JAKARTA, SRN – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sukses membongkar empat kasus besar pelanggaran kepabeanan dalam operasi penindakan yang berlangsung sepanjang Agustus hingga September 2026.
Penindakan ini dilakukan di empat titik strategis, yakni Pelabuhan Tanjung Perak, kawasan berikat di Bogor, perairan Gosong Bunga-Bunga Selat Malaka, serta Pelabuhan Tanjung Priok, (22/9).
Dari hasil operasi maraton tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 30 kontainer berisi beras dan garam yang diduga kuat tidak sesuai dengan dokumen pemberitahuan kepabeanan.
1.435 bale pakaian bekas impor ilegal. Total nilai ekonomis dari seluruh barang sitaan tersebut diperkirakan mencapai Rp27,339 miliar.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi untuk mengelabui petugas.
Pihak Bea Cukai mengidentifikasi beberapa modus utama, seperti manipulasi pemberitahuan jenis barang yang tidak benar, pemalsuan/penyamaran kemasan luar, hingga pengaturan tata letak muatan agar barang ilegal tidak terdeteksi saat pemeriksaan awal. Saat ini, seluruh barang bukti telah disita dan seluruh kasus masih dalam tahap pemeriksaan intensif serta pendalaman oleh pihak berwenang sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Penindakan tegas ini menjadi sinyal kuat commitment pemerintah dalam melindungi industri dalam negeri serta mencegah kebocoran penerimaan negara dari praktek penyelundupan barang ilegal.( red ).










