Home / Tak Berkategori

Sabtu, 26 November 2022 - 16:38 WIB

Diduga Kebal Hukum, AMP Milik CV.Utama Masih Beroperasi Tidak Mengatongi Izin

Di Duga Kebal Hukum, AMP Milik CV.Utama Masih Beroperasi Tidak Mengatongi Izin“

 Lokasi AMP Milik CV.Utama Masih Beroperasi di Desa Ononamolo  I Lot Kecamatan Gunungsitoli Sela, Sabtu (26/11/2022).

Gunungsitoli, suararepubliknews – Informasi yang beredar bahwa  Asphalt Mixing Plant (AMP)  CV.Utama terletak di Desa Ononamolo  I Lot Kecamatan Gunungsitoli Selatan tidak mengantongi Izin,

Hal ini didapatkan melalui hasil informasi di lapangan bersama rekan-rekan media dimana beberapa Tahun lalu sudah beroperasi  dan tanpa mengantongi Izin  baik dari Dinas Lingkungan hidup kota Gunungsitoli atau dari Dinas Lingkungan hidup  Provinsi Sumatera Utara.

Rekan-rekan  media mengkonfirmasikan kepada salah seorang yang pernah bekerja di CV Utama inisial SR membenarkan bahwa,  terkait AMP  milik CV.Utama memang benar tidak mengatongi Izin namun tetap beroperasi di Kota Gunungsitoli, yang nota benenya melanggar ketentuan Peraturan tata ruang Kota, 

SR juga menambahkan bahwa, pihak CV Utama rencana akan memindahkan AMP nya diwilayah Kecamatan Botolakha Kabupaten Nias Utara, di duga mereka membeli tanah untuk areal AMP namun entah kapan dimulai beroperasinya. Sabtu (26/11/2022).

Di duga AMP  CV.Utama ini tidak mengantongi izin beroperasi dilokasi tersebut dikarenakan  lokasi tersebut lahan basah atau daerah pemukiman yang terletak di Desa Ononamolo  I Lot Kecamatan Gunungsitoli Selatan, namun herannya AMP   milik CV.Utama tetap beroperasi/beraktifitas mengangkut Aspal pada kegiatan paket proyek Kota Gunungsitoli dan daerah lainnya di luar Kota Gunungsitoli,

di duga  Perusahaan telah meraut keuntungan tanpa membayar Pajak Kas Daerah Kota Gunungsitoli sudah sekian lama sejak berdirinya AMP tersebut.

Lebih lanjut SR mengatakan bahwa, Direktur CV Utama (Sumarwan) selalu menghindar ketika hendak dikonfirmasi oleh Wartawan (tidak Koperatip) ucap SR ketika ia masih bekerja di CV Utama.

Salah seorang Penduduk yang berinisial AZ tinggal di sekitar AMP mengatakan terkadang AMP mengganggu masyarakat setempat dengan kepulan Asap (Cerobong) dan bunyi mesin serta hilir mudik Mobil Truk Proyek menganggkut material Base dan Aspal pada tengah malam, hal ini menganggu masyarakat sedang beristrirahat.

Sekretaris DPC LSM Perkara, Notatema Ziliwu,S.Pd yang juga mantan Ketua Pemuda Demokrat Kota Gunungsitoli angkat bicara terkait dengan AMP yang berdiri di wilayah Kota Gunungsitoli tidak memiliki Izin, ia /berharap Pemerintah Kota Gunungsitoli bersama aparat keamanan agar menindak tegas industry pengolahan Aspal (AMP) ini untuk segera di tutup.

Kemudian ia menambahkan  Pemerintah Kota Gunungsitoli jangan beramain mata dengan Pengusaha AMP yang di duga tidak mengantongi izin (illegal), dan kepada Bapak Kapolres Nias untuk segera menggambil tindakan tentang keberadaan AMP (illegal) dan diberhentikan Produksinya (STOP) sebelum masyarakat bertindak ucap Sekretaris DPC LSM Perkara kepada media.

Sementara di tempat terpisah Ketua LSM Somasi DPD Kepulauan Nias, Yosua Zega ketika dikonfirmasi wartawan. mengatakan bahwa, ” sudah sepantasnya Pemerintah Kota Gunungsitoli (Wali kota Gunungsitoli) menutup kegiatan AMP yang di duga tidak memiliki izin (illegal)

dan sementara itu meminta kepada / Nias sebagai penegak hukum di Mk(/ íkota )Gunungsitoli dan sekitarnya untuk menindak tegas memalang dan menutup kegiatan AMP tersebut tanpa ada bunyi-bunyian mesin ungkapnya. ( segi)

Share :

Baca Juga

Penunjukan Sejarah! Retno Marsudi Jadi Utusan Khusus Sekjen PBB untuk Urusan Air, Orang Indonesia Pertama yang Dipercaya
KPU Humbahas Adakan Ujian Tertulis Seleksi Anggota PPS

Advertorial

Monev KIP, Wabup Serang Najib Hamas Tegaskan Keterbukaan adalah Keniscayaan.
Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor SE Terima DIPA dan TKD 2023 di Medan
Kapolres Buru Pastikan Rekapitulasi Suara Berjalan Aman dan Transparan
Wakapolda Maluku Ikut Peletakan Batu Pertama Pembangunan SMA Unggulan Kemala Taruna Bhayangkara
Di Hari Kedua, Pesantren ABH Angkatan 3 Polresta Cirebon Beri Keterampilan Pembuatan Es Lumut

Maluku

Kakesdam XV/Pattimura Tegaskan Proses Hukum Anggota Terkait Dugaan Calo Casis: Tidak Ada Toleransi bagi Pelanggar!

Contact Us