Home / Tak Berkategori

Rabu, 9 November 2022 - 17:56 WIB

Kangkangi UU No.14 Tahun 2018, Kominfo Kota Gunungsitoli Batasi Peserta Konferensi Pers Walikota Gunungsitoli

Kegiatan Konferensi Pers tersebut dilaksanakan di Kaliki Beach Resto dan Hotel dijalan Yos Sudarso Gunungsitoli, Kegiatan tersebut diduga Kangkangi UU No.14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Rabu 09/11/2022.

Gunungsitoli-suararepubliknews.com – Konferensi Pers Pemerintah Kota Gunungsitoli diduga Kangkangi Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, Sejumlah wartawan yang melaksanakan tugas peliputan dihalangi pihak Kominfo dengan alasan belum mengajukan kerja sama pada Rabu 09/11/2022

Kegiatan Konferensi Pers tersebut dilaksanakan di Kaliki Beach Resto dan Hotel dijalan Yos Sudarso Gunungsitoli, Kegiatan tersebut diduga Kangkangi UU No.14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pasalnya sikap yang diperlihatkan pihak Kominfo Kota Gunungsitoli terkesan membatasi, Berikut Percakapan salah satu awak media yang berkomunikasi langsung.

“Pak kadis kenapa kita tidak bisa masuk diacara konferensi pers ini,

Jawab kadis Kominfo kota Gunungsitoli, ” Apa media abg sudah mendaftar di kita,,,?

Belum pak, tapi saya ingin mengikuti kegiatan konferensi pers ini, tidak diberikan kontribusi tidak masalah pak,,? “Tutur awak media itu dengan nada mengeluh.

Jawab Kadis Kominfo Kota Gunungsitoli lagi, “Maaf pak tidak bisa karena tempat kita sudah terbatas,” Jawab Kadis Kominfo sambil meninggalkan beberapa Awak media dengan Alasan mengikuti kegiatan konferensi pers.

Diwaktu terpisah Open Herman Gea ketua komunitas Wartawan Nias (KAWANI) Menyesali tindakan yang dilakukan Kadis Kominfo kota Gunungsitoli yang diduga batasi Wartawan melaksanakan peliputan,

” Saya sangat menyesali tindakan pihak Kominfo kota Gunungsitoli yang membatasi awak media melakukan peliputan, karena saya memperhatikan surat undangan itu untuk kegiatan konferensi pers secara terbuka,

Saya berharap kadis Kominfo memberikan penjelasan terkait persoalan ini, jangan memberikan kesan mengkotak-kotakkan teman-teman media,” Tuturnya ketua KAWANI dengan nada tegas.

Atas tindakan tersebut, Sejumlah awak media yang tidak dipersilahkan masuk tersebut dalam waktu dekat akan sambangi Kantor Kominfo kota Gunungsitoli untuk Meminta penjelasan terkait dugaan membatasi awak media dalam melakukan peliputan.

(ML)

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

DPP LSM Jawara Banten Melaporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Ke Polda Banten
Karna Menghina Wartawan Dan LSM Oknum Kades Wanakerta Dilaporkan Ke Polda Banten Oleh DPW FWJI Banten
Kecamatan Sepatan,terkesan Pilih Kasih dengan Pengusaha Lokal Pribumi
Prediksi Gresik United Vs Persipal Palu: Berharap Tuah Stadion Joko Samudro
PJ.Walikota Cimahi .Dandim 0609. Kapolres Cimahi  Bersama Sidak Pasar Antri Baru Jelang Ramadhan 2023
Ketua DPRD Kota Cimahi Pimpin Sidang Paripurna DPRD Cimahi “Bahas Penyampaian dan Penjelasan Bapemperda Raperda Prakarsa”
Egi Hendrawan Pasang Badan untuk Kapolri Listyo Sigit: “Fokus pada Fakta dan Data!”
Bupati Humbahas Jalin Kerjasama Kemitraan Agribisnis dengan PT. Indofood Fortuna Makmur

Contact Us