Lebak, Suararepubliknews — Program Makanan Bergizi (MBG) di Kecamatan Wanasalam kini berada dalam sorotan tajam. Dugaan ketidaksesuaian dan pemotongan menu telah memicu gelombang keprihatinan serius dari orang tua siswa dan aktivis.
Isu ini tidak hanya mengancam integritas program, tetapi juga dikhawatirkan melanggar konstitusi pangan dan mencoreng budaya lokal yang mestinya dijunjung tinggi, Kamis (26/2/2026).

Kepala Biro Hukum Pendekar Banten, Cepi Umbara, tampil ke muka untuk menyuarakan keresahannya.
Dengan tegas ia menyoroti indikasi pemotongan dan penyimpangan komposisi menu MBG dari standar baku yang diatur dalam regulasi krusial:
Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan: Mengatur jaminan keamanan, mutu, dan gizi pangan untuk standar kesehatan masyarakat.
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 41 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Gizi Puskesmas: Memberikan pedoman rinci penyusunan dan pengelolaan gizi.
Cepi Umbara dengan lugas menyatakan, “Kejadian ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini berpotensi mencederai sendi-sendi hukum dan nilai-nilai luhur budaya kita. Saya sangat menyayangkan dan prihatin atas beredarnya informasi mengenai ketidaksesuaian menu MBG. Ini adalah penyelewengan serius yang wajib ditangani secara tegas dan transparan demi menjaga kredibilitas program, serta mengembalikan kepercayaan masyarakat.”
Lebih lanjut, Cepi telah menginstruksikan seluruh relawan dan unit kerja terkait, khususnya Koordinator Cabang (Korcam) MBG Wanasalam, untuk segera melakukan audit menyeluruh.
Fokus utama adalah pada proses pembuatan menu di dapur pelaksanaan, termasuk investigasi mendalam terhadap dugaan pemangkasan anggaran yang tidak transparan.
Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 27 dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kuatnya indikasi kecurangan semakin dipertegas dengan beredarnya foto dan bukti yang menunjuk pada dapur di Kampung Duraen, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, sebagai sumber menu yang tidak sesuai standar.
Temuan ini menambah kompleksitas kasus dan menekankan betapa mendesaknya langkah penegakan hukum yang konkret dan terukur, agar praktik serupa tidak lagi terulang.
“Ini adalah panggilan kolektif kita untuk menjaga martabat dan keaslian budaya, sekaligus memastikan setiap tahap pelaksanaan program MBG berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Kami menuntut tindakan tegas, termasuk penyelidikan komprehensif dan audit keuangan, demi mencegah penyalahgunaan anggaran dan melindungi kesehatan masyarakat,” tandas Cepi Umbara.
Apabila terbukti ada pemotongan atau penyimpangan menu yang melanggar ketentuan, aparat penegak hukum, sesuai kewenangannya, akan menindak tegas pelaku berdasarkan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta menjatuhkan sanksi administratif sesuai Peraturan Pemerintah dan regulasi terkait.
Ke depan, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dapat bersinergi secara profesional, dengan integritas tinggi, dan penuh tanggung jawab.
Tujuannya adalah memulihkan kepercayaan publik terhadap Program MBG, menjadikannya tonggak pelestarian budaya, serta menegakkan keadilan dan kejujuran dalam setiap penyelenggaraan kegiatan pemerintah dan masyarakat.
Hukum adalah instrumen utama dalam menjaga keadilan dan ketertiban. Oleh karena itu, setiap aksi pelanggaran harus dihadapi dengan ketegasan maksimal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Iwan H)











