Home / Tak Berkategori

Sabtu, 27 November 2021 - 00:04 WIB

Dalam Rangka Meningkatkan Capaian Jumlah Vaksinasi di Kabupaten Buru sebagai Upaya Menurunkan Status

Maluku/Pulau Buru.SuaraRepublikNews.com – Melalui Peraturan dan lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2021 Tentang

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1,Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 ditingkat

Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan

Papua;

 

lnstruksi Bupati Buru Nomor 10 Tahun }A?L Tentang Pemberlakuan Pembatasan

Kegiatan Masyarakat ( PPKM ! level 2 Serta Mengoptimalkan posko penanganan

corona virus Disease 2019 {covid-L9} Di ringkat Desa untuk pengendalian

Penyebaran Corona Virus Disease 2019 DiWilayah Kabupaten Buru.

 

Dalam rangka meningkatkan capaian jumlah vaksinasi di Kabupaten Buru sebagai

upaya menurunkan status PPKM Kabupaten Buru ke level yang lebih rendah maka perlu memperhatikan hal hal sebagai berikut,

Pembayaran gaji untuk Pegawai Staf pada semua Instansi Vertical, BUMN dan BUMD wajib menunjukan sertifikat Voksinssi COVTD-L9 lengkap {tahap 1 dan tahap 2}

 

Seluruh Pegawai Negeri Sipil {PNS} dilingkup Pemda Suru diwajibkan memilikiserrfkar

t/sksrnssi CAWD-I? lengkap {tahap 1 dan tahap 2} sebelum menerima pembayaran

Tambahan Penghasilan Pegawai {TPP}.

Pembayaran Ga.li bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja {PPPK} dan Pegawai

Tidak Tetap {PTTI di lingkup Pemda Buru wajib menunjukan minimal sertifikat Vaksinasi

COVID-19 tahap pertama (tahap fl.

Para Kepala Desa yang akan meyalurkan Bantuan Langsung Tunai {BLT}, Program Keluarga

Harapan {PKH}, Bantuan Pangan Non Tunai {BPNT}, Bantuan SasialTunai {BST} dan atau

segala Bantuan yang bersumber dari dana APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten Buru

dan Anggaran Dana Desa {ADD} kepada Masyarakat wajib mensyaratkan Kepemilikan

minimal Sertifikot Vaksinasi COVTD-7? tahap Pertama {tahap 1} bagi Masyarakat

Penerima Bantuan atau Keluarga Penerima Manfaat {KpM}.

 

Kepada para Camat dan Kepala Desa agar melaporkan kegiatan Vaksinasi COVID-1g di

wilayah Kecamatan dan Desa masing-masing dengan mencantumkan Nama dan Alamat

lengkap masyarakat yang sudah dan yang belum melaksanakan Vaksinasl COVID-19.

Surat Edaran ini mulai berlaku tanggal 25 November 2021 dan akan ditinjau lebih !anjut

sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan.

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh rasa

tanggung jawab.

 

Pulau buru(iw)

Share :

Baca Juga

421 ASN di Lingkungan Pemkot Jakarta Pusat Terima SK Kenaikan Pangkat
Kirab Bersejarah Bendera Merah Putih dan Teks Proklamasi Menuju Ibu Kota Nusantara
Kunjungan Silaturahmi Ketua LSM Disambut Hangat Oleh Kaban Kesbangpol Humbahas
Bupati Humbahas Sampaikan Nota Pengantar Atas 7 (Tujuh) Ranperda Kabupaten Tahun 2023
Wujud Peningkatan SDM, Bupati Karimun Buka Pelatihan Scaffolding dan Rigger Tahun 2022

Tangerang Raya

Pledoi Kuasa Hukum Suparman Harsono, Jaksa Penutut Umum Kota Tangerang Tak Miliki Legalitas Penuntutan
Prediksi Drama Perempat Final Euro 2024: Belanda vs Turki

Jawa Barat

Polresta Cirebon Gelar Patroli Kamtibmas Antisipasi Tawuran dan Bencana Alam

Contact Us