JAKARTA, SRN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mendalami dugaan keterkaitan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan bernilai sekitar Rp165 miliar di Kabupaten Padang Lawas Utara.
Langkah ini diambil seiring bermunculannya fakta-fakta baru dalam proses persidangan. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa tim penyidik akan mencermati seluruh fakta yang terungkap di persidangan, termasuk indikasi kejanggalan dalam mekanik pergeseran anggaran APBD Sumatera Utara.
Berdasarkan temuan awal, anggaran untuk dua proyek jalan tersebut disinyalir belum tercantum dalam APBD Murni 2025. Pengakuan mantan Kadis PUPR Sumut dalam jalannya persidangan.
Mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, mengungkap pengakuan bahwa dirinya telah melaporkan rencana pembangunan jalan tersebut kepada Bobby Nasution.
Meski fakta persidangan menyebutkan adanya laporan tersebut, pihak KPK menegaskan bahwa pengembangan perkara tetap akan didasarkan pada kecukupan alat bukti hukum.
Saat ini, fokus utama penyidikan masih tertuju pada klaster Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut. Adanya indikasi pergeseran anggaran di luar mekanisme APBD Murni 2025 dan pengakuan pejabat dinas terkait pengawasan atau pelaporan proyek. Penyidik KPK masih dalam tahap penelusuran fakta persidangan dan pengumpulan alat bukti sebelum menentukan status pihak-pihak terkait.( MT )










