MALUKU TENGAH, SRN – Alumni Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi LMND, Nurjannah Rahawarin, mendesak aparat penegak hukum segera mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran proyek KTM senilai Rp28 miliar yang terjadi pada masa kepemimpinan mantan Bupati Maluku Tengah, Abdullah Tuasikal.
Pernyataan itu disampaikan sebagai respons atas keterangan dua pengacara Abdullah Tuasikal yang sebelumnya menyebut tudingan kader OKP LMND sebagai fitnah.

Tekankan Asas “Diduga Kuat”
Nurjannah menegaskan pernyataan kader LMND tidak bersifat tuduhan langsung, melainkan berbasis dugaan yang disampaikan dalam ruang demokrasi.
“Yang disampaikan adalah ‘diduga kuat’ adanya penyalahgunaan anggaran, bukan tuduhan pasti. Ini bagian dari hak demokrasi dalam menyampaikan aspirasi publik,” ujarnya.
Ia menilai sebagai figur publik yang menjabat dua periode, Abdullah Tuasikal memiliki tanggung jawab atas transparansi penggunaan anggaran daerah.
“Dalam kurun waktu kurang lebih 10 tahun memimpin, setiap kebijakan harus terbuka untuk diuji. Jika ada dugaan, maka harus dijawab melalui proses hukum, bukan sekadar bantahan,” katanya.
Soroti Penanganan Hukum
Nurjannah mempertanyakan sejauh mana penanganan dugaan kasus oleh aparat penegak hukum. Ia menyoroti belum adanya kejelasan terkait audit, pemeriksaan, maupun langkah hukum lanjutan.
“Apakah sudah dilakukan audit? Apakah sudah ada pemeriksaan resmi? Publik berhak mendapatkan kejelasan,” ujarnya.
Ia mendesak Kejaksaan Tinggi, Kepolisian, serta KPK bersikap proaktif dan tidak menunggu tekanan publik. Menurutnya, penanganan kasus korupsi tidak mengenal kedaluwarsa sehingga setiap dugaan harus ditindaklanjuti serius, transparan, dan tanpa tebang pilih.
“Jika terdapat indikasi kuat, maka harus diusut secara adil. Tidak boleh ada pembiaran atau sikap diam dari pihak berwenang,” tegasnya.
Komitmen Kawal Hingga Tuntas
Di akhir pernyataan, Nurjannah bersama elemen OKP LMND menyatakan komitmen mengawal proses ini sebagai upaya menjaga akuntabilitas dan keadilan publik. Ia memastikan akan ada aksi susulan “Babak 2” jika belum ada kejelasan dari aparat. ( Dhet ).









