Terdakwa Budi Julianda dituntut mati dan 2 orang lainya yakni Adi Bonar Simarmata dan Aditio masing- masing di vonis seumur hidup oleh JPU Citra dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Rabu (11-1-23).
Tangerang, Suararepubliknews.com – Terdakwa Budi Julianda di tuntut mati dan 2 orang lainya yakni Adi Bonar Simarmata dan Aditio masing- masing divonis seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Citra dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, rabu (11-1-23) di Pengadilan Negeri Tangerang .
Berawal dari tertangkapnya Muhamad lmam aparat kepolisian melakukan pengembangan dan di lakukan profiling atau untuk menemukan bukti di tempat kejadian perkara dan mengolah laporan saksi untuk memperoleh deskripsi pelaku .
Saat dilakukan profiling terdakwa berada di Kalimantan hingga ke Semarang dan akhirnya terdakwa ditangkap hari Minggu ( 26-6-2) di perumahan Harapan lndah Bekasi .
Jaringan antar provinsi ini mendatangkan narkoba golongan satu jenis sabu dari Malaysia sebanyak 42 kg dengan tujuan untuk dipecah- pecah dan diedarkan di Pulau Jawa .
Barang bukti lain digunakan terdakwa untuk membawa barang haram tersebut sebuah kendaraan roda empat jenis Avanza ber flat H
Para terdakwa dijerat dengan pasal 114 dan pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika .
Sesaat setelah pembacaan tuntutan oleh JPU , Majelis Hakim Arif Budi Cahyono didampingi anggota Majelis Fathul Mujib berujar , apakah terdakwa sudah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan di jawab para terdakwa sudah Pak Hakim .
Sidang akan di lanjutkan satu Minggu kemudian untuk mendengarkan pledoi/pembelaan dari Penasehat Hukum terdakwa Anisa yang di tunjuk oleh Majelis Hakim sendiri .
( Tio )










