Home / Tangerang Raya

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:17 WIB

Kos-Kosan Tanpa PBG Di Tanah Tinggi Tak Kunjung Disegel, Satpol PP Kota Tangerang Dituding Bermain Mata

Kota Tangerang, Suara republik News. Com. Dugaan ketidaktegasan penegakan hukum kembali mencuat. Sebuah bangunan kos-kosan tiga lantai di kawasan RT 01 RW 12 No. C9, Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Tangerang, yang diduga berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga kini belum disegel meski sudah dilaporkan warga sejak 5 Agustus 2026. Lambatnya penindakan justru memunculkan kecurigaan adanya permainan di balik layar.

Pengaduan resmi telah disampaikan kepada Satpol PP Kota Tangerang oleh warga yang peduli terhadap tertib Peraturan Daerah, keselamatan bangunan, serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Masyarakat mendesak agar pelaku usaha taat aturan dan mengurus perizinan sebelum beroperasi.

Hingga kini, pemilik bangunan belum dapat menunjukkan dokumen perizinan pendirian gedung yang sah. Sebelumnya, pihak pemilik berdalih status tanah bersertifikat dan berstatus “milik kehakiman” alasan yang sama sekali tidak dapat menggantikan kewajiban memiliki PBG sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

Alih-alih segera menindak, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Hendra, justru meminta pelapor untuk menemui sendiri pemilik bangunan. Pernyataan ini memicu kecurigaan publik, terkesan tidak profesional, mengabaikan kewenangan jabatan, dan seolah sudah ada kesepahaman dengan pihak yang diduga melanggar aturan.

PBG adalah izin resmi pengganti IMB yang wajib dimiliki sebelum mendirikan atau merenovasi bangunan. Tanpa dokumen ini, bangunan tidak hanya ilegal, melainkan juga membahayakan keselamatan penghuni dan melanggar tata ruang wilayah.

Ketua Perkumpulan Garda Aktif Tangerang Raya (GATRA), Subarna, menyayangkan sikap tidak tegas aparat penegak Perda.

“Kita akan terus mengawal kasus ini sampai bangunan tersebut disegel. Aturan main harus berlaku sama bagi siapapun, tanpa pandang bulu. Penegakan Perda adalah tugas dan kewajiban Satpol PP, bukan menyerahkan kepada warga,” tegas Subarna, Kamis (1/10/2026).

Baca Juga  Jasad Bayi Ditemukan di TPS Liar Sepatan Timur, Warga Soroti Dugaan Pembiaran Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal

Masyarakat berharap Satpol PP Kota Tangerang segera bertindak profesional, menjadi garda terdepan penegakan hukum, dan tidak membiarkan pelanggaran aturan dibiarkan berlarut-larut demi kepentingan pihak tertentu.
(Rosita)

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Akses Informasi Publik Tersumbat, GATRA Kecam Kinerja Dinas PUPR Kota Tangerang

Tangerang Raya

Wakil Presiden RI Tanam Jagung Kuartal IV di Tangerang Banten

Tangerang Raya

O2SN Kota Tangerang Selatan Tahun 2026 Resmi Dibuka Walikota

Tangerang Raya

Diduga Jadi Tempat Pemalsuan, Gudang di Arcadia Tangerang Diketahui Kemasi Oli Ilegal Berbagai Merek

Tangerang Raya

Tanah SDN Pangadegan II Senilai Rp 5,5 Miliar Berhasil Diamankan Setelah 20 Tahun Dikuasai Secara Ilegal

Tangerang Raya

Diduga Proyek Siluman, Pembangunan Lapangan Parkir Dispora di Banjar Wijaya Tanpa Papan Anggaran

Tangerang Raya

Pledoi Kuasa Hukum Suparman Harsono, Jaksa Penutut Umum Kota Tangerang Tak Miliki Legalitas Penuntutan

Tangerang Raya

Polresta Tangerang Siap Layani 24 Jam Melalui Layanan 110, Kapolresta Tegaskan Komitmen Respons Cepat untuk Masyarakat

Contact Us