Home / Tak Berkategori

Sabtu, 12 November 2022 - 08:35 WIB

Polresta Cirebon Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor Roda Empat Jaringan Jawa-Sumatera

Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda empat jaringan Jawa-Sumatera saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jumat (11/11/2022).

Cirebon, suararepubliknews.com – Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda empat jaringan luar daerah. Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan enam tersangka yang berinisial R (35), H (46), Y (35), A (47), E (46), dan S (45).

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, para tersangka saling berbagi peran dalam menjalankan aksinya. Dari mulai eksekutor yang mencuri mobil, mengawasi lokasi saat beraksi, hingga penadah hasil curian.

“Modus operandi para tersangka ini hunting mencari mobil yang terparkir di lokasi tidak terlalu aman, lalu survei kondisi sekitar lokasinya, kemudian beraksi menggunakan kunci T dan lainnya,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jumat (11/11/2022).

Ia mengatakan, aksi para tersangka juga tergolong terorganisir dengan baik. Pasalnya, mereka telah mempunyai jaringan yang siap menampung mobil hasil curian. Bahkan, penjualan mobil hasil curian tersebut dilakukan per part sesuai pesanan.

Sehingga setiap mobil yang didapat dari hasil pencurian sengaja dipreteli untuk memudahkan penjualan dan menghilangkan jejak. Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka telah mencuri kendaraan bermotor roda empat di sembilan TKP berbeda.

Di antaranya, empat di wilayah Kabupaten Cirebon, tiga di wilayah Kabupaten Brebes, dan dua di Kabupaten Majalengka. Pihaknya pun masih mengembangkan kasusnya untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain dalam aksi para tersangka.

“Kami juga mengamankan barang bukti berupa enam unit mobil yang digunakan sebagai sarana kejahatan maupun hasil curian, satu set kunci T, dan lainnya. Tersangka R merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor sebanyak dua kali,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Menurutnya, keenam tersangka juga ditangkap di beberapa lokasi berbeda dari mulai Indramayu hingga Yogyakarta. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. ( Nr/ Mh)

Share :

Baca Juga

Babinsa Koramil 02/Timika Berikan Wasbang Dan Latihan PBB Di SMP Cordova
Natal GAB CWCC Bersama Capt. Ricoseta Mafella
Ujian Seleksi Perangkat Desa Ngrejo Berjalan Lancar
Jelang Nataru, TPID Pastikan Stok Pangan di Kabupaten Serang Aman.
Akibat Dipake Pacaran Komisi I DPRD Cimahi Sidak Kolam Retensi

Daerah

Tim Trauma Healing Ops Aman Nusa II Tinjau Posko Pengungsian di Kota Padang
Kemendikbudristek Tangsel menerbitkan Permendikbudristek Nomor 46 tahan 2023 tentang PPKSP
Ramalan Zodiak Minggu 28 Juli 2024: Terungkap Nasibmu Hari Ini!

Contact Us