan Jalan Rusak, Pemkot Tangerang Terancam Pidana Pasal 273 UU LLAJ

Tangerang Raya

Giat Sispam Mako Anggota Polsek Balaraja Dalam Menjaga & Antisipasi Guantibmas di Mako Polsek Balaraja Polresta Tangerang

Tangerang Raya

Diduga Belum Tunjukkan PBG, Proyek Pembangunan Milik PT Will Fitness Disorot Tim Investigasi

Contact Us