Home / Tangerang Raya

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:32 WIB

Dugaan Oplosan LPG 3 Kg: Gudang Ditemukan, Kapolsek Cipondoh Pilih Bungkam

TANGERANG, SRN — Praktik dugaan niaga gas LPG ilegal di wilayah Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kian menunjukkan benang merah yang mengkhawatirkan. Tak sekadar pendistribusian 3 kg tanpa izin pangkalan resmi oleh oknum pemilik bernama Bang Dadan, temuan lapangan terkini mengarah pada dugaan aktivitas pengoperasian gudang pengoplosan (suntik) LPG.

Jejak gudang tersembunyi danindikasi pengoplosan mulai terkuak. Hasil investigasi lanjut, aktivitas mencurigakan terendus di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Irigasi, Gg. Hj. Amit No. 43, RT 04/RW 04, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh.

Gudang yang memasang plang “PT AGP (Perdagangan Eceran Gas Elpiji Non Subsidized)” tersebut terpantau menjadi perlintasan armada pick-up hitam tertutup rapat terpal. Sejak awal Juni 2026, armada tersebut lalu-lalang mengangkut tabung gas 12 kg, memperkuat spekulasi masyarakat terkait adanya praktik penampungan barang hasil suntikan (oplosan) dari tabung 3 kg bersubsidi ke tabung non-subsidi.

Bungkamnya Kapolsek Cipondoh, meski Kanit Reskrim Polsek Cipondoh Iptu Amin Isrofi sebelumnya sempat berjanji akan melakukan penyelidikan, fakta di lapangan justru menunjukkan sikap pasif aparat penegak hukum setempat.

Dari konfirmasi media pada Rabu (26/8/2026) tentang tindak lanjut perkembangan kasus yang dilayangkan langsung LI (Laporan Informasi) kepada Kapolsek Cipondoh, hingga konfirmasi kedua sama sekali tidak mendapatkan respon (bungkam).

Sikap bungkam pimpinan kepolisian sektor ini menyulut keprihatinan publik. Keengganan aparat memberikan transparansi perkembangan penyelidikan berpotensi meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

Dugaan praktik niaga tanpa izin hingga penyalahgunaan atau pengoplosan barang bersubsidi ini jelas menabrak aturan hukum. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja).

Baca Juga  Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Balaraja Giat Sambang & DDS Kepada Warga Binaan Guna Antisipasi Kamtibmas di Wilayah Hukum Polresta Tangerang

Menjerat pelaku penyalahgunaan pengangkutan/niaga BBM dan LPG bersubsidi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Masyarakat kini mendesak jajaran Polres Metro Tangerang Kota dan Polda Metro Jaya untuk turun tangan mengambil alih penindakan, guna memastikan tidak ada tempat bagi praktik penimbunan maupun oplosan gas subsidi yang merugikan rakyat kecil. Redaksi akan terus mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas. ( red ).

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Pemkab Tangerang Luncurkan Layanan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil di Seluruh Kecamatan

Tangerang Raya

Kolaborasi BEM Fakultas Hukum UNIS Tangerang bersama GLC Law Office and Mediator

Tangerang Raya

Sanksi Menanti Pejabat yang Terlibat Bangunan Tanpa Izin di Cipondoh

Tangerang Raya

Jasad Bayi Ditemukan di TPS Liar Sepatan Timur, Klaim Camat Soal Pengelolaan Sampah Dibantah Karang Taruna

Tangerang Raya

Camat Rajeg Bekerja Sama Dengan Karang Taruna Gelar Budaya Jurasik

Tangerang Raya

Pasang GPS di Mobil Tanpa Izin Pemilik, Jisman Hutapea Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Tangerang Raya

Polresta Tangerang Siap Layani 24 Jam Melalui Layanan 110, Kapolresta Tegaskan Komitmen Respons Cepat untuk Masyarakat

Tangerang Raya

Acara Rutin Tahunan Direktur PT GJU,Gerinda Jaya Utama Santunin,yatim dan Dhuafa.

Contact Us