Home / Banten

Senin, 28 September 2026 - 08:28 WIB

Polda Banten Bongkar Praktik “Kencingan” Solar Subsidized di Serang: Dua Tersangka Ditangkap, Terancam Denda Rp 60 Miliar

SERANG, SRN — Kepolisian Daerah (Polda) Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil membongkar tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Kasus pengungkapan praktik ilegal atau “kencingan” solar ini berlokasi di Kampung Salira, Desa Salira, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Banten.

Dalam penindakan tersebut, pihak kepolisian menetapkan dua orang tersangka berinisial NS dan GJ. Kronologi modus operandi, pengungkapan perkara ini berawal pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan PT Yasa Mitra Karya (YAMIKA).

Modus operandi yang dijalankan para pelaku meliputi beberapa tahapan terstruktur. Tersangka NS (pemilik kegiatan) memberikan dana modal sebesar Rp1.000.000 per sopir melalui transfer via tersangka GJ. Para sopir lalu membeli Bio Solar bersubsidi di sejumlah SPBU wilayah Serang-Merak menggunakan dump truck tronton dan barcode Pertamina masing-masing.

Pascapembelian, armada truk kembali ke lokasi PT YAMIKA. Di lokasi tersebut, seorang karyawan berinisial RH memindahkan solar dari tangki truk ke dalam jerigen kapasitas 35 liter (sebanyak 3 jerigen per kendaraan).

Solar subsidi dari jerigen dipindahkan ke dalam kempu (kempu/tandon) berkapasitas 1 ton. BBM bersubsidi tersebut kemudian dijual kembali ke pihak pembeli seharga Rp11.000 per liter untuk mendapatkan keuntungan pribadi secara melawan hukum.

Barang Bukti yang Diamankan
Dari lokasi kejadian, penyidik menyita sejumlah barang bukti operational, 4 unit nobil truck tronton. 1 buah Kempu berisi BBM bersubsidi jenis Bio Solar sekitar 1.000 liter. 22 buah Jerigen kapasitas 35 liter berisi BBM jenis solar bersubsidi. 1 unit Pompa air listrik (alat penyedot/pengisi BBM ke kempu dan tangki). 4 buah selang, 1 buah Corong.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen kepolisian dalam mengawal pendistribusian BBM bersubsidi.

Baca Juga  Buntut Minta Proyek Senilai 5 Triliun, Polda Banten Tetapkan Tiga Tersangka

> “Polda Banten akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan BBM bersubsidi sesuai dengan peruntukannya dan tidak melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Maruli.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja) juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun serta denda maksimal Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah). ( MT )

Share :

Baca Juga

Banten

Jelang Nataru, Najib Hamas Cek Kesiapan UPT PSC 119 Kabupaten Serang

Banten

Puskesmas Pulomerak gelar Pemeriksaan ANC dan USG Gratis untuk Ibu Hamil

Banten

Sosok Asmani, S.Pd. Kembali Pimpin Ketua PGRI Kecamatan Mancak Masa Bakti 2024–2029

Banten

Bupati Lebak Kukuhkan Dekranasda, Dorong Kreatifitas dan Kemandirian Industri Kerajinan Lokal

Banten

Laporan KITA-PD Masuk, Menguji Taring Kejati Banten di Kasus RSUD Tigaraksa

Banten

Tersangka Dugaan Korupsi Pengangkutan Sampah di Dinas LHK Tangerang Selatan Bertambah Menjadi Tiga Orang

Banten

Perumda Tirta Al-Bantani Raih Anugerah Badan Publik Informatif KIP 2025.

Banten

Road Show Literasi Digital, Diskominfo Kabupaten Serang Dorong SMA/SMK Miliki Agen Digital.

Contact Us