Home / Tak Berkategori

Rabu, 11 Januari 2023 - 21:26 WIB

 Kejari Kab. Tangerang Tidak  Gentar Terhadap Kasus Narkoba

Terdakwa Budi Julianda dituntut mati dan 2 orang lainya yakni  Adi Bonar Simarmata  dan Aditio masing- masing di vonis seumur hidup oleh JPU Citra dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Rabu (11-1-23).

Tangerang, Suararepubliknews.com – Terdakwa Budi Julianda di tuntut mati dan 2 orang lainya yakni  Adi Bonar Simarmata  dan Aditio masing- masing divonis seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Citra dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, rabu (11-1-23)  di Pengadilan Negeri Tangerang .

Berawal dari tertangkapnya Muhamad lmam aparat kepolisian melakukan pengembangan dan di lakukan profiling atau untuk menemukan bukti di tempat kejadian perkara dan mengolah laporan saksi   untuk memperoleh deskripsi pelaku .

Saat dilakukan profiling terdakwa berada di Kalimantan  hingga ke Semarang dan akhirnya terdakwa ditangkap  hari Minggu ( 26-6-2) di perumahan Harapan lndah Bekasi .

Jaringan antar provinsi ini mendatangkan narkoba golongan satu jenis sabu dari Malaysia sebanyak 42 kg dengan tujuan untuk dipecah- pecah dan diedarkan di Pulau Jawa .

Barang bukti lain digunakan terdakwa untuk membawa barang haram tersebut sebuah kendaraan roda empat jenis Avanza ber flat H

Para terdakwa dijerat dengan pasal 114 dan pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika .

Sesaat setelah pembacaan tuntutan oleh JPU , Majelis Hakim Arif Budi Cahyono didampingi anggota Majelis Fathul Mujib berujar , apakah terdakwa sudah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan di jawab para terdakwa sudah Pak Hakim .

Sidang akan di lanjutkan satu Minggu kemudian untuk mendengarkan pledoi/pembelaan  dari Penasehat Hukum terdakwa Anisa yang di tunjuk oleh Majelis Hakim sendiri .

( Tio )

Share :

Baca Juga

Pemda SBB Teken MoU Dengan PT. Midi Utama Indonesia (ALFAMIDI)

Maluku

Wakapolda Maluku Ikuti Forum Belajar Bersama Patroli Presisi, ICITAP Dorong Modernisasi Polri
DENDI ALPINO
Saramba Shaumku Totalitas, Ramadhanku Berkualitas, Belajarku Tuntas 1446 H – 2025 M.

Tangerang Raya

Ninilai Cacat Formil, KITA-PD Sebut Majelis Komisioner Harusnya Tolak Surat Kuasa RSUD Kabupaten Tangerang
Rumah Mantan Gubernur Banten Wahidin Halim Dilempar Sekarung Ular Kobra
Liburan, Kog Malah Sedih?, ini Panduan Menikmati Liburan Tanpa Stres dan Kesedihan
IKN Bersiap Hadapi Ancaman Siber di HUT RI ke-79: OIKN dan BSSN Berkolaborasi untuk Pertahanan Digital

Contact Us